Wikipedia

Hasil penelusuran

Senin, 26 Agustus 2013

Kontekstualisasi Islam tentang Lingkungan Hidup di Indonesia



(Bagian satu dari dua tulisan)

 Pendekatan dan fokus utama tulisan ini berbicara mengenai persoalan prinsip dasar pemeliharaan lingkungan hidup dan totalitas pelestariannya yang sangat penting bagi bangsa Indonesia, khususnya umat Islam dengan berbagai alasan diantaranya; pertama memelihara lingkungan hidup itu dipandang sebagai bagian dari ibadah karena itu harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip ajaran Kitab Suci. Dalam melestarikan lingkungan hidup harus diniatkan lillahi taala. Kedua, menjaga lingkungan sekitar yang dibarengi kebersihan hati, kecerdasan nalar dan kesantunan dalam tata pergaulan berpengaruh terhadap perilaku berbisnis, berikhtiar, termasuk ibadah pula, karena dinamika hidup itu berkenaan dengan prinsip Islam dalam pengelolaan lingkungan masyarakat dan alam sekitar sebagai sarana ibadah.
            Demokrasi terhadap tata lingkungan hidup seutuhnya, sebagai alat bukan tujuan, untuk mencapai kemakmuran dan kemajuan bangsa harus dikembangkan dan dilaksanakan agar terlembagakan (institutionalized) dan menjadi suatu sistem yang efektif (effective system) secara mantap dalam seluruh proses, struktur, dan nilai berbangsa dan bernegara.
Ke depan, Indonesia dihadapkan pada tantangan pengelolaan lingkungan hidup untuk menjadi negara yang berperan strategis sekaligus dihormati di Asia bahkan dunia. Indonesia harus bersaing dengan negara-negara Asia seperti China, Jepang, Korea Selatan, India, dan bahkan Malaysia. Dalam konteks ini Indonesia harus mampu memainkan peranan strategis yang baru di dalam era internasional yang baru juga yang bersifat global dan mondial. Indonesia harus dapat memanfaatkan serta memberdayakan keunggulan, nilai geografis yang strategis, kekayaan alam juga potensi sumber daya manusia yang besar untuk bisa dijadikan modal kerjasama dengan luar negeri yang menguntungkan dan melayani kepentingan nasional.
Salah satu persyaratan untuk mencapai hal-hal di atas adalah bahwa Indonesia harus juga kuat dan maju serta terpandang dari sisi ekonomi, lingkungan hidup karena seluruh proses, dinamika, dan upaya kerjasama dan negosiasi internasional membutuhkan pembiayaan dan pendanaan yang juga sangat besar dan substansial.
Fenomena alam yang terjadi saat ini, seperti curah hujan dan banjir Jakarta, sejak awal Januari 2013 layaknya merupakan banjir terbe­sar sepanjang ingatan dan rekaman BMKG. Meski curah hujan pada awal 2013 jauh lebih sedikit dibanding banjir besar Jakarta 2007, banjir yang terjadi belakangan ini jauh lebih masif dengan cakupan wilayah terkena bencana dan korban harta benda serta jiwa yang juga kian banyak.
Dengan kecenderungan seperti itu hampir bisa dipastikan, banjir kian besar mengancam dari waktu ke waktu. Faktor meningkatnya ge­jala tidak menggembirakan ini juga banyak terkait perubahan ikim (climate change) secara global. Pada tingkat nasional, sumber bencana itu, antara lain, kebijakan dan program pemerintah belum mencapai hasil maksimal menangani banjir, tam­bahan lagi pembangunan gedung dan peru­mahan yang kian menghabisi ruang hijau dan lahan penyerapan air. 
Tidak kurang pentingnya, banyak pula ter­kait dengan gaya hidup kalangan ma­syarakat umum yang tidak memiliki kepedulian pada lingkungan hidup dan ekologi yang sehat. Tetapi jelas, perubahan iklim pada dasawarsa terakhir kian terlihat dalam berbagai bentuk di hampir seluruh bagian dunia. Di Indonesia, ge­jala perubahan iklim, selain banjir yang kian mewabah terdapat pula musim kemarau yang kian kering dan lebih panjang.
Banjir dan kemarau panjang menimbulkan banyak korban sosial-ekonomi, harta benda, dan jiwa. Sementara itu, di bagian dunia lain, seperti Australia, suhu panas sekarang men­capai lebih 45 derajat Celsius sehingga menimbulkan kebakaran liar (wildfires) di mana-mana. Pada saat yang sama kawasan utara Bumi mengalami musim salju kian tebal ­lebih daripada biasanya.
Tetapi, dalam tahun-tahun terakhir di ba­nyak negara Eropa Utara dan Amerika Utara tidak ada salju pada akhir Desember dan Ja­nuari. Di musim dingin kadang-kadang tempe­ratur malah hangat, lazim disebut Indian sum­mer. Jadi, perubahan iklim bukan lagi sekadar teori dan wacana. Tetapi, sudah hadir di hampir setiap lingkungan kehidupan, termasuk Indo­nesia.
Lalu bagaimana langkah merespon fenomena tersebut? sudah banyak saran dan anjuran dari berbagai lembaga dan pakar yang bergerak dalam penyelamatan lingkungan hidup, perubahan iklim, dan pemanasan (dan juga pendinginan) global. Dalam konteks Indo­nesia yang notabene mayoritas penduduknya ber­agama Islam, seyogyanya kaum muslimin me­mainkan peran lebih aktif mengantisipasi dan merespons perubahan iklim dengan berbagai bentuk dampaknya.
 Secara normatif, Islam sangat menekankan penyelamatan lingkungan dan ekologi. Misalnya, di dalam al-Qur’an terdapat sekitar 1.500 ayat tentang alam, bumi, dan ling­kungan hidup lainnya. Juga, terdapat banyak hadits mengenai subjek ini. Kerangka doktrinal normatif Islam tersebut tentu saja merupakan panduan penting bagi kaum muslimin untuk ikut dalam merespons perubahan iklim, pemanas­an, dan pendinginan global.
Namun sayang, tidak banyak kaum muslimin yang menyadari -apalagi memahami dan melaksanakan ajaran normatif Islam- dalam tataran kehidupan sehari-hari. Hasilnya adalah ekologi dan lingkungan hidup kaum muslimin paling rusak dibandingkan dengan wilayah atau negara yang mayoritas penduduknya non-muslim. Ke­rusakan lingkungan hidup di dunia muslim, ter­utama terkait kemiskinan, terjadi banyak negara berpenduduk mayoritas Islam di Asia Selatan dan Afrika.
Akibatnya, mayoritas masyarakat tersebut hi­dup dalam ekologi yang sangat rusak dan tidak sehat. Selain itu, karena kebijakan pembangu­nan yang pada prakteknya hanya mengejar per­tumbuhan ekonomi dengan mengorbankan sumber daya lingkungan, seperti yang terjadi Indonesia.
Memang ada upaya penyelamatan ekologi, tetapi pembalakan liar dan penambangan batu bara serta tambang lainnya yang sangat meru­sak terus bertanjut. Sekali lagi, sebagai negara berpenduduk mayoritas muslim, seyogyanya para ulama, pemimpin umat, ormas, dan lem­baga Islam lainnya lebih berperan aktif meres­pons masalah perubahan iklim yang dapat menjadi katastropi bagi alam dan makhluk Allah.

Hutan Adalah Jantung Dunia
            Melakukan penghijauan kembali hutan yang rusak serta konservasi keanekaragaman hayati dan hutan lindung kini semakin urgen dan mendasar. Sektor kehutanan merupakan salah satu sektor ekonomi yang sangat penting dan strategis dalam pembangunan ekonomi pada masa sebelum krisis ekonomi tahun 1997-1998. Sejak tahun 1970-an pengusahaan dan pemanfaatan hutan untuk menghasilkan produk kehutanan dilakukan dengan sangat intensif. Pengusahaan dan pemanfaatan hutan yang sangat intensif tersebut kurang didukung dengan usaha penghijauan kembali atau reboisasi yang efektif, walau secara hukum dan peraturan telah diatur dan dipaksakan.
Tetapi lemahnya penegakan hukum dan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme membuat kegiatan penghijauan kembali atau reboisasi tersebut berjalan lambat sekali. Kegiatan reboisasi yang berjalan pun hanya terbatas sekali dan kurang signifikan dalam mengembalikan kondisi hutan yang telah ditebang.
Akibatnya pasca krisis ekonomi dan belakangan ini, luas hutan yang rusak menjadi sangat tinggi dan tersebar di seluruh pulau di Indonesia. Menurut beberapa perkiraan bahkan sampai mencapai 59 juta hektar. Baik itu rusak karena bekas lahan HPH (Hak Pengusahaan Hutan) yang tidak direboisasi, rusak karena penebangan ilegal dan liar, rusak karena perambahan hutan, dan rusak karena fenomena alam seperti longsor, banjir, kebakaran, dan lainnya. Dan penghijauan kembali hutan yang rusak ini berjalan lambat sekali dan kurang produktif serta terkesan lebih dominan mengedepankan aspek seremonial saja. Pengurangan luas hutan yang rusak dalam kurun waktu lebih dari sepuluh tahun belakangan ini relatif rendah dan tren ke depannya juga tidak menunjukkan prospek yang menjanjikan.
Hutan yang rusak dan terlantar tersebut merupakan modal dasar, potensi dan peluang bagi pembangunan perekonomian nasional ke depan terutama dengan kuatnya kesadaran dan tekanan baik global maupun regional untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan meningkatkan upaya pencegahan perubahan iklim global. Penghijauan kembali hutan yang rusak tidak lagi menjadi agenda nasional saja tetapi dapat dikelola dan dipromosikan untuk menjadi agenda internasional bahkan global. Penghijauan kembali hutan yang rusak ini memiliki nilai dan posisi yang jauh lebih strategis daripada moratorium atau penghentian penebangan hutan, bila dapat dikelola dan dikemas dalam kerangka pembangunan ekonomi nasional dan pembangunan lingkungan hidup global.
Beberapa masalah mendasar dan utama dalam upaya penghijauan kembali hutan antara lain kejelasan dan kepastian hukum untuk penguasaan (atau kepemilikan atau hak guna) dari hutan yang rusak ini, antara pemegang hak yang lama yang telah menelantarkan lahan HPH nya kepada pemerintah lalu dari pemerintah kepada pemegang hak yang baru. Pemegang hak yang baru bisa pemerintah diwakili oleh BUMN atau pihak swasta yang ditunjuk oleh pemerintah baik dalam kerja sama kemitraan atau kontrak.
Upaya dan kegiatan penghijauan kembali hutan yang rusak memerlukan biaya yang sangat besar, memiliki resiko ketidakpastian yang tinggi, dan memerlukan waktu yang relatif lebih lama. Sehingga setiap kegiatan investasi dalam kegiatan penghijauan kembali hutan yang rusak memerlukan kepastian dan kepastian baik hukum, model bisnis, dan perjanjian yang kondusif untuk jangka panjang.
Masalah lainnya adalah bagaimana memadukan dan mengintegrasikan penghijauan kembali hutan yang rusak antara kepentingan untuk mendapatkan keuntungan dan pengembalian investasi dengan kepentingan lingkungan hidup. Kegiatan penghijauan kembali ini secara bisnis harus menguntungkan sekaligus berfungsi efektif dalam mcngembalikan kualitas habitat lahan hutan. Lalu bagaimana memperoleh pendanaan yang tepat baik untuk jangka pendek maupun jangka menengah?
Berdasarkan kondisi dan tantangan diatas maka upaya penghijauan kembali hutan yang rusak ke depan akan dikembangkan dengan pendekatan peran dominan dan BUMN sebagai ujung tombak dan mengusahakan tanaman yang memiliki prospek jangka panjang yang menguntungkan sekaligus mampu memberikan multiplier ekonomi dan lingkungan hidup yang tinggi. Beberapa alternatif upaya penghijauan kembali hutan rusak ini antara lain pengembangan perkebunan aren untuk menghasilkan bioetanol, pengembangan transmigrasi berbasis aren untuk menghasilkan bioetanol, pengembangan bambu terintegrasi dengan tanaman perkebunan, dan lainnya.
Pohon aren memiliki keunggulan dalam fungsi konservasi dan penahan air sehingga mampu menghindari banjir dan longsor di lahan hutan yang berkemiringan tinggi. Pohon aren juga memiliki daya serap CO2 yang relatif tinggi sekaligus penghasil O2 untuk mengurangi efek rumah kaca dan mengurangi pemanasan global. Budidaya pohon aren juga relatif mudah dan sudah lama diusahakan oleh petani di berbagai tempat. Dan buahnya dapat diolah menjadi bioetanol untuk dijadikan bahan bakar nabati yang bernilai tinggi. Perkiraan keuntungan dan biaya dalam mengembangkan pohon aren sebagai penghasil bioetanol telah dijelaskan dalam bagian sebelumnya.
            Mengamankan dan merehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) tidak hanya basa-basi lagi, tetapi tuntutan kebutuhan saat ini sangat mendesak. Kondisi daerah aliran sungai (DAS) di sebagian besar sungai di Indonesia dalam kondisi yang mengenaskan dan tidak mendapat perhatian yang memadai. Daerah aliran sungai sebagian besar tandus tanpa tanaman atau pohon penahan. Sementara itu pemukiman telah merambah sampai ke pinggir sungai. Kondisi ini membuat aliran air sungai mengalami fluktuasi dan perbedaan yang besar sekali antara musim hujan dan musim kering. Bila pada musim hujan akan deras sekali bahkan membawa kebanjiran di hilir tetapi pada musim kering justru akan kering kerontang. Beberapa kejadian banjir besar di kota-­kota besar yang menjadi hilir sungai besar adalah dampak dari daerah aliran sungai yang rusak dan tidak terpelihara.
Luas daerah aliran sungai pada dasamya sangat lugas dan berpotensi menjadi areal pertanaman pohon atau tanaman produktif. Lahan daerah aliran sungai memiliki karakteristik yang spesifik dengan lebar yang terbatas (sejauh pinggiran sungai) tetapi memiliki panjang yang sangat jauh sejauh aliran sungai dari hulu ke hilir. Karakteristik yang spesifik ini harus dikelola dengan mengembangkan tanaman atau pohon yang berfungsi ekologis dan lingkungan hidup yang bemilai sekaligus secara ekonomis dapat memberikan pendapatan kepada masyarakat di sekitar daerah aliran sungai. Tanpa kombinasi tersebut, upaya rehabilitasi DAS akan lambat dan mengalami hambatan dari masyarakat karena konflik atau pertentangan penggunaan lahan DAS dengan komoditas atau tanaman lain yang lebih cepat menguntungkan.
Pengamanan sekaligus rehabilitasi DAS dapat dikembangkan melalui budidaya pohon aren melalui kelompok atau organisasi masyarakat setempat dengan model kemitraan atau inti-plasma dengan BUMN atau pihak swasta, baik untuk menghasilkan gula aren dan produk turunannya atau untuk menghasilkan bioetanol untuk bahan bakar nabati. Aspek kepastian dan dasar hukum kepemilikan lahan daerah aliran sungai akan diupayakan jelas, terlindungi dan disepakati secara bersama untuk dijadikan dasar kemitraan atau kerja sama pengembangan pohon aren ini. Disamping pohon aren, rehabilitasi DAS juga akan diikuti dengan penanaman pohon lain yang bernilai tinggi baik untuk konservasi dan ekonomi.
            Mencegah dan menindak tegas pelaku pencemaran lingkungan sangat lemah dalam realitasnya. Pencemaran lingkungan saat ini menjadi isu dan masalah serius dalam kehidupan sehari-hari. Pencemaran lingkungan semakin has dan semakin masif berlangsung di berbagai lokasi, di berbagai kegiatan usaha, dan di berbagai industri atau kegiatan ekonomi lainnya. Pencemaran lingkungan juga termasuk pengrusakan lingkungan.
Pencemaran lingkungan akibat limbah industri yang tidak terkendali, yang melanggar hukum, dan yang tidak sesuai dengan standar masih sering dijumpai. Pencemaran ini baik untuk pencemaran air di sungai dan laut maupun pencemaran asap dan bau serta kontaminasi berbahaya lainnya. Pencemaran lingkungan akibat asap kendaraan bermotor dan pembakaran lahan juga menjadi permasalahan serius terutama di kota-kota metropolitan dan di lahan perkebunan dan kehutanan di musim kemarau parah.
Berbagai lembaga telah dibentuk dan berbagai aturan hukum telah diundangkan dan dibuat untuk mencegah dan menindak para pelaku pencemaran lingkungan. Tetapi saat ini upaya penegakan hukum dalam rangka pencegahan dan penindakan pencemaran lingkungan masih sangat lemah, ditambah lagi dengan rongrongan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme yang melanda para penegak hukum terkait pencemaran lingkungan ini.
Untuk meningkatkan efektifitas upaya pencegahan dan penindakan hukum terhadap para pelaku pencemaran lingkungan hidup maka kerangka dan payung hukum yang diperlukan akan diperkuat dan dipertegas kembali agar lebih fungsional dan mudah diterapkan dalam praktek di lapangan. Lalu aparat penegak hukum terkait juga akan ditingkatkan kesejahteraannya dan sistem insentif yang lebih memadai serta didukung oleh saran prasarana pencegahan dan penindakan yang mumpuni.

Untuk memberikan efek jera maka para pelaku pencemaran lingkungan hidup akan disiarkan secara terbuka melalui media massa baik cetak maupun elektronik baik level nasional maupun lokal. Hukuman yang dikenakan juga akan diperkuat serta aparat penuntut hukum juga akan diberdayakan lebih baik lagi.
            Melindungi Flora dan Fauna sebagai bagian dari aset bangsa memerlukan sosialisasi peraturan perundangan-undangan dan kesadaran masyarakat. Indonesia merupakan salah satu negara dengan keanekaragaman hayati tertinggi dan terbaik di dunia, terutama untuk daerah tropis. Kekayaan dan keunggulan keanekaragaman hayati ini harus dijaga, dikembangkan dan dikelola serta dimanfaatkan sebagai modal dan aset bangsa untuk pembangunan nasional demi kemakmuran rakyat Indonesia. Kekayaan keanekaragaman hayati ini bernilai sangat tinggi dan dapat bertahan terus-menerus apabila dikelola dengan berkesinambungan.
Salah satu kekayaan keanekaragaman hayati nasional Indonesia adalah jumlah dan keragaman flora dan fauna yang tumbuh dan berkembang biak di wilayah Indonesia, terutama di hutan-hutan tropis kita. Juga di perairan samudera dan laut serta sungai atau danau kita. Jumlah dan keragaman flora dan fauna Indonesia yang tak temilai ini harus dilindungi. Perlindungan yang utama adalah dari pencurian dan pengambilalihan hak kekayaan alam disamping dilindungi dari kerusakan, kehancuran, dan kemusnahan.
Flora dan fauna nasional yang jumlah sangat banyak dan beragam tersebut perlu diidentifikasi, disusun, dan dipetakan dengan tepat dan menyeluruh agar kita mengetahui dengan pasti karakteristik dan sifatnya. Lalu dipelajari dan dikaji nilai dan kegunaan serta kemanfaatannya agar dapat dimanfaatkan untuk keperluan dan kegiatan yang bernilai. Dan yang tak kalah pentingnya adalah mendaftarkan dan mematenkan serta mempublikasikan seluruh kekayaan keragaman flora dan fauna ini secara global sehingga terjamin nilai keunikan dan penguasaannya oleh Indonesia.
Baru perlindungan flora dan fauna dilanjutkan dengan upaya dan kegiatan pencegahan dari pencurian dan pengrusakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan atau pihak yang ingin mengeruk keuntungan tanpa mengikuti aturan dan peraturan yang berlaku. Sistem perlindungan flora dan fauna nasional ini akan disinkronkan antara berbagai kementerian dan lembaga non kementerian serta lembaga lain yang terkait, seperti Badan Karantina Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Riset dan Teknologi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, POLRI, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, dan lainnya.

Sistem perlindungan dan pencegahan pencurian flora dan fauna nasional perlu ditingkatkan kapasitas, kapabilitas, dan infrastruktur pendukungnya seperti di bandara oleh Bea dan Cukai serta Badan Karantina Pertanian, di laut oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dan POLRI, dan di hutan oleh Satuan Polisi Hutan. Kapasitas kelembagaan dari seluruh aparat dan lembaga ini perlu ditingkatkan terns dan diberdayakan serta disinergikan lebih efektif.

Peran Agama dalam Perubahan Iklim
Suara masyarakat yang paling urgen ini jarang terdengar dan sayup-sayup sampai. Hal ini sejalan dengan kesepakatan para pemimpin Kristianitas, Islam, Hinduisme, Buddhisme, dan Sikhisme dalam Deklarasi Antar agama tentang Perubahan Iklim di Kopenhagen pada 2009.
Mereka sepakat untuk meningkatkan peran agama dalam penyelamatan ekologi. Selain itu, semakin banyak pula pemimpin dan pemuka agama yang mengembangkan green religion dan eco-theology dalam konteks agama ma­sing-masing. Ulama dan pemikir Islam dapat pula mengembangkan tidak hanya green reli­gion dan eco-theology, tetapi juga eco-fiqh. Ijtihad dalam ketiga bidang ini niscaya dapat menjadi pedoman dan bimbingan tidak hanya bagi penyelamatan ekologi, tapi juga bagi masa depan Indonesia.
Agama memiliki peranan, khusus terhadap pendidikan lingkungan karena semua agama menekankan adanya penghor­matan terhadap hidup, adanya sikap mensyukuri hak-hak yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia, adanya semangat untuk mempedulikan dan mengasihi mereka yang lemah serta adanya rasa berkorban dan menahan diri.
Agama sebagai organisasi dan sistem berpikir berada dalam posisi yang lebih menguntungkan untuk mempromosikan pendidikan lingkungan kepada para penganutnya. Karena mereka secara bersama menganut kepercayaan dan nilai yang sama dan juga sebagian dari agama-agama tersebut memiliki jaringan kerja (net-work) informasi yang sangat efektif. Artinya, ajaran Islam dapat dikontekstualisasikan dalam memberi gagasan gagasan iman yang universal bagi penyelesaian masalah lingkungan di Indonesia
Kini, salah satu tugas utama agama-agama dalam hubungan dengan permasalahan lingkungan adalah bagaimana merumuskan suatu gagasan tentang etika lingkungan yang bersifat global yang sekaligus menjadi etika lingkungan dan etika global, juga akan menjadi sebuah etika global tentang lingkungan.
 Sebuah etika global, bukanlah dimaksudkan untuk mencipta­kan sebuah agama dan ideologi global yang satu. Etika global ini bukan pula sebuah campuran antara berbagai ajaran agama dan tidaklah juga bermaksud untuk menghapuskan norma dan nilai-nilai tradisi yang dikembangkan oleh berbagai agama.
Etika global lebih merupakan sebuah kesepakatan bersama atau konsensus yang dicapai oleh berbagai agama untuk dihor­mati dan dilaksanakan setiap orang yang mempunyai keprihatinan dan kepedulian terhadap masalah perdamaian dan keadilan di dunia ini, walaupun mereka mempunyai perbedaan dalam ajaran dan tradisi agama. Etika global ini juga dapat berupa beberapa hal mendasar yang menyangkut tingkah laku etika yang sama-sama diakui oleh semua agama. Dan sebab itu harus diberlakukan melalui dialog dan kerjasama antara satu dengan yang lain.
Seluruh dunia membutuhkan etika tersebut. Tanpa itu kita tidak akan mungkin mencapai perdamaian. Dengan demikian maka etika lingkungan yang akan dirumuskan melalui kerja sama agama-agama haruslah menjadi sebuah etika global tentang lingkungan.
Pada prinsipnya, mengelola dan melestarikan hutan dan lingkungan yakni dengan memanfaatkannya secara optimal, dalam lingkup syariat Islam tergolong kategori muamalah yang di dalamnya termasuk dua bentuk kegiatan utama yaitu aspek kepemilikan dan azas manfaat. Dalam implementasinya azas manfaat harus memperoleh prioritas utama karena pada dasarnya segala sesuatu yang ada di bumi dan di langit hakekat pemiliknya hanyalah Allah, sedangkan manusia diciptakan Allah sebagai kholifah yang kinerjanya difokuskan dalam konteks sarwa ibadah sebagai sarana untuk taqoruban Ilalloh (mendekatkan diri kepada Allah).
Sebagai bagian dari alam semesta, hutan dengan segala isi kandungannya adalah limpahan karunia Allah yang tak ternilai harganya, diperuntukkan bagi manusia dengan maksud untuk menyempurnakan nikmat yang dititipkan Allah pada manusia, agar mereka pandai bersyukur kepada-Nya, misalnya dengan cara mengelola alam ini sesuai dengan aturan yang dikehendaki Allah pula.
Sepanjang sejarah peradaban manusia, hanya agama Islamlah yang secara transparan memandu setiap individu agar menyadari kehadirannya di muka bumi ini sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dan alam semesta, bahkan secara tegas Allah memberitahukan, bahwa manusia itu diciptakan-Nya dari tanah, dan akhimya akan dikembalikan pula ke tanah. Mengingat di atas tanah manusia itu hidup, maka semua fasilitas yang ada, semuanya ditaklukkan Allah kepada manusia, supaya manusia dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya.
Dengan demikian, bagi manusia tanah itu merupakan sumbernya sarana untuk memperoleh rezeki dalam menyambung hidupnya. Dalam konteks yang gampang dicerna seperti inilah, memakmurkan alam menjadi sangat relevan diprioritaskan manusia untuk memperoleh manfaat sebesar-besarnya demi kesejahteraan bersama. Jika akhir-akhir ini, temyata kehadiran manusia di tengah-tengah alam semesta ini sebagai pelaku utama terjadinya berbagai kerusakan, maka di samping derajat kemanusiaannya jauh tersungkur di bawah predikat binatang, juga ia telah dengan sengaja mengingkari perannya di muka bumi sebagai kholifah Allah.
Dalam garis besarnya, panduan Islam dimaksud termaktub dalam berbagai literatur syari. Misalnya : Pertama, Al-Qur'an dan sunnah dengan indahnya memberikan khabar gembira (tabsyiron) dengan menjanjikan sorga jannatun nai'im bagi hamba-Nya yang dengan tulus keikhlasan bergerak di muka bumi ini dengan amal-amal yang saleh, sementara itu Alloh dan Rasul-Nya memberikan peringatan keras (tandziron) dengan ancaman neraka, bagi hamba-Nya yang gemar berkeliaran di bumi Alloh dengan bertaburan berbuat kerusakan.
Kedua, Dalam hubungannya dengan alam, manusia adalah kholifah Alloh di muka bumi, dengan tugas utamanya adalah memakmurkan alam semesta untuk kemanfaatan bersama, sedangkan dari segi kepemilikannya dijelaskan bahwa segala sesuatu yang ada di langit dan di bumi hanyalah kepunyaan Alloh semata. Ketiga, Islam mengizinkan kepemilikan tanah, baik untuk keperluan umum maupun khusus, pemiliknya bisa perorangan maupun orang banyak. Mengenai kepemilikan, manusia hanyalah kholifah Alloh di muka bumi, yang harus tunduk pada aturan yang telah digariskan Allah, baik dalam bentuk larangan, maupun perintahnya. Keempat, Islam tidak menafikan naluri dan fitrah dari seseorang maupun kelompok untuk memiliki. Hanya saja, Islam memberikan batasan yang jelas bagi pemiliknya dalam menggunakan hak miliknya. Ketegasan ajaran Islam dimaksud, penekanannya dari aspek azas manfa'at. (tulisan sudah pernah diterbitkan di majalah samudera)