Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumat, 28 Oktober 2011

Hari Sumpah Pemuda ; So what gitu lho............



Ø KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGAKOE BERTOEMPAH DARAH JANG SATOE, TANAH AIR INDONESIA
Ø KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA, MENGAKOE BERBANGSA JANG SATOE, BANGSA INDONESIA
Ø KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGJOENJOENG BAHASA PERSATOEAN, BAHASA INDONESIA
Djakarta, 28 Oktober 1928

Hari ini tanggal 28 Oktober 2011, hampir di berbagai media cetak dan on line, menjadikan tema pemuda sebagai headlilne pemberitaan massal. Tidak terkecuali di content BB dan SMS pun hampir seluruh nama daftar kontak, menulis di status dan gambar profilnya bertemakan pemuda. Seolah olah kata pemuda menjadi trending topik di seantaro indonesia.  Saya ingin tarik ke belakang mengenai sejarah perjungan para leluhur bangsa, bagaimana teks Sumpah Pemuda yang dibacakan pada waktu Kongres Pemoeda yang diadakan di Waltervreden (sekarang Jakarta) pada tanggal 27 – 28 Oktober 1928 terlaksana. Pasti ada sabab musababnya dan tidak terjadi begitu saja, satu hal yang dapat menyatukan para jong-jong kelompok  terdahulu adalah ingin merasakan kemerdekan yang nyata.
Luas kepulauan dan kelautan indonesia yang begitu panjang dan disertai dengan ragam bahasa budaya menjadi permasalahan di kemudian hari andaikan tidak diantisipasi dengan menyatukan unsur tersebut. Bayangan saya mungkin indonesia seperti eropa ke dua, jadi kalau kita mau pergi ke kalimantan harus mengganti visa dulu dan sebaliknya bagi masyarakat yang tinggal di sumatera ingin berkunjung kepulau jawa, pun harus membayar pajak kunjungannya.
 Dan ternyata, itu tidak terjadi hingga kini. Sungguh mulianya niat dan tujuan para pemuda pendahulu pendahulu kita, mereka melakukan keputusan tepat yang berguna untuk generasi berikutnya. Melihat posisi sejarah berdrinya bangsa Indonesia, kaum pemuda memiiki posisi strategis dalam menentukan perjalanan arah  bangsa indonesia. Pemuda lah yang melahirkan bangsa Indonesia melalui sumpah pemuda 28 oktober 1928.
Lalu so what gitu lho....... trus kita harus ngapain di hari spesial ini. Apa cukup dengan memperingati dan seremonial belaka, atau dengan kumpul untuk memilih pengurus organisasi yang menghimpun elemen kepemudaan yang bernama KNPI. Dalam UU tentang Kepemudaan no 40 tahun 2009, dalam Pasal 1 disebutkan, yang dimaksud pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.  
Usia sekitar itu sedang mengalami pencarian jati diri, usia produktif dan ingin terus melakukan inovasi dan kreasi. Di berbagai belahan dunia manapun, pemuda adalah nyawa setiap zaman, tumpuan masa depan bangsa yang kaya akan ide gagasan kritik, dan invasi, dan dinamika.  Pemuda senantiasa berperan  dalam setiap mengambil momentum sejarah di tengah perubahan dan pergolakan bangsa. Tak bisa dipungkiri, peranan sentral pemuda sebagai agen perubahan selalu ditunggu tunggu dalam upaya perubahan bangsa dan perjuangkan mewujudkan indonesia yang makmur, adil dan sejahtera.
Bertepatan hari ini pula, ada dua kejadian yang menjadikan hari sumpah pemuda sebagai momentum titik balik tahun 1928 dan aksi keprihatinan sosial. Para pengurus Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP)se indonesia sedang berkongres ria untuk merumuskan konsep sebuah cetak biru (blue print) cita-cita pemuda. Melalui  cetak biru  pemuda itulah,  para pemuda indonesia dapat bersatu padu guna merealisasikan mimpi, ide, narasi, serta gebrakan baru dalam mendorong indonesia menjadi negara strategis di dunia.
Di sisi lain, terjadinya demonstrasi  besar besaran di sejumlah titik strategis di ibukota seperti yang terjadi di depan gedung DPR RI senayan, yang bertepatan pula sedang berjalannya sidang paripurna DPR RI untuk penutupan masa sidangnya.  
Sumpah pemuda memiliki arti yang sangat mendalam bagi bangsa ini, sumpah pemuda berisi ikrar bersatunya dan disatukannya tunas tunas bangsa oleh kesamaan tanah lahir , bangsa dan bahsa. Ini mengingatkan kembali kita sebagai jati diri bagian dari NKRI.
Sudah sepatutnya kaum muda bersatu dan memperkuat  ikatan satu sama lain agar Indonesia tetap kokoh dan bertahan di tengah kriris global yang mengancam ekonomi negeri ini.
Selamat hari sumpah pemuda....

Kamis, 27 Oktober 2011

Indonesia butuh Strategi Revolusioner untuk Ketahanan Pangan


Sungguh miris membaca kabar bahwa saat ini ada 1 miliar orang menderita kelaparan. Angka tersebut dapat melonjak menjadi 9 miliar pada tahun 2050. Dunia membutuhkan standar pertanian yang dapat memastikan produktifitas dan kesejahteraan petani. Dengan demikian penting untuk memastikan petani tidak mencari pekerjaan lain ke kota.(Media Indonesia, Senin, 13 juni 2011).

Banyak produsen dunia yang produksi pertaniannya berpotensi turun, Indonesia diharapkan dapat menghadapi tantangan masalah pangan. Guna memacu produksi pangan anggaran Kementrian Pertanian (Kementan) naik Rp. 422 milyar, dari Rp. 16,7 trilyun pada tahun 2011 menjadi Rp. 17,14  trilyun tahun depan. Kenaikan tersebut disepakati dalam rapat antara komisi IV DPR RI dan Kementrian Pertanian (Kamis, 9 Juni 2011). Dalam kaitan ketahanan pangan Kementrian Pertanian menargetkan produksi sejumlah komoditas pangan meningkat di 2012 misalnya padi meningkat menjadi 74,13 juta ton gabah kering giling (GBG), jagung 24 juta ton, kedelai 1,9 juta ton, gula 4,39 juta ton, dan daging sapi 471 ton.

Mentri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas menyatakan bahwa pemerintah berencana menggenjot produksi lima komoditas untuk mencapai swasembada pangan. Hal itu sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2010-2014. Masih banyak komoditas yang belum bisa memenuhi target produksi. Oleh karena itu perlu prioritas strategis guna mencapai swasembada pangan. Sebelumnya diberitakan, produksi tiga komoditas utama pangan yakni padi, jagung, dan kedelai pada tahun 2011 diperkirakan bakal meleset dari target (Media Indonesia, 8/6). Angka ramalan I (ramalan produksi perempat bulan) BPS menunjukkan, capaian produksi padi kurang 3,29 juta ton atau 4,66% jagung kurang 4,07 juta ton (18,52%) dan kedelai kurang 625 ribu ton (40,13%).

Konsep Ketahanan Pangan


Dalam UU NO 7 Tahun 1996 tentang Pangan, pasal 1  dikatakan bahwa : Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau.

Pangan adalah  segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan makanan atau minuman.  Adapun pembangunan pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil dan merata berdasarkan kemandirian dan tidak bertentangan dengan keyakinan masyarakat (UU Pangan). Sedangkan tujuan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan pangan dalam rangka ; 1. tersedianya pangan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu, & gizi bagi kepentingan kesehatan manusia. 2. terciptanya perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab; dan 3. terwujudnya tingkat kecukupan pangan dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan Masyarakat.
           
Ketahanan pangan nasional masih merupakan isu strategis bagi Indonesia mengingat kecukupan produksi, distribusi dan konsumsi pangan mempunyai dimensi sangat luas dan terkait dengan dimensi sosial, ekonomi dan politik.  Dengan demikian diperlukan penyelarasan peningkatan produksi di satu pihak (kepentingan makro) dan peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani  di lain pihak (kepentingan mikro) dengan prinsip pembangunan dari, oleh dan untuk masyarakat petani sebagai upaya pemberdayaan. Oleh karena itu, jika secara konsisten ingin mensimultankan pencapaian tujuan peningkatan produksi dan tujuan kesejahteraan khususnya untuk petani yang sebagian besar berusahatani pangan, maka kebijakan swasembada (self sufficiency) untuk komoditi beras yang strategis haruslah disesuaikan dan diarahkan kepada self sufficiency ratio sebagai guide lines yaitu suatu indeks yang menunjukkan perbandingan supplai pangan yang harus dihasilkan secara domestik terhadap jumlah keseluruhan permintaan pangan dalam negeri.  Dengan demikian terjadi keseimbangan antara kepentingan produsen dan konsumen dengan tingkat harga produk yang layak (at reasonable prices), sehingga memungkinkan usahatani itu memperoleh nilai tambah, melakukan reinvestasi dan berkembang mandiri secara berkelanjutan.

Sikap seperti ini menjadi penting mengingat pemerintah akhir-akhir ini kewalahan dalam mengamankan kebijakan harga dasar gabah/beras sehingga cenderung sangat merugikan petani produksi. Dengan perkataan lain biarlah petani yang melakukan keputusan-keputusan usahataninya sesuai signal pasar dimana kepentingan petani produsen dan konsumen dalam konteks stabilitas dapat diakomodir melalui pendekatan usahatani terpadu (mixed and integrated farming system) yang mencerminkan the right crops in the right place principles.  Upaya tersebut perlu pula diikuti dengan kampanye pola makan (dietary pattern) untuk mengurangi tekanan terhadap permintaan beras (Napitupulu, Tom Edward Marasi, 2000).

Beras merupakan salah satu dari lima pangan utama yang notabene sebagai pangan pokok, sampai detik ini masih bisa dipertahankan swasembada nya. Sejak tahun 2008, swasembada beras tumbuh enam persen. Kemudian di tahun 2009 tumbuh sembilan persen  dan di tahun 2010 turun pertumbuhannya hanya 4,6 persen. Tentunya sinyal ini menjadi ancaman kedepan.

Untuk mempertahankan swasembada beras, Bulog sebagai institusi yang diberikan tugas  menjadi institusi yang menyetok beras atau menjaga stok beras nasional atau sebagai badan usaha yang memang diberikan  amanah oleh pemerintah untuk menjaga keamanan beras oleh stok nasionalnya, bisa memainkan perannya sebisa mungkin mengatur kestabilan harga manakala prinsip ekonomi (supply demand).  Tentunya hal ini menjadi  dilematis, karena dengan tumbuhnya 2,4 persen tingkat gabah dan beras di masyarakat cukup tinggi. Bulog juga tidak bisa membeli beras atau gabah dengan harga diatas HPO yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Akhirnya Bulog melakukan impor 2 juta ton dan  itu bukan barang sedikit. Oleh karenanya perlu suatu terobosan strategi jitu, baik di level Kementrian Pertanian sebagai sektor yang bertanggung jawab terhadap tumbuhnya sektor pertanian, dan Bulog sebagai institusi yang diberi tugas untuk menstabilkan harga dan stok nasional.

Presiden SBY sudah menetapkan 5-10 tahun kedepan Indonesia harus memiliki stok 10 juta ton beras pertahun. Mengingat pernyataan presiden dalam KTT ASEAN yang menyatakan Indonesia siap menjadi lumbung beras atau pangan ASEAN. Indonesia masih memiliki potensi mengembangkan lahan sawah sampai 20 juta hektar. Sekarang lahan sawah yang dimiliki hanya 7 hektar saja, masih ada 13 hektar lahan sawah yang tentunya menjadi sumber, bukan saja produksi beras dalam rangka menjaga ketahanan pangan nasional. Andai ini dapat digarap dengan serius niscaya menjadi potensi ekonomi yang besar dan dapat mensejahterakan rakyat Indonesia.

Konsep ketahanan pangan tidak terlepas dari penanganan kerawanan pangan karena kerawanan pangan merupakan penyebab penting instabilitas ketahanan pangan.  Kerawanan pangan dapat disebabkan karena kendala yang bersifat kronis seperti terbatasnya sumber daya dan kemampuan, maupun yang bersifat sementara seperti tertimpa musibah atau bencana alam.  Untuk mengatasi hal ini pemerintah dan masyarakat perlu membangun suatu sistem kewaspadaan, yang mampu mendeteksi secara dini adanya gejala kerawanan pangan di sekitarnya serta dapat meresponnya dengan cepat dan efektif.  Penanganan yang cepat dan tepat sangat diperlukan untuk menghindarklan masyarakat tersebut dari kerawanan  yang lebih parah, dengan segala dampak yang mengikutinya.

Ketahanan pangan yang kokoh dibangun pada tingkat rumah tangga yang bertumpu pada keragaman sumberdaya lokal. Sejalan dengan dinamika pemantapan ketahanan pangan dilaksanakan dengan mengembangkan sumber-sumber bahan pangan, kelembagaan pangan dan budaya pangan yang dimiliki pada masyarakat masing-masing wilayah.  Keunggulan dari pendekatan ini antara lain adalah bahwa bahan pangan yang diproduksi secara lokal telah sesuai dengan sumberdaya pertanian dan iklim setempat, sehingga ketersediaannya dapat diupayakan secara berkesinambungan. Dengan kemampuan lokal tersebut maka ketahanan pangan masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh masalah atau gejolak pasokan pangan yang terjadi di luar wilayah atau luar negeri.

Dalam kaitan inilah, aspek pemberdayaan ketahanan pangan masyarakat menjadi sangat penting. Pemberdayaan masyarakat berarti meningkatkan kemandirian masyarakat sebagai perwujudan dan pengembangan kapasitas masyarakat yang berlandaskan pada pemberdayaan sumberdaya manusia agar dapat memenuhi hak dan kewajibannya sesuai status dan peranannya dalam pembangunan ketahanan pangan.

Namun demikian, setiap wilayah atau daerah mempunyai keunggulan maupun keterbatasan dalam memproduksi bahan pangan secara efisien.  Ada daerah yang surplus dan ada daerah yang minus dalam memproduksi pangan tertentu. Dengan banyaknya jenis pangan esensial nabati maupun hewani sebagai sumber zat gizi makro dan mikro, tidak satupun daerah mampu memenuhi seluruh jenis pangan yang dibutuhkan dan diinginkan masyarakatnya.

Oleh karena itu interaksi antar wilayah mutlak diperlukan bagi pemenuhan kebutuhan pangan, dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan daerah. Demikian pula interaksi antar tataran daerah dengan tataran nasional, dalam suatu jejaring yang aktif dan dinamis sangat diperlukan dalam rangka ketahanan pangan nasional.

Pada dasarnya konsep pemantapan ketahanan pangan dapat diwujudkan melalui pengembangan sistem dan usaha agribisnis di bidang pangan, utamanya bagi golongan rawan pangan sementara maupun rawan pangan kronis yang masih mempunyai potensi pengembangan aktivitas ekonominya. Agribisnis pangan melibatkan banyak pelaku, usaha kecil seperti petani, pengolah dan pedagang yang berbasis pada keunggulan komparatif dan kompetitif sumberdaya lokal.



Strategi Revolusioner 

Dalam waktu dekat ini, DPR sedang melaksanakan revisi UU No 7 tahun 1996 tentang Pangan, dalam rangka memberikan jaminan, baik untuk ketahanan pangan atau kedaulatan pangan, yang difokuskan dari dalam negeri. Dengan demikian perlu menyediakan suatu perangkat undang-undang yang dapat memberikan jaminan keamanan terhadap pangan yang dikonsumsi. Untuk hal ini tidaklah mudah mengingat penyelesaian masalah pangan harus melibatkan semua lini (stake holder).

UU  no 7 tahun 1996 tentang Pangan tersebut, sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan yang terjadi di Indonesia sekarang. Sehingga, undang-undang tersebut harus mendapat telaah ulang khususnya oleh DPR. Kajian tersebut tentunya menjadi skala tugas  yang cukup besar. Namun demikian, tugas-tugas yang ada tentu dapat dicarikan jalan keluarnya secara parsial dan dikerjakan secara tepat. Maka dari itu, konsentrasi pengembangan strategi harus terukur, tepat sasaran dan difokuskan pada bidang pertanian umumnya pangan pokok. Sehingga strateginya adalah ketika ada target yang harus tumbuh minimalnya 6/7 persen tahun ini, maka tahun depan harus tumbuh 10 persen.

Strategi yang bisa dilakukan dan dikembangkan seperti strategi intensifikasi harus tetap dilaksanakan. Strategi benih unggul, strategi saran manajemen budidaya tanaman pertanian  yang pas yang baik yang edukasional yang dilandasi pada satu pemikiran  berlandaskan hasil penelitian yang baik dan benar.  Berkaca dari negara-negara luar yang maju pertaniannya seperti Belgia, China, Vietnam yang menggunakan varietas padi hybrida. Begitu pun dengan Indonesia harus mampu menggulinya mengingat padi kualitas lokal, produktivitasnya sudah cukup baik dibandingkan dengan Thailand yang hanya mampu  memproduksi padi dengan produktivitas antara 4-5 ton per hektar. Indonesia sudah bisa mengembangkan 5-7 ton per hektar.

Dari sisi produktifitas, sebetulnya padi lokal cukup baik. Tinggal bagaimana mengembangkan varietas-varietas agar produktifitasnya melonjak. Hybrida bisa dikembangkan di dalam negeri dengan menggunakan teknologi terkini, apalagi jenis Hybrida sekali panen bisa produksi 10 ton per hektar.

Strategi yang lain  yakni ekstensifikasi, perluasan lahan yang sekarang rata-rata hanya 50 ribu hektar pertahun. Kondisi ini tentunya tidak seimbang dengan alih fungsi lahan yang sekarang antara 80-100 ribu hektar per tahun. Dari lahan sawah menjadi pembangunan lainnya. Kalau kita mampu mencetak 50 ribu hektar sawah baru tiap tahunnya, tentunya semakin lama semakin ciut, semakin kecil makin mempengaruhi tingkat produktifitas pangan nasional. Lahan-lahan pertanian yang ada harus dijaga sesuai undang-undang yang sudah ada. Yaitu Undang-Undang No 41 tahun 2009 Tentang Lahan Petanian Pangan Berkelanjutan. Dalam pasal 1 ayat (3) dinyatakan bahwa : Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. 

Mengadopsi dari berbagai pakar, strategi lainnya dapat dilakukan yaitu : Pertama adalah sangat perlu untuk mengadopsi strategi pembangunan dan kebijakan ekonomi makro yang menciptakan pertumbuhan yang berdimensi pemerataan dan berkelanjutan (sustainable development). Kedua adalah merupakan keperluan yang mendesak untuk mempercepat pertumbuhan sektor pertanian dan pangan serta pembangunan perdesaan dengan fokus kepentingan golongan miskin. Dan ini berarti pertanian (pangan) harus menjadi mainstream dalam ekonomi nasional.  Ketiga, sudah saatnya harus meningkatkan akses terhadap lahan dan sumberdaya pertanian dalam arti luas secara lebih bijaksana, termasuk menciptakan dan meningkatkan kesempatan kerja, transfer pendapatan, menstabilkan pasokan pangan, perbaikan perencanaan dan pemberian bantuan pangan dalan keadaan darurat kepada masyarakat.

Diversifikasi pangan
Sekitar 63 persen kebutuhan rakyat miskin di Indonesia adalah makanan dan sepertiganya adalah kebutuhan terhadap beras. Menurut data Bank Dunia, beras kini merupakan komoditas yang harganya tinggi, disertai dengan permintaan yang makin tinggi pula. Indonesia harus mengembangkan sistem diversifikasi pangan. Diversifikasi juga jangan menghalihfungsikan makan lokal  yang biasa dengan beras Selain beras juga dapat  dikembangkan produksi pangan lain seperti ubi, singkong, talas yang bisa diolah jadi produk-produk  yang memberikan satu cita ras dan aroma yang tentunya tidak kalah degnan mie instan yang berbahan gandum. Yang biasa makan sagu, ya monggo kita kembangkan. Yang biasa makan jagung ,ya monggo makan jagung, jagungnya yang kita kembangkan.   
Menanggapi hal ini, terdapat dua hal yang harus dijalankan pada masa datang dalam usaha peningkatan kesejahtaraan rakyat miskin. Dua hal itu adalah dengan menjalankan program diversifikasi pangan dan penjangkauan ke rakyat miskin.  Berbicara mengenai diversifikasi pangan, dibagi dalam tiga kategori, yaitu diversifikasi horisontal, vertikal, dan desentralisasi kebijakan pangan dan implementasinya. Intinya, peragaman pangan tidak hanya menyangkut masalah kualitas. Justru yang harus ditingkatkan cara pengolahannya,  jumlah karbohidrat yang terkandung dalam pangan tersebut, dan makanan pelengkapnya, Tujuan akhir dari diversifikasi ini adalah meningkatnya ketahanan pangan yang berbasis sumber daya lokal. Sementara itu, untuk program penjangkauan ke rakyat miskin, Bappenas akan melakukan identifikasi dan targetting data yang melibatkan pemerintah beserta komunitas lokal. Bersama-sama, mereka akan melakukan program ketahanan pangan yang lebih baik, dan mekanisme yang lebih baik.





Penutup

Era tahun 1980-an, Indonesia pernah mendapat penghargaan dari dunia internasional atas keberhasilannya mewujudkan swasembada. Keberhasilan itu mengantarkan Indonesia memperoleh penghargaan dari organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (Food and Agriculture Organization/FAO). Istilah ketahanan pangan dalam kebijaksanaan dunia, pertama kali digunakan pada tahun 1971 oleh PBB, tetapi Inodonesia secara formal baru mengadopsi ketahanan pangan dalam kebijakan dan program pada tahun 1992, yang kemudian definisi ketahanan pangan pada undang-undang pangan no:7 ada pada tahun 1996.

Ketahanan pangan merupakan basis utama dalam wewujudkan ketahanan ekonomi, ketahanan nasional yang berkelanjutan.  Ketahanan pangan merupakan sinergi dan interaksi utama dari subsistem ketersediaan, distribusi dan konsumsi, dimana dalam mencapai ketahanan pangan dapat dilakukan alternatif pilihan apakah swasembada atau kecukupan.  Dalam pencapaian swasembada perlu difokuskan pada terwujudnya ketahanan pangan.