Wikipedia

Hasil penelusuran

Kamis, 17 Juli 2008

33 Nasihat : Cara Mendidik Anak


"Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan (anak-anak) kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-­orang yang bertakwa”( QS. al-Furgan : 74)

Ayat di atas merupakan kalamullah dan seka­ligus sebuah doa yang dianjurkan untuk selalu dibaca oleh para orang tua. Sebuah doa permohonan agar dikaruniai pasangan hidup dan anak-anak yang shalih-shalihah yang mampu menjadi qurrota a’yun (penyenang hati) bagi kedua orang tuanya.

Bagi para pendidik dan orang tua yang ber­iman, doa merupakan silah (senjata) pamungkas bagi keberhasilan pendidikan anak. Doa merupakan manifestasi Kepasrahan dan penyerahan hakiki segala urusan kepada Allah SWT. Bagaimanapun juga manusia hanya mampu berbuat sebatas usaha, sedangkan hasil akhir berada dalam genggaman kekuasaan Allah Rabbul ‘Izzati. Allah-lah yang melembutkan hati anak kita untuk senantiasa lekat dengan kebaikan. Allah-lah yang menghembuskan bisikan lembut kema’rufan dalam jiwa anak kita. Allah­-lah yang memancarkan cahaya hidayah di dalam hati anak kita. Allah-lah Dzat yang mampu menyelamatkan anak kita dari bisikan kejahatan dan perangkap setan yang menjerumuskan.

Sekali lagi, orang tua hanya mampu berikhtiar agar anak-anak mereka menjadi shalih-shalihah baik dengan jalan menasihatinya, menyekolahkannya di sekolah-sekolah Islam, menyuruhnya mengaji di TPA, memotivasinya untuk aktif pergi ke masjid maupun dan lain sebagainya. Namun secara hakiki, yang membebaskan anak kita dari minum-minuman keras, dari pergaulan bebas antar lawan jenis dan kenakalan-kenakalan; serta yang membukakan hati anak kita untuk mencintai kebaikan, untuk tergerak melaksanakan puasa sunnah, untuk rajin pergi ke masjid dan membaca al-Qur'an, untuk senantiasa menetapi kebenaran adalah Allah Rabbunnas. Untuk itu doa dalam kaca mata Islam, merupakan “usaha batiniah" yang sangat menentukan keberhasilan pendidikan anak. "Usaha batiniah" inilah yang banyak dilupakan oleh para orang tua saat ini. Mereka berupaya sekuat tenaga mendidik anak-anak mereka dengan berbagai jalan dan cara, namun mereka sama sekali tidak pernah melakukan bahkan tidak pernah terbersit dalam hati mereka sekalipun untuk sujud khusyu’ di sepertiga malam dan membenamkan diri mereka dalam kepasrahan doa kepada Allah SWT. Bibir mereka sama sekali tak pernah mendesah lirih penuh pengharapan disertai luapan kepasrahan dan kekhusyukan, seraya berucap : “Ya Allah, hamba telah berusaha mendidik dan mengarahkan anak-anak hamba kepada kebaikan, namun Engkaulah Dzat yang maha menguasai hati manusia. Naungilah hati anak hamba dengan kejernihan kasih-Mu, hiasilah hati anak hamba dengan kelembutan cinta-Mu. Patrikanlah dalam qalbu anak hamba semangat untuk selalu menaati agama-Mu. Hanya kepada-Mu-lah kami berserah diri”. Wallahu sami'ud-du’a, dan Allah maha mendengarsetiap desahan doa dari para hamba-Nya.

Disamping doa ilallah, ikhtiar lahiriah me-rupakan sesuatu yang mutlak dalam pendidikan anak. Di bawah ini akan dikemukakan 33 nasihat tentang cara mendidik anak yang disarikan dari kitab Fan Thrbiyah al-Aulad fi al-Islam (Seni Mendidik Anak) karya Syaikh Muhammad Said Mursi. Para orang tua hendaknya mampu menterjemahkan 33 nasihat tersebut dalam praktik di lapangan. Sehingga anak yang qurrota a'yun betul-betul akan tumbuh mekar dalam keluarga, meneduhkan hati para orang tua, dan menjadikan ke-hidupan keluarga laksana surga.

33 nasihat tentang cara mendidik anak yang dikemukan oleh Syaikh Muhammad Said Mursi adalah sebagai berikut :

  1. Anda boleh saja miskin harta, tidak mem-punyai sesuatu yang bisa anda berikan berupa makanan dan minuman untuk anak, tetapi anda tidak boleh miskin dalam pendidikan, maka hormatilah anakmu itu dengan memberikan pendidikan yang baik.
  2. Seorang guru harus bekerja sama dengan wa­li murid dalam memberikan pendidikan bagi murid-muridnya.
  3. Sahabat itu bisa saja hilang dan seseorang itu dengan agamanya bagai seorang kekasih, maka tunjukilah anak anda dalam memilih teman yang terbaik.
  4. Ketika anak anda melakukan kesalahan, arahkanlah dengan penuh kasih sayang, tidak dengan perasaan kecewa.
  5. Anak kecil itu bagai suatu bejana yang me­nampung segala kebaikan dan keburukan.
  6. Hati-hatilah, anda tidak boleh mengurangi perhatian terhadap anak disebabkan adanya adik baru.
  7. Tumbuhkanlah rasa cinta anak untuk membaca dan mendorongnya untuk menjadi orang yang paling pandai dalam urusan belajar.
  8. Keterbelakangan dalam urusan belajar tidak menunjukkan bodohnya anak tersebut.
  9. Televisi itu lebih banyak membawa kerusakan dibanding membawa manfaat, maka jangan biarkan anak anda menonton acara TV sema­unya.
  10. Dekatkanlah anak anda kepada Allah dan Rasul­Nya serta balasan di hari akhir. Ketika anak melakukan perbuatan baik, katakanlah padanya bahwa perbuatan ini adalah per-buatan yang diridhai Allah SWT, dan jika dia melakukan suatu perbuatan kejahatan, katakanlah padanya bahwa perbuatan ini sangatlah dibenci Allah, dan janganlah hanya mengatakan kepadanya bahwa perbuatan ini adalah salah tanpa memberikan alasan.
  11. Laranglah dengan tegas anak anda dari membaca bacaan-bacaan dan majalah-majalah yang kurang mendidik, serta menonton film-film horor dan khayalan yang menyesatkan.
  12. Janganlah sekali-kali anda memberikan nasihat kepada anak di depan orang lain.
  13. Pisahkanlah tempat tidur anak-anak dan jangan biarkan mereka tidur dalam satu kasur.
  14. Ajarkanlah kepada anak-anakmu yang sudah baligh tanpa malu-malu tentang sesuatu yang najis dan bagaimana membersihkan diri.
  15. Sebaiknya anak dijauhkan dari permainan yang menuntut tatapan mata tajam, seperti membaca huruf-huruf yang kecil ukurannya, karena menurut penelitian terdapat 80 % anak-anak tertimpa penyakit mata rabun dekat.
  16. Jangan menjelekkan anak anda di depan orang banyak.
  17. Jangan pernah berselisih dengan kawan atau isteri di depan anak-anak.
  18. Janganlah menghentikan pembicaraan anak ketika dia sedang berbicara.
  19. Perhatikanlah bakat dan kecenderungan yang dimiliki anak anda, seandainya belum memiliki suatu jenis bakat tertentu, maka pilihkanlah untuknya satu jenis pekerjaan atau olahraga yang dapat membantu menemukan jati dirinya, sehingga anak tidak merasa mempunyai kekurangan.
  20. Otak anak kecil itu bagai pisau yang tajam yang dapat menghapal segala sesuatu dengan cepat dan banyak tanpa memahami maknanya, oleh karena itu sibukkan mereka untuk menghafal al-Qur’an, al-Hadits, doa-doa dan dzikir.
  21. Janganlah kamu menakut-nakuti anakmu de­ngan kegelapan malam, jin Ifrit, pisau, hantu atau polisi.
  22. Berhati-hatilah, karena anak akan selalu metn­perhatikan dan berusaha untuk meng-ikuti anda dalam cara berjalan, berdiam, perkataan dan gaya berbicara anda, maka gunakanlah gambaran terbaik dirimu yang dapat dijadikan contoh baginya, karena jika tidak, kamu sendiri yang akan menyesal.
  23. Pendidik yang tidak mempunyai sikap kete­ladanan seperti orang yang menulis di atas air, karena seorang anak itu sangat mudah melupakan perkataan tetapi tidak mudah melupakan suatu perbuatan, oleh karena itu, berhati-hatilah anda dalam menjaga keteladanan, dalam setiap gerakan dan saat diam serta dalam setiap perkataan dan perbuatanmu. Seorang anak bagaikan cermin anda untuk berkaca diri.
  24. Akuilah kesalahanmu dan minta maaflah ke­tika anda melakukan kesalahan di depan anak-­anak, walaupun kesalahan yang anda lakukan itu sangatlah sederhana.
  25. Ajarilah mereka untuk bersikap lemah-lembut dan tidak kasar, karena pada dasarnya anak-anak itu mempunyai sifat yang lembut dan tidak kasar.
  26. Pakailah konsep Umar bin Khattab terhadap anak-anak, yaitu : "Tegas tanpa menampakkan kekerasan dan lembut tanpa menunjukkan kelemahan".
  27. Anak kecil membutuhkan dorongan, maka per­banyaklah mengucapkan padanya : teri-ma kasih, semoga Allah membalas segala ke-baikanmu, selamat untukmu, perbuatanmu baik dan lain-lain.
  28. Biasakanlah anak anda untuk shalat di masjid semenjak kecil dan temanilah pada setiap shalatnya.
  29. Biasakanlah anak perempuan anda untuk memakai jilbab.
  30. Biasakanlah anak anda untuk berpuasa se­menjak kecil secara bertahap.
  31. Hukuman tidak boleh meninggalkan bekas pada mental (jiwa) dan tubuh sang anak.
  32. Ajarkanlah anak untuk menyayangi yang kecil dan menghormati yang besar.
  33. Dalam mendidik anak, seharusnya memper­gunakan imbalan dan hukuman secara ber­samaan dan seimbang.

Penutup

Allah SWT dalam al-Qur’an Surat Ash-Shaffat ayat 102 telah memberikan sample konkrit profil seorang anak shalih yang pernah terlahir di muka bumi ini dan telah memberikan pencerahan bagi peradaban manusia : “Maka tatkala anak itu (Ismail) sampai (pada umur yang sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata : “Hai anakku, sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka, pikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab : Hai Bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; Insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.” (QS. Ash-Shaffat : 102)

Subhanallah. Kita senantiasa berharap, semoga Allah SWT bermurah hati untuk menganugrahi kita “Ismail-Ismail baru” yang shalih menggemaskan yang selalu menebarkan nuansa surgawi, menghamparkan pesona jannati, dan memercikan “air zam-zam” keteduhan di dalam keluarga kita. Allahumma amiin

PRovinsi Cirebon

PROVINSI PANTURA - CIREBON MERDEKA

Urgensi Provinsi Pantura

Oleh: Drs Aep Saifullah*

Tulisan

saya di Radar beberapa bulan yang lalu mengulas tentang wacana

pembentukan Provinsi Cirebon. Saat ini, topik tersebut menghangat

kembali dan wacananya digulirkan oleh Bupati Indramayu Drs H Irianto MS

Syafiuddin. Menurut beberapa pemberitaan di media, pasca penetapan

bakal calon Gubernur Jawa Barat periode 2008-2013 dari Partai Golkar

yang mengusung calon incumbent yaitu Danny Setiawan (Gubernur Jawa

Barat sekarang), Bupati Indramayu yang turut mendaftarkan diri dalam

partai yang sama sebagai calon Wakil Gubernur, ternyata tidak lolos

karena partai menghendaki wakilnya berasal dari partai lain sebagai

mitra koalisi.

Sesungguhnya, peluang Bupati Indramayu untuk dapat mendampingi

Gubernur Jawa Barat dalam pertarungan Pilkada 2008-2013 masih terbuka

lebar sepanjang yang bersangkutan diusung oleh partai lain yang akan

menjadi mitra koalisi Golkar.

Sebagai ungkapan kekecewaannya,

Bupati Indramayu menggulirkan wacana pembentukan Provinsi Pantura.

Informasi seperti itu yang bisa didapat dari beberapa media.

Substansi

yang luas tentang urgensinya membentuk Provinsi Pantura yang didasarkan

pada hasil kajian akademis, studi kelayakan dan sejenisnya tampaknya

belum ada. Dengan demikian, muncul persepsi bahwa pembentukan Provinsi

Pantura merupakan bentuk ungkapan emosional dan belum dianalisis secara

objektif dan rasional.

Hingar bingar pembentukan Provinsi Pantura

tampaknya semakin ramai ketika 5 bupati/walikota wilayah Cirebon yaitu

Kuningan, Kab/Kota Cirebon, Majalengka dan Indramayu diisukan telah

menggelar pertemuan dan mendukung terbentuknya Provinsi Pantura

terpisah dari Jawa Barat. Mereka mendeklarasikan suatu wadah yang

dinamakan "Kaukus Cirebon" dipimpin oleh Bupati Indramayu dan Bupati

Cirebon. Bantahan adanya pertemuan khusus para Bupati/Walikota

se-Wilayah Cirebon ini telah dikemukakan, salah satunya oleh Bupati

Majalengka. Pihak keraton yang disuarakan oleh Anggota DPD RI PRA Arief

Natadiningrat dan para Ketua DPRD se-Wilayah Cirebon pun diklaim telah

memberikan dukungan penuh. MEMBEDAH POTENSI

Terlepas dari latar

belakang pemicunya, wacana pembentukan Provinsi Pantura, bagaimana pun

sudah disuarakan. Dari sisi normatif, pemekaran suatu wilayah baik

provinsi, kabupaten/kota, bahkan pemekaran desa sekalipun dimungkinkan

oleh peraturan perundangan yang ada. Saat inipun ketika pemerintah

telah menerbitkan aturan yang memperketat persyaratan pemekaran suatu

wilayah, DPR RI telah menyetujui usulan pemekaran beberapa

kabupaten/kota seperti: Kota Cilegon Banten, PP nomor 78 Tahun 2007

tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan

Penggabungan Daerah, yang menjadi payung hukum terbaru pemekaran daerah

mempersyaratkan adanya dukungan dari forum komunitas desa di samping

persetujuan dari DPRD kabupaten induk.

Banyak faktor yang dijadikan

dasar serta persyaratan pemekaran suatu wilayah seperti luas wilayah,

jumlah penduduk, kapasitas fiskal, potensi ekonomi daerah, tingkat

ekonomi masyarakat, ketersediaan infrastruktur, rentang kendali (span

of control) pemerintahan, dan lain-lain. Di samping alasan-alasan

objektif di atas, alasan lain yang seringkali bersifat subjektif tetapi

paling lantang disuarakan yaitu: ketimpangan pembangunan antar wilayah,

diperlakukan kurang adil dan dianaktirikan, serta isu-isu yang

bernuansa kesukuan dan kedaerahan. Isu pemekaran seringkali muncul

menjelang pilkada. Sebagai ilustrasi ketika Kabupaten Indramayu akan

menggelar pilkada muncul wacana pembentukan Kabupaten Indramayu Barat,

di Kabupaten Cirebon muncul wacana pembentukan Kabupaten Cirebon Timur.

Provinsi Banten sendiri lahir salah satunya dikarenakan alasan

keterbelakangan/ketimpangan pembangunan antar wilayah.

Kabupaten/kota

di Jawa Barat yang masuk kategori wilayah pantura dalam pandangan

penulis adalah Kabupaten Karawang, Subang, Indramayu, Kabupaten dan

Kota Cirebon yang notabene Kabupaten/kota yang memiliki garis pantai di

sepanjang wilayah Utara Pulau Jawa. Sedangkan Kabupaten Purwakarta,

Sumedang, Majalengka dan Kuningan yang tidak memiliki wilayah laut

walaupun lebih dekat ke pantai utara dibandingkan dengan pantai selatan

pulau Jawa tidak dapat dikategorikan sebagai kabupaten pantura. Dengan

demikian, apabila merujuk kepada pembagian perwilayahan provinsi,

wacana Provinsi Pantura lebih tepat disebut Provinsi Cirebon dan

wilayahnya mencakup Kabupaten/kota eks Wilayah III Cirebon.

Kabupaten/kota

yang masuk wilayah Cirebon secara kasat mata memiliki beragam potensi

dengan nilai ekonomis tinggi berikut keunggulannya masing-masing

seperti: Kabupaten Kuningan memiliki keunggulan sektor pariwisata

(pemandian air panas dan objek sejarah Linggar Jati, sumber daya hayati

Taman Nasional Gunung Ciremai ditopang wacana Kebun Raya Kuningan,

situs purbakala Cipari, Waduk Darma, air terjun/curug Domba, cagar

budaya Cigugur, dll); Kabupaten Cirebon memiliki keunggulan di sektor

industri (produk rotan, sentra Batik Trusmi, batu alam, garmen,

perikanan darat, perikanan laut, dll); Kota Cirebon memiliki keunggulan

di sektor jasa, perdagangan, wisata budaya/ziarah; Kabupaten Majalengka

memiliki keunggulan di sektor pertanian, agribisnis, minyak dan gas

bumi. Sementara, Kabupaten Indramayu memiliki keunggulan di sektor

migas, sumber daya laut, sentra produksi padi, dan lain-lain. Di

samping keunggulan-keunggulan spesifik sebagaimana diuraikan di atas,

ketersediaan infrastruktur pun cukup memadai seperti: jalan tol,

pelabuhan laut, bandar udara, PLTU, sumber air bersih, dan lain-lain.

Melihat

banyak dan beragamnya potensi yang dimiliki tampaknya wilayah Cirebon

memenuhi syarat untuk menjadi provinsi tersendiri. Dengan demikian,

pertanyaan yang perlu diajukan tidak sebatas layak atau tidak layak,

tetapi pertanyaannya harus lebih menyentuh substansi yang paling

mendasar, yaitu apakah pembentukan provinsi pantura memberikan manfaat

lebih besar kepada masyarakat dibandingkan dengan tetap bergabung

dengan Jawa Barat? Apakah upaya mempercepat terwujudnya kesejahteraan

masyarakat dan mempercepat perkembangan suatu wilayah mesti dilakukan

dengan pemekaran wilayah? Saya kira jawaban atas pertanyaan di atas

bisa berbeda dan dapat menjadi bahan perdebatan berkepanjangan.

Ada

suatu fakta yang perlu menjadi bahan perenungan, yaitu ketika

Departemen Dalam Negeri melakukan evaluasi terhadap daerah baru hasil

pemekaran, ditemukan fakta bahwa mayoritas pemekaran daerah tidak

menunjukkan kemajuan yang berarti, bahkan boleh dibilang cenderung

terjadi kemunduran dilihat dari aspek kemampuan keuangan, anggaran

biaya belanja publik tersedot oleh belanja aparatur, dan kualitas

pelayanan masyarakat tidak menjadi lebih baik.

Meskipun demikian,

tidak berarti bahwa pemekaran daerah merupakan langkah yang tidak

perlu, hanya saja tidak boleh dilakukan dengan tergesa-gesa apalagi

hanya didasarkan pada alasan yang lebih bersifat subjektif. Kalau kita

berani jujur, sesungguhnya pemekaran daerah itu cenderung lebih

menguntungkan bagi kalangan elite tertentu saja dibandingkan

kepentingan masyarakat. Bagi para birokrat, terbuka peluang promosi

jabatan di level yang lebih tinggi, bagi politisi terdapat peluang baru

menjadi pimpinan daerah maupun anggota legislatif, dan bagi para

pengusaha teranggarkan milyaran rupiah untuk pembangunan

gedung/infrastruktur pemerintahan. Bagi masyarakat sendiri tidak

menutup kemungkinan beban semakin berat karena ada penambahan kewajiban

pembayaran pajak dan retribusi baru yang sebelumnya tidak tergali.

(*)Penulis adalah Koordinator Forum Masyarakat Peduli Daerah (FORMALIDA) Wilayah 3 Cirebon dan alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta