Wikipedia

Hasil penelusuran

Rabu, 15 Mei 2013

RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; Menuju kedaulatan, Kemandirian dan Ketahanan Pangan



Meskipun diwarnai perdebatan alot antara DPR dan pemerintah, akhirnya Komisi IV DPR RI dapat menyelesaikan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani pada masa sidang ke III tahun 2012-2013. Pembahasan panja di tingkat I untuk seluruh norma substansi, sudah selesai tinggal tahapan pembahasan di tim kecil (tim perumus dan tim sinkronisasi), lalu tahapan pengambilan keputusan tingkat I di rapat kerja dan pengambilan keputusan tingkat II di paripurna.
RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (PPP) ini mengatur mekanisme bagaimana perencanaan, perlindungan petani, pembiayaan, pemberdayaan petani, pengawasan, peran serta masyarakat. Agar petani senantiasa mendapatkan hak nya guna mendapatkan kesejahteraan.
Membahas pertanian memang tidak ada habisnya. Selalu muncul permasalahan yang melanda di lini hajat banyak ini. Permasalahan umum yang kerap terjadi di masyarakat antara lain, tidak didukung oleh sistem yang menunjang, sebagian besar petani masih memakai cara konvensional dan tradisional, tidak didukung oleh aspek teknologi, manajemen, serta  pendanaan yang kurang memadai.
Dalam RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani  pasal 1 ayat (4) dijelaskan bahwa  pertanian adalah kegiatan mengelola sumberdaya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem. Sedangkan di pasal 1 ayat (3) dikatakan, petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha di bidang pertanian.
 Melihat kondisi saat ini, jumlah tenaga kerja pertanian di Indonesia mencapai 41,2 juta jiwa, 36,38% dari angkatan kerja (2012), adapun NTP berkisar antara 100-104. Dengan areal luas lahan 7.748.348 Ha terdapat sekitar 4.7 Jt Ha rusak  dengan berbagai kategori antara lain ; terdegrasi berat 1.8 jt ha (38%), terdegradasi sedang 2.8 jt ha (50%), terdegradasi rendah 376 ribu ha (8%) dan posisi tidak  terdegradasi mencapai 276 ribu ha (4%).
Potensi lahan Pertanian Indonesia  mencapai 94,1 juta ha hampir 50% dari 25,4 juta ha cocok untuk sawah. Sedangkan eksisting luas baku sawah 7,8 Juta ha dari cadangan lahan sawah 17,6 juta ha. Kalau di rata-rata kan kepemilikan lahan di angka 0,3 ha per kapita.
Sektor pertanian mempunyai andil dan kontribusi besar terhadap PDRB nasional dengan nilai mencapai 15% pada tahun 2012. Pada tahun ini pula, neraca perdagangan sektor pertanian menunjukkan surplus 22,7 milyar USD. Pencapaian investasi sampai triwulan pertama tahun 2012 lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang menembus angka Rp 2,8 triliun..
Sayangnya, realita tersebut tidak berbanding lurus dengan peningkatan taraf kesejahteraan petani. Maret 2012, penduduk miskin di Indonesia, mencapai 29,13 juta orang, dengan penduduk miskin di perdesaan mencapai 18,97 juta orang. Sebanyak 64,7% penduduk miskin bekerja di sektor pertanian. (BPS, 2012).
2 bulan terakhir masih terngiang di benak pikiran kita, harga bawang melonjak drastis di pasaran hampir merata di kota-kota besar, hal ini terjadi lantaran lemahnya kontrol perlindungan pemerintah terhadap petani. Perlindungan dan pemberdayaan petani bisa dilakukan dengan berbagai cara seperti melindungi petani dari kegagalan panen & risiko harga, meningkatkan kemandirian dan kedaulatan petani. Selain itu dengan memberikan kepastian usaha tani, menyediakan prasarana dan sarana, serta menumbuh kembangkan kelembagaan pembiayaan pertanian.  
 Lebih rigid lagi dijelaskan dalam pada pasal 1 ayat (1) RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan perlindungan petani adalah segala upaya untuk membantu petani menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, ketersediaan lahan, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi, dan perubahan iklim. Ayat (2) berikutnya, ditegaskan apa yang disebut dengan pemberdayaan kepada petani, yakni segala upaya untuk mengubah pola pikir petani yang lebih maju, peningkatan usaha tani, penumbuhan dan penguatan kelembagaan petani guna meningkatkan kesejahteraan petani.
Melihat kondisi di lapangan, kiranya perlu terobosan strategi dan langkah inovatif dalam melindungi dan memberdayakan petani, agar petani tidak selalu menjadi korban. Perencanaan perlindungan dan pemberdayaan petani harus dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel. Perencanaan matang harus berbasis daya dukung sumber daya alam dan lingkungan, rencana tata ruang wilayah, dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tingkat pertumbuhan ekonomi. Selain itu dengan perencanaan matang dapat mengukur, kebutuhan prasarana dan sarana, jumlah petani dan kelayakan teknis dan ekonomis serta kesesuaian dengan kelembagaan dan budaya setempat.  
              Dalam Pasal 7 Ayat (1) dijabarkan bagaimana Strategi  perlindungan  dan  pemberdayaan  petani  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dengan memperhatikan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani.  Ayat (2) nya mengatakan Strategi perlindungan petani dilakukan melalui prasarana dan sarana produksi pertanian, kepastian usaha, harga komoditas pertanian, Asuransi Pertanian, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi; dan pembangunan sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim.   
Dan Ayat (3) nya menjelaskan tentang Strategi pemberdayaan petani dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian, pengutamaan hasil pertanian dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi; dan penguatan kelembagaan petani
Lantas siapa yang harus dilindungi, petani bagaimana yang masuk dalam kriteria perlindungan dan patut diberdayakan? Pasal 12  ayat (2) lebih rinci menerangkan kategori tersebut yakni, Perlindungan petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2)  huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d diberikan kepada a.) Petani yang tidak mempunyai lahan yang mata pencaharian pokoknya adalah melakukan usaha tani. b.) Petani yang mempunyai lahan dan melakukan usaha budidaya tanaman pangan pada luas lahan paling banyak 2 (dua) hektar; dan/atau c.) Petani hortikultura, pekebun, atau peternak yang tidak memerlukan izin usaha.
Mengutip laporan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, salah satu faktor yang menyebabkan sektor pertanian Indonesia lemah yaitu sulitnya akses petani ke sumber modal yang ada. Akses petani melalui sektor perbankan yang sangat lemah dapat disebabkan karena: (1) petani tidak memiliki jaminan atau agunan guna mendapatkan kredit; (2) pertanian dianggap sebagai usaha yang memiliki risiko tinggi sehingga perbankan mengalami kesulitan dalam menyalurkan kreditnya; dan (3) skala kredit yang dibutuhkan rumah tangga  petani sangat kecil (karena sempitnya lahan) sehingga tidak memenuhi skala kredit kecil dari perbankan.
Guna mengatasi permasalahan pembiayaan atau pendanaan sektor pertanian, salah satu fungsi DPR di bidang legislasi, saat ini sedang menyusun RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagai usul inisiatif DPR. Terbitnya undang-undang ini, diharapkan menjadi solusi terhadap persoalan petani, seperti sempitnya lahan garapan, suitnya pembiayaan, kepastian harga, tersumbatnya akses informasi dari pasar, sarana dan prasarana pertanian serta jaminan apabil terjadi gagal panen melalui pembentukan asuransi pertanian, tentunya semua itu berdampak baik bagi petani kita.
Hinga kini, komisi IV DPR RI bersama pemerintah sudah menyelesaikan pasal-pasal yang selama ini menjadi perdebatan yang sangat alot yakni tentang pendanaan dan pembiayaan bagi petani dan asuransi pertanian. Asuransi pertanian sebagai instrumen perlindungan apabila gagal panen terhadap petani sesuai yang ditetapkan dalam undang-undang ini, sebagian pembayaran preminya ditanggung jawab oleh pemerintah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.
Skema asuransi pertanian lebih detail disebutkan dalam Pasal 36 RUU PPP yaitu Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah berkewajiban melindungi usaha tani yang dilakukan oleh petani sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2) dalam bentuk asuransi pertanian. Asuransi pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melindungi petani dari kerugian gagal panen akibat : bencana alam, ledakan organisme pengganggu tumbuhan, wabah penyakit hewan menular; dan atau, wabah perubahan iklim; program Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dan jenis risiko-risiko lain diatur dengan peraturan Menteri.
   Dalam hal ketersedian lahan pertanian, petani memperoleh jaminan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melalui jaminan konsolidasi lahan pertanian dan luasan lahan pertanian. Konsolidasi Lahan Pertanian tersebut seperti yg dijelaskan di Pasal 57 RUU Perlindangan dan Pemberdayaan Petani, ini dilakukan dengan cara penataan kembali penggunaan dan pemanfaatan tanah untuk pertanian, dan menjamin luasan lahan pertanian untuk petani agar mencapai tingkat kehidupan yang layak. Serta melalui pengendalian alih fungsi lahan pertanian; dan pemanfaatan lahan pertanian yang terlantar.
Adapun Jaminan luasan lahan pertanian, menurut pasal 59 RUU PPP disebutkan bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib memberikan jaminan luasan lahan kepada petani dengan memberikan kemudahan untuk memperoleh tanah negara yang diperuntukan atau ditetapkan untuk kawasan pertanian, berupa pemberian tanah negara bebas untuk lahan pertanian seluas maksimal 2 ha bagi petani yg mengusahakan lahan pertanian di lahan yg diperuntukan untuk kawasan pertanian selama 5 (lima) tahun berturut-turut dan  pemberian lahan terlantar
Pemberian ini bukan berupa hak milik, melainkan untuk menambah akses petani untuk pemanfaatan lahan bagi usaha pertanian. Selain kemudahan akses, pemerintah memfasilitasi pinjaman modal bagi petani untuk memiliki lahan pertanian. Petani yang mendapatkan kemudahan wajib memanfaatkan, bahkan dilarang mengalihfungsikan  dan mengalih kepemilikan, serta mendapat keringanan PBB & insentif lain sesuai UU.
            Dari sisi kelembagaan petani, Pasal 71 dari RUU PPP menyebutkan pemerintah wajib mendorong terhadap penguatan kelembagaan petani dan ekonomi petani. Kelembagaan petani berupa Kelompok Petani (Poktan), Gabungan Kelompok Petani (Gapoktan), asosiasi dan Dewan Komoditas Pertanian nasional. Adapun kelembagaan ekonomi seperti badan usaha miik petani berbentuk koperasi atau lainnya. Semuanya bertujuan untuk meningkatkan skala ekonomi, daya saing, wadah investasi, dan menembangkan jiwa kewirausahaan petani.

Unit Khusus Pertanian
Guna mendukung pencapaian kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan, serta peningkatan kesejahteraan petani diperlukan pembiayaan sebagai bagian pokok dari faktor produksi petani, selain lahan dan teknologi. Namun, kenyataannya alokasi pembiayaan sektor pertanian sangat rendah dibandingkan sektor lainnya. Oleh karena itu, DPR RI melalui Komisi IV melakukan upaya terobosan dalam bentuk RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang salah satu substansi pokoknya adalah pembiayaan sektor pertanian. Pasal 84 ayat 1 dan 2 mengatakan pembiayaan dan pendanaan untuk kegiatan perlindungan dan pemberdayaan petani yang dilakukan oleh Pemerintah bersumber dari APBN dan APBD.
Konsep pembiayaan tersebut diatur lebih rinci dalam pasal 85 yang menyebutkan bahwa pembiayaan dan pendanaan dalam perlindungan dan pemberdayaan petani dilakukan untuk mengembangkan usaha tani melalui a. lembaga perbankan dan/atau b. lembaga pembiayaan.
Komisi IV DPR RI meminta pemerintah menugaskan BUMN dan BUMD di bidang perbankan untuk, membentuk unit khusus yang menangani pertanian dengan penanganan, sistem dan aturan yang khusus pula. Sehingga dalam konsep RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini sesungguhnya tidak membentuk bank baru, melainkan memberikan penugasan kepada bank BUMN yang sudah ada sebagai  unit khusus bagi petani.
Bank BUMN lebih mudah ditetapkan sebagai  unit khusus Bank Bagi Petani karena mayoritas modal dimiliki oleh Pemerintah dengan prosedur pelayanan mudah dan persyaratan yang lunak. Selain itu pembiayaan usaha tani tersebut dapat dilakukan oleh bank swasta. Bank membantu petani agar memenuhi persyaratan memperoleh kredit/pembiayaan, bank membantu dan memudahkan petani mengakses fasilitas perbankan. Serta dapat menyalurkan kredit/pembiayaan bersubsidi/tidak bersubsidi melalui lembaga keuangan bukan bank/jejaring lembaga keuangan mikro di bidang agribisnis.
Saat ini terdapat 15 negara yang memiliki Bank Pertanian, seperti Perancis, Belanda, Rusia, Turki, Arab Saudi, Iran, Afrika Selatan, Nigeria, Jepang, Taiwan, RRC, India, Malaysia, Thailand, dan Vietnam. Target jangka panjang, pembentukan bank bagi petani memang menjadi pilihan yang ideal untuk mengatasi permasalahan pembiayaan sektor pertanian. Namun, konsekuensi dan biaya yang ditimbulkan harus dipikirkan agar petani dapat mudah dan cepat mengakses pembiayaan dari perbankan.
Oleh karena itu, dalam target jangka pendek mewajibkan bank umum milik negara dan bank umum milik pemerintah daerah membentuk unit khusus pertanian merupakan solusi untuk mengatasi permasalahan pembiayaan sektor pertanian.
Selain itu IV DPR RI meminta pemerintah menugaskan pula kepada lembaga pembiayaan pemerintah, yang tentunya dengan persyaratan prosedur mudah dan lunak. Dapat menyalurkan kredit/ pembiayaan Usaha Tani melalui jejaring lembaga keuangan mikro di bidang agribisnis. Membantu dan memudahkan petani dalam memperoleh fasilitas kredit dan/atau pembiayaan. Membantu petani agar memenuhi persyaratan memperoleh kredit/pembiayaan
            Dengan selesainya norma substansi pembiayaan dan suransi pertanian ini, maka panja RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (PPP) sepakat pada masa sidang ke IV tahun 2012-2013 RUU PPP akan disahkan menjadi undang-undang.
 Tentunya perlu ada pengawasan sebagai jaminan tercapainya tujuan  perlindungan dan pemberdayaan petani, meliputi pelaporan, pemantauan, dan evaluasi. Pengawasan tersebut dilakukan secara berjenjang oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai kewenangannya. Hasil berupa laporan yang merupakan informasi publik yang diumumkan dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat
 Oleh karena itu perlu kiranya peran dan dorongan dari masyarakat dalam melindungi petani dengan berbagai kegiatan antara lain memelihara dan menyediakan prasarana pertanian, lebih mengutamakan konsumsi hasil pertanian dalam negeri, mencegah alih fungsi lahan pertanian. Selain itu kalau ada praktik pungutan segera melaporkan, dan menyediakan bantuan sosial bagi petani yang mengalami bencana.
Adapun wujud peran masyarakat dalam pemberdayaan petani dengan membantu dalam penyelenggaraan kegiatan seperti pendidikan non formal, pelatihan dan pemagangan, atau dengan mengadakan penyuluhan, penguatan kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani serta memfasilitasi sumber pembiayaan atau permodalan.

Rabu, 08 Agustus 2012

Kedaulatan dan Kemandirian Pangan; Mengangkat Batang Terendam



Organisasi pangan dunia (FAO) mengatakan sektor pangan dunia menghadapi tantangan yang sulit seiring pertambahan penduduk. Tanpa upaya mewujudkan ketahanan pangan dunia yang merata, jumlah penduduk kelaparan akan semakin bertambah. Banyak kendala dalam mengatasi masalah pangan yakni profesi petani banyak ditinggalkan, laju perluasan lahan non pangan yang tinggi yang mengakibatkan terjadi pergerusan lahan/konversi lahan.  Ketahanan pangan merupakan masalah krusial diantara masalah dunia. Jumlah penduduk dunia saat ini sekitar 7 miliar diproyeksikan bertambah jadi 9 miliar pada tahun 2050 itu artinya akan lebih banyak lagi orang yang harus diberi makan. (Media Indonesia, 30 juli 2012).
Akhir-akhir ini terutama menjelang lebaran tiba, kenaikan konsumsi  berbagai komoditas pangan drastis meningkat tajam, hal ini perlu kiranya mendapatkan perhatian ekstra dari semua pemangku kebijakan (stakeholder).
Dalam Undang-undang  No 7 Tahun 1996 tentang Pangan, pasal 1 ayat 1 dikatakan bahwa pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan makanan atau minuman.
Sejarah seringkali mencatat bahwa masalah pangan merupakan isu krusial bagi sebuah negara, ia dapat digunakan sebagai alat politik-ekonomi untuk mencapai tujuan. Sebuah negara atau bangsa yang memiliki ketahanan pangan kuat adalah negara yang memiliki kemampuan untuk mencukupi kebutuhan pangan rakyatnya, dengan harga terjangkau, mudah diperoleh dan dengan kualitas baik. Terlepas darimana pangan itu diperoleh, apakah sepenuhnya hasil produksi dalam negeri atau sebagian besar diantaranya diimpor dari negara lain. Singapura adalah contoh sebuah negara yang memiliki ketahanan pangan kuat meskipun tidak memproduksi sendiri pangan yang dibutuhkan
Indonesia juga relatif memiliki ketahanan pangan yang kuat meskipun masih mengimpor sebagian kebutuhan pangannya dari negara lain. Buktinya Indonesia berani mengancam menghentikan impor daging sapi dari Australia dan juga tidak khawatir jika pasokan impor beras dari Vietnam atau Thailand dihentikan. Sebagian besar daging sapi yang dibutuhkan Indonesia adalah produk impor, sementara beras secara relatif merupakan sebagian kecil yang diimpor meskipun secara absolut jumlahnya cukup besar karena mencapai angka jutaan ton per tahun. Untuk kedua produk pangan hewani dan nabati tersebut, Indonesia tergolong memiliki ketahanan pangan yang kuat, setidaknya untuk beberapa tahun ke depan dengan asumsi tidak ada perubahan di pasar pangan secara radikal.

Secara teori dan konsep, ketahanan pangan yang kuat tidak sama dengan kedaulatan pangan yang kuat. Sebagian besar negara di dunia menganut konsep ketahanan pangan sebagaimana konsep ini dianut dan menjadi acuan lembaga internasional termasuk PBB dan FAO. Faktanya tidak ada negara yang bisa memenuhi semua kebutuhan pangan dari dalam negeri atau memproduksinya sendiri, kemudian selebihnya akan diekspor ke negara yang membutuhkannya. Yang ada adalah sebuah negara yang mengekspor jenis pangan tertentu, baik nabati atau hewani ke negara lain sekaligus juga mengimpor kebutuhan sebagian kebutuhan pangannya dari negara lain. Negara tempat mengekspor atau mengimpor itu bisa sama seperti layaknya sebuah barter, tetapi kebanyakan berbeda.
Dalam RUU Pangan yang belum lama ini dibahas, dijelaskan bahwa yang dinamakan Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa dalam mewujudkan ketahanan Pangannya, dapat menentukan kebijakan pangannya secara mandiri,  menjamin hak atas pangan bagi rakyatnya, dan memberi hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem usaha Pangannya sesuai dengan potensi sumber daya dalam negeri. Sedangkan arti dari kemandirian pangan yakni kemampuan negara memproduksi Pangan dalam negeri untuk mewujudkan ketahanan Pangan dengan memanfaatkan sebesar-besarnya potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat.
Adapun  pengertian dari ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan individu, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta sesuai dengan keyakinan, dan budaya, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
Hampir semua negara memiliki pola pemenuhan kebutuhan pangan berbeda yang saling tergantung dan membutuhkan karena pasokan atau produksi pangan yang ada memang dirancang dan dikondisikan terbatas atau seperlunya saja hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Jika ada kelebihan pasokan atau produksi, akan mengacaukan harga pangan dunia, hal ini sebagaimana dialami oleh petani Indonesia ketika panen raya terjadi gejolak harga berupa turunnya harga pangan. Begitu juga sebaliknya ketika terjadi kelangkaan atau kekurangan pasokan harga pangan bisa melambung tinggi dan sangat tidak rasional. Semua itu terjadi karena manajemen pengelolaan produksi pangan dan distribusinya yang tidak baik dan belum mampu dirancang atau dikondisikan pas dengan kebutuhan konsumen, sehingga harganya relatif bisa dikendalikan dan berada di kisaran yang wajar dan rasional.

Pasang Surut Ketahanan Pangan Indonesia

Di awal kemerdekaan, Indonesia pernah mengalami masa sulit akibat pasokan dan distribusi pangan yang tidak lancar. Untungnya Indonesia dikarunia tanah yang relatif subur dan air yang begitu luas sehingga banyak jenis tanaman dan hewan yang bisa dimakan untuk sekedar bertahan hidup. Hingga akhir masa pemerintahan Soekarno dan awal masa pemerintahan Soeharto, Indonesia masih disibukkan persoalan bagaimana mencukupi kebutuhan pangan dalam jumlah cukup, harga terjangkau, mudah mengaksesnya dan kualitas yang baik. Untuk menjaga stabilitas pasokan harga dan kualitas pangan yang dibutuhkan masyarakat Indonesia yang terus bertumbuh, maka pemerintahan Soeharto meluncurkan serangkaian kebijakan antara lain dengan membentuk Bulog dan memperkuat sistem dan kelembagaan departemen yang terkait dengan pertanian dan pangan. Anggaran yang dikeluarkan relatif besar dibandingkan sektor lain yang dipandang kurang strategis dan mendesak.
Sejak 1984, indonesia belum pernah mencapai swasembada beras meskipun cenderung impor berasnya semakin turun. Sejak 2007 sampai 2008, indonesia terpaksa mengimpor produk pangan, terutama beras, dalam jumlah besar sehingga banyka kalangan khawatir akan terjadinya krisis panganyang lebig dalam.  Prestasi swasembada beras tahun 1984 sering disebut sebagai keberhasilan monumental bagi indonesia karena beras adalah makanan pokok ratusan juta penduduk indonesia, sedangkan tingkat konsumsi pangan lainn masih sedikit. Idealnya harus terjadi diversifikasi pangan sehingga bukan hanya beras yang  menjadi makanan pokok.
Terlepas dari itu, berbagai penelitian mutakhir menunjukkan bahwa beras merupakan komoditas yang menduduki posisi strategis dalam proses pembangunan pertanian , karena beras telah menjadi komoditas politik dan menguasai hajat hidup rakyat indonesia. Masyarakat telah mengkonsumsi beras sebagai makanan pokok sehingga beras menjelma menjadi sektor ekonomi strategis bagi perekonomian dan ketahanan pangan nasional.
Ada yang meramalkan Indonesia diprediksi akan mengalami krisis pangan pada tahun 2017 dengan mengacu dari sejulah kasus, seperti kelangkaan kedelai pada awal 2008 atau impor beras, gula, dan komoditas pangan lain (daging sapi).
Faktanya hngga kini Indonesia masih mengimpor pangan untuk menjaga ketahanan pangan pada tingkat yang dianggap aman. Dalam konteks itu, tidaklah aneh jika sejumlah kalangan termasuk anggota DPR RI mengingatkan pemerintah agar selalu mewaspadai potensi krisis pangan nasional. Memang wajar ketika ketersediaan pangan semakin tipis atau masyarakat tidak mampu menjangkau harga pangan yang terus naik, stakeholders pangan menekan pemerintah agar mengatasi persoalan itu. Salah satu cara klasik yang ditempuh pemerintah adalah dengan mendorong petani menggenjot produksi pangan baik dengan pola intensifikasi maupun ekstensifikasi pertanian.

Dilema produksi dan diversifikasi pangan

Hingga tahun 2012 masalah ketanahan pangan khususnya beras menjadi persoalan besar bangsa Indonesia. Angka kuota impor beras rata-rata masih diatas angka jutaan ton. Pada tahun 2011, impornya 1,6 juta ton dan diperkirakan pada tahun 2012  tidak akan jauh bergeser. Besarnya angka impor dimaksudkan untuk menjaga ketahanan pangan agar pasokan dan harga pangan tetapterjangkau dan stabil. Sebagai negara yang berpenduduk bear dengan konsumsi beras yang juga besar, besar kecilnya impor beras yang dilakukan Indonesia seara langsung memiliki pengaruh signifikan pada harga beras dunia. Dengan membeli 1,5 juta ton sampai 2 juta ton beras dari 8  juta ton beras yang ada di pasaran dunia, angka itu sangat mungkin akan memicu kenaikan harga beras dunia.
Keadaaannya akan beda jika tingkat konsumsi beras indonesia diturunkan dengan cara diversifikasi konsumsi pangan. Pola konsumsi yang dominan beras menjadikan kebutuhan beras menjadikan kebutuahan beas begitu besar, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah. Berbagai sumber menunjukkan bahwa pola konsumsi beras masyarakat Indonesia mencapai dua kali lipat dibandingkan konsumsi beras masyarakat negara-negara tetangga, bahkan tertinggi di dunia. Konsumsi beras indonesia saat ini adalah 139 kg perkapita/tahun. Padahal konsumsi beras Thailand dan malaysia hanya berkisar 65-70 kg per kapita/tahun.
            Jika pola konsumsi beras masyarakat bisa ditekan dan diganti dengan jenis pangan yang lain (jagung, umbi-umnbian atau gandum), persoalan ketahanan pangan Indonesia akan lebih kuat karena sejumlah pangan Indonesia akan bekembang di Indonesia. Jagung, atau umbi-umbian (ubi jalar, singkong, uwi, suweg, gembili, talas dan ganyong) sejak lama telah menjadi makanan alternatif bagi penduduk Indonensia. Untuk itu, diversifikasi pangan adalah bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan meskipun tidak langsung. Dengan kata lain, semua jenis pangan baik yang berasal dari tanaman, ternak, maupun ikan, menjadi hal yang penting dalam sistem ketahanan pangan. Ketergantungan masyarakat pada jenis pangan tertentu perlu ditekan dengan menawarkan jenis pangan alternatif. Edukasi publik yang intensif diperlukan agar masyarakat mau beralih dari beras.
Memang produksi pangan kini semakin mengkhawatirkan , sejumlah ahli memperkirakan untuk periode 2000-2015 laju peningkatan produksi pangan akan turun menjadi rata-rata 1,6 % per tahun. Namun angka itu masih lebih tinggi jika dibandingkan laju pertumbuhan penduduk dunia yang diprediksi 1,2 5 per tahun. Untuk periode 2015-2030, laju pertumbuhan produksi pangan diprediksikan akan lebih rendah lagi yakni 1,3 % per tahun dan itu masih lebih tinggi daripada pertumbuhan penduduk dunia sebesar 0,8% per tahun. FAO pun memprediksi, bahwa produksi biji-bijian dunia akan meningkat sebesar 1 miliar ton selama 30 tahun ke depan dari 1,84 miliar ton tahun 2000 menjadi 2,84 miliar ton tahun 2030


Pangan Milik Kita Bersama

Dalam beberapa dasarwarsa terakhir, dimensi politik dan ekonomi pangan terasa semakin krusial dan mengkhawatirkan. Fakta bahwa semakin sulit negara mencukupi kebutuhan pangan rakyatnya sekalipun secara agregat produksi pangan dunia masih mencukupi. Rendahnya daya beli seiring dengan meningkatnya harga pangan menjadi persoalan yang mengancan ketahanan pangan sebuah negara dan kelompok masyarakat tertentu. Di sejumlah tempat, isu pangan menjadi sesuatu yang sangat sensitif dan sering dijadikan komoditas politik untuk mencapai tujuan politik. Dari perspektif ekonomi juga demikian, misalnya ketika terjadi kelangkaan pasokan, banyak pihak yang dirugikan, tetapi tidak sedikit yang menangguk keuntungan besar. Sejumlah sektor industri dan jasa yang terkait dengan pangan juga terpengaruh sehingga mengganggu stabilitas ekonomi sebagai tercermin dari tingkat inflasi yang disumbangkan sektor pangan jika ada masalah seperti kenaikan harga akibat kelangkaan pasokan atau sebab lain.

Tidak diragukan lagi bahwa pangan adalah komoditas politik dan ekonomi yang sangat strategis. Keberadaannya sangat menentukan kepentingan dan hajat hidup orang banyak sehingga tidak ada pilihan lain kecuali negara harus campur tangan terhadapnya. Negara atau pemerintah harus dapat memastikan bahwa barang strategis itu bukan hanya tersedia pasokannya dalam jumlah cukup, terjangkau dan berkualitas, tetapi harus bisa berujung pada kesejahteraan rakyat sebagaimana yang diamanatkan konstitusi. Indonesia memiliki potensi untuk mencukupi kebutuhan pangan rakyatnya jika kekayaan alam berupa tanah dan air yang ada dapat dikelola secara efektif dan efisien dengan senantiasa menjaga kelestariannya.
Dengan semua potensi itu idealnya bangsa Indonesia bukan hanya mampu mencapai kedaulatan pangan yang sangat kuat tetapi memiliki kedaulatan dan kemandirian pangan dalam arti mampu memenuhi sendiri semua produksi dan mangatur distribusinya secara mandiri dan otonom. Ketahanan pangan atau apapun konsep yang sejenis dengan itu, tidak terkecuali kedaulatan dan kemandirian pangan adalah alat untuk mencapai tujuan dan bukan tujuan itu sendiri. Tujuannya adalah mencapai sebesar besarnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Jika melalui ketahanan pangan yang kuat tujuan itu bisa dicapai maka tidak ada salahnya jika konsep tersebut yang menjadi acuan bangsa ini dalam mengelola pangan. Adalah fakta bahwa bangsa Indonesia yang kaya potensi alam masih mengimpor pangan dari negara lain, maka hal demikian bukanlah aib atau kegagalan dalam mengelola produksi pangan untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya. Sejauh ini fakta menunjukkan bahwa kebutuhan tersebut secara umum masih bisa dipenuhi dengan jumlah yang cukup, harga terjangkau dan mutu yang tergolong baik.
Ya, tanah Indonesia relatif subur, demikian juga air Indonesia yang begitu luas dan kaya kandungan energi serta potensial dikelola menjadi sumber pangan, seperti rumput laut, ikan dan sebagainya. Idealnya Indonesia mampu memproduksi sejumlah jenis pangan utama dalam jumlah yang lebih dari cukup, dimana surplusnya bisa diekspor yang secara tidak langsung memperkuat posisi tawar Indonesia terhadap bangsa lain. Semua itu kata kuncinya terletak pada bagaimana mengelola dan mengotimalkan potensi tersebut. Dalam mengelola dan mengoptimalkan potensi tersebut mutlak adanya kerjasama yang sinergis diantara stakehoders dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan begitu bukan hanya kemandirian pangan yang bisa diwujudkan tetapi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang menjadi tujuannya.

Senin, 05 Desember 2011

Perkuat Sektor Perikanan Dalam Pembangunan Nasional

Sejak tanggal 21 November 1998 yang lalu dicanangkan sebagai Hari Perikanan Sedunia (World Fisheries Day), sudah 13 tahun berjalan, namun gaung nya tidak terlalu bergema dan kurang dirasakan bagi masyarakat Indonesia khususnya kaum nelayan. Momen ini belum dirasa penting dan populer di tanah air mengingat yang ada selalu kegiatan seremonial belaka tanpa dibarengi dengan tekad visi dan misi yang jelas akan sektor perikanan.

Sepertinya kita perlu berterima kasih kepada (alm) Gus Dur, sebagai presiden ketika itu, memiliki niat yang sangat progressif dengan kepedulian terhadap sektor kelautan dan perikanan. Dari aspek kelembagaan, perhatian pemerintah pada masa lalu begitu rendah seolah-olah sektor ini termarjinalkan dalam peta pembangunan Indonesia. Baru pada masa Abdurahman Wahid (Gus Dur) dibentuk departemen eksplorasi laut dan perikanan yang lalu diubah menjadi departemen kelautan dan perikanan berdasarkan Kepres Nomor 165 tahun 2000 (kini menjadi Kementrian Kelautan dan Perikanan /KKP). Dengan adanya lembaga yang mengurusi masalah ini, ada harapan yang bisa mengoptimalkan potensi laut Indonesia terlebih menjelang Hari Perikanan Sedunia seyogyanya bisa dijadikan titik tolak pemerintah Indonesia untuk melakukan reorientasi kegiatan perikanan dengan konsisten dan konsekuen.

Secara geografis Indonesia memiliki wilayah berupa tanah daratan sekitar 1,937 juta km2, luas kedaulatan 3,1 juta km2, dan luas laut ZEE (zona ekonomui ekslusif) 2,7 juta km2. Dengan luas seperti itu, Indonesia merupakan kawasan kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari sekitar 17.504 pulau besar dan kecil. Rangkaian pulau-pulau itu terbentang dari timur ke barat sejauh 6.400 km dan sekitar 2.500 km dari utara ke selatan. Garis terluar yang mengelilingi wilayah Indonesia sepanjang kurang lebih 81.000 km dan sekitar 70 % adalah laut. Panjang pantai Indonesia mencapai 95.181 km (World Resources Institute, 1998) dengan luas wilayah laut 5,4 juta km2, mendominasi total luas teritorial Indonesia sebesar 7,1 juta km2. Potensi tersebut menempatkan Indonesia sebagai negara yang dikaruniai sumber daya kelautan yang besar termasuk kekayaan keanekaragaman hayati dan non hayati kelautan terbesar.

Dalam UUD 1945 (perubahan pasal 25 A) dinyatakan dengan tegas, bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”. Rumusan tersebut menegasakan jati diri bangsa Indonesia sebagai negara kepulauan.

Sebagai negara kepulauan, ada sembilan titik daerah penangkapan (fishing ground) -dari 17 titik fishing ground dunia- di Indonesia yakni selat malaka, selat makassar, laut flores, laut banda, laut seram, laut sulawesi, samudera pasifik, laut arafura, samudera hindia, laut cina selatan, dan laut jawa. Sayangnya, dari beberapa fishing ground tersebut, telah menunjukkan gejala over fishing. Persoalan lainnya adalah tindakan kriminal berupa pencurian ikan (illegal fishing).

Kegiatan pencurian ikan merupakan persoalan klasik yang sampai kini masih berlangsung sehingga merugikan negara miliaran rupiah tiap tahunnya. Meskipun penggunaan teknologi penangkapan ikan meningkat, tetap saja pencurian ikan pun terus meningkat. Maraknya illegal fishing, mengancam ketersediaan ikan pasar lokal dan mengurangi penyediaan protein dan keamanan pangan nasional sehinggal berpotensi meningkatkan risiko kekurangan gizi di masyarakat. Selain itu pula praktek illegal fishing mengancam keamanan nelayan khususnya nelayan tradisional. Para nelayan asing, selain melakukan praktek tersebut, seringkali menembaki nelayan tradisional yang sedang mencari ikan di fishing ground yang sama.
Seperti kita ketahui, sektor perikanan adalah bagian yang paling akrab dan dipahami oleh masyarakat, mengingat setiap hari bersentuhan dengan produk ini. Sebagai komoditas pangan, laut memiliki karakteristik khusus, bukan karena ikan mengandung protein, melainkan karena ikan tersedia secara bebas tersedia dan melimpah ruah. Sebagai sumber daya alam yang dapat diperbaharui (renewable) tingkat eksploitasi dan penangkapan ikan berhubungan erat dengan tingkat keberlangsungannya (sustainability). Lazimnya, sebagai sarana untuk kepentingan penyediaan makanan bagi manusia.

Berbicara perikanan tentu saja tidak lepas dari proses hulu hingga ke hilir. Pasalnya, kegiatan ini erat berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem industri perikanan.

Tahun 2004 lalu, total ekspor perikanan mencapai 907.970 ton dan tahun 2006 mencapai 926.478 ton sehingga rata-ratanya 8,59 %. Potensi produk lestari sumber daya ikan laut Indonesia mencapai 6,4 juta ton/tahun atau 8% dari potensi ikan laut dunia. Saat ini tingkat pemanfaatannya baru mencapai 4,5 juta ton. Potensi produk budi daya laut diperkirakan mencapai 45 juta ton/tahun dan budi daya perairan payau (tambak) sekitar 5 juta ton/tahun. Sementara itu total produksi budi daya laut dan tambak baru sebesar 2,5 juta ton (5 % potensi produksi) pada 2007. Menurut data FAO (2003), Indonesia saat ini merupakan produsen ikan terbesar ke-enam di dunia dengan volume produksi 6 juta ton

Peluang pengembangan usaha kelautan dan perikanan Indonesia masih memiliki prospek yang baik. Potensi ekonomi sumber daya kelautan dan perikanan yang berada di bawah lingkup tugas KKP dan dapat dimanfaatkan untuk mendorong pemulihan ekonomi diperkirakan sebesar US$82 miliar per tahun. Potensi tersebut meliputi: potensi perikanan tangkap sebesar US$15,1 miliar per tahun, potensi budidaya laut sebesar US$46,7 miliar per tahun, potensi peraian umum sebesar US$1,1 miliar per tahun, potensi budidaya tambak sebesar US$10 miliar per tahun, potensi budidaya air tawar sebesar US$5,2 miliar per tahun, dan potensi bioteknologi kelautan sebesar US$4 miliar per tahun.

Sesuai renstra Pembangunan Kelautan dan Perikanan Indonesia tahun 2010-2014, yakni mewujudkan Indonesia sebagai Penghasil Produk Kelautan dan Perikanan Terbesar 2015, hal ini perlu dibarengi dengan upaya dan tindakan nyata, terlebih membawa misi dalam Mensejahterakan Masyarakat Kelautan dan Perikanan. Pembangunan kelautan dan perikanan harus dilaksanakan berdasarkan kerangka tiga pilar pembangunan, yaitu pro-poor (pengentasan kemiskinan), pro-job (penyerapan tenaga kerja), dan pro-growth (pertumbuhan). Menurut data BPS Agustus 2011, tingkat pengangguran terbuka sebesar 6,56 persen. Di harapkan dari sektor ini mampu mengurangi laju pengangguran tersebut.

Permasalahan Perikanan Tak kunjung selesai

Akhir-akhir ini, potensi sumber daya ikan yang berada di perairan Indonesia baik laut maupun perairan umum, cenderung mengalami degradasi, utamanya yang berada di perairan umum daratan maupun perairan pantai. Kondisi penurunan sumber daya ikan ini mengakibatkan Indonesia mengalami kesulitan dalam upaya meningkatkan produksi secara nyata (significant) melalui kegiatan perikanan tangkap.

Selain illegal fisihing seperti yang dibicarakan diawal, ada beberapa faktor penyebab penurunan kualitas sumber daya ikan terkait dengan degradasi kualitas lingkungan pesisir, antara lain oleh aktivitas manusia yang menimbulkan pencemaran perairan, kegiatan perikanan yang merusak (destructive fishing), penggunaan alat penangkap ikan yang tidak sesuai dengan izin dan yang tidak berizin, maupun oleh pihak asing yang melakukan praktik-praktik illegal di Indonesia. Lalu minimnya optimalisasi pengawasan lantaran keterbatasan sarana prasarana penunjang baik dari pemerintah, serta peran masyarakat.

Meskipun telah terbit Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, beberapa aturan turunannya masih belum selesai secara keseluruhan. Terlebih mengenai hak pengelolaan wilayah laut kepada daerah, seperti yang tersirat pasal 18 UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini menjadi dilema/simalakama yang mana kedua belah pihak (pusat dan daerah) menjalankan tupoksi sesuai peraturan berlaku.

Kondisi tersebut memberikan tantangan bagi Indonesia untuk kembali bertumpu pada kegiatan perikanan sebagai leading sektor pembangunan. Masih banyak potensi kelautan yang belum tergarap, padahal berbagai kegiatan dan kebijakan digulirkan untuk pengelolaan sumber daya laut. Namun respon positif pemerintah kurang mendapat antusias dari stakeholder perikanan. Hendaknya ini menjadi renungan bersama demi kemajuan perikanan Indonesia.
Hemat penulis, konsisten dengan konsep negara kepulauan dimana antara laut dan daratan dianggap satu kesatuan yang tidak terpisahkan, merupakan jalan terbaik. Maka saatnya kelautan dan perikanan menjadi primadona baru pembangunan Indonesia. Pemberdayaan dan strategi pembangunan keduanya, harus terintegrasi bukan parsial. Begitu juga andai lautan dijadikan basis pembangunan Indonesia, tidak ada yang merasa dipinggirkan sekalipun orientasi pembangunan Indonesia bergeser ke laut. Pergeseran ini sebuah keniscayaan mengingat fakta wilayah Indonesia sebagian besar dari laut atau air. Apalagi jika dikaitkan dengan banyaknya potensi kelautan yang belum tergarap dengan optimal dibandingkan potensi yang ada di daratan seperti sektor pertanian, kehutanan, dan pertambangan.

Selasa, 15 November 2011

Mencari solusi kemiskinan yang efektif

Sejak awal kemerdekaan, bangsa Indonesia telah mempunyai perhatian besar terhadap terciptanya masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945 dan falsafah Pancasila. Program-program pembangunan yang dilaksanakan selama ini juga selalu memberikan perhatian besar terhadap upaya pengentasan kemiskinan karena pada dasarnya pembangunan yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meskipun demikian, masalah kemiskinan sampai saat ini terus-menerus menjadi masalah yang berkepanjangan.
Falsafah Pancasila (lima dasar) telah memberikan inspirasi bagi seluruh pemikiran dan pergerakan bangsa indonesia dalam mewujudkan kehidupan yang lebih sejahtera dalam lima dimensi yakni : ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Dengan lima dimensi pancasila tersebut seharusnya kehidupan bangsa ini telah lebih baik sejak falsafah tersebut ada. Namun, banyak fakta yang menunjukkan bahwa sesungguhnya bangsa ini belum maju. Hambatan kemajuan terus membayangi semenjak merdeka tahun 1945, salah satunya adalah kemiskinan.
Kemiskinan berawal dari faktor ketimpangan dan ketidakadilan sosial yang menjadi sebab utama keluarnya bangsa indonesia dari falsafah pancasila. Esensi dari falsafah pancasila telah disalahgunakan. Kita bisa lihat seperti kepercayaan kepada Tuhan YME, yang diharuskan oleh agama telah berubah menjadi sumber konflik di tengah tengah kehidupan masyarakat. Lalu nilai-nilai kemanusiaan, persatuan dan kerakyatan, sudah jauh dilanggar oleh bangsa ini, yang mengakibatkan keadilan sosial menjadi jauh dari kenyataan. Fenomena tersebut dapat dilihat dari aktifitas sehari-hari yang terjadi di lingkungan kita antara lain, menjamurnya pasar-pasar modern (mall, swalayan dll) yang membuat tergusurnya pasar tradisional sebagai tempat dan sumber penghidupan masyarakat kecil.

Lalu bagaimana menegakkan keadilan yang mampu merahmati bagi kehidupan sosial di negeri ini?

Pertanyaan ini sulit dijawab oleh siapapun bahkan dengan kekuasaan apapun. Menegakkan keadilan sosial tidak semudah membalikkan telapak tangan, diperlukan manusia-manusia berjiwa sosial yang siap berjuang tanpa pamrih sebagai pahlawan tanpa jasa yang gigih mengangkat harkat dan martabat masyarakat kecil daerahnya masing-masing.

Adil mempunyai arti tidak berat sebelah (memihak), sepatutnya dan tidak sewenang-wenang. Dalam bahasa Arab, adil memiliki sinonim yang banyak yakni lurus, pertengahan, cenderung kepada kebenaran. Meminjam istilah (alm. Cak Nur) bahwa hakikat dasar kemanusiaan –termasuk keharusan menegakkan keadilan- merupakan bagian dari sunnatullah. Menegakkkan keadilan adalah kemestian yang merupakan hukum yang obyektif , tidak bergantung kepada kemauan pribadi manusia siapapun juga. Dalam Al-Qur’an, keadilan disebut bagian dari hukum kosmis, yakni hukum keseimbangan (mizan) yang menjadi hukum universal.

Memperlakukan orang dengan perlakuan yang sama, merupakan prinsip dari keadilan. Pada umumnya keadilan adalah keadaaan dimana setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan kita bersama. Hakikat keadilan terletak dalam sikap mengakui dan memperlakukan orang lain sebagai sesama manusia. Kita tahu bahwa keadilan bukan barang baru untuk dibicarakan, ia sudah lama muncul, sehingga Aristoteles membagi keadilan kepada tiga hal yaitu : keadilan kumulatif (tukar menukar), distributive (membagi), dan umum atau legal. Keadilan pertama mengatur hubungan orang dengan orang dan badan dengan badan; yang kedua hubungan masyarakat dengan warganya; dan yang ketiga hubungan orang-orang dengan masyarakat.

Atas dasar itulah, keadilan merupakan aturan main dalam kehidupan sosial manusia, suatu masyarakat atau interaksi sosial tidak akan ada dan bertahan tanpa keadilan. Begitu pentingnya keadilan, sehingga ia menjadi syarat keberadaan dan kelangsungan hidup masyarakat. Oleh karena itu keadilan adalah tonggak utama yang menunjang seluruh bangunan (masyarakat), jika tonggak itu disingkirkan, bangunan masyarakat yang megah dan perkasa pasti akan hancur berantakan.

Dalam hal ini, kesadaran kalangan elite masyarakat sangat diperlukan, mengingat anggapan bahwa kalangan elitlah penyebab munculnya ketidakadilan di masyarakat. Dengan posisi dan jaringan yang dimilikinya, kaum elitis memarjinalkan peran-peran masyarakat bawah/miskin. Sehingga terjadilah ketimpangan sosial yang meyebabkan gap antar masyarakat. Selai itu kalngan elite harus menyadari akan arti suatu hak. Hak adalah benteng pengaman dari hukum kodrat bagi kita untuk melawan penindasan dari kekuatan yang lebih tingggi. Menghormati hak itu adalah sebuah keadilan dan melanggarnya berarti tidak berbuat adil.

Dalam sebuah negara demokrasi, keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam segala sektor kehidupan dan berbangsa dan bernegara menjadi harga mati. Khususnya dalam pembangunan, peran dan partisipasi masyarakat menjadi bukti bahwa masyarakat bukan objek melainkan sebagai subjek pembangunan. Dengan begitu masyarakat menjadi bagian dari pembangunan terintegrasi. Masyarakatlah pemilik pembangunan tersebut. Dengan demikian, adanya demonstrasi yang merusak fasilitas umum maupun gedung-gedung pemerintahan, mencerminkan bahwa mereka belum sadar, kalau yang dirusak adalah dari biaya APBN/APBD yang nota bene dari uang rakyat.

Terlibatnya masyarakat dalam pembangunan suatu keniscayaan, dan demokratisasi pembangunan merupakan proses pemberdayaan prinsip dasar kemanusiaan sesuai ajaran agama. Oleh karena itu, kebijakan pembangunan digali dan bersumber dari aspirasi masyarakat dan untuk kepentingan masyarakat, dan membentuk komunikasi pastisipatif dua arah dengan optimal.

Kemiskinan urusan kita bersama

Tujuan pembangunan ialah menciptakan kesejahteraan untuk rakyat, orang dikatakan sejahtera apabila mencukupi segala kebutuhan yang diperlukan, dan sebaliknya bila tidak tercukupi berarti serba kekurangan, dan orang yang kekurangan dikategorikan dalam keadaan miskin. Berbicara kemiskinan memang suatu hal yang rumit, bahkan hal ini sudah menjadi global common enemy, musuhnya dunia internasional. Di Indonesia, pemerintah hanya mampu menurunkan tingkat kemiskinan dari kemiskinan absolut menuju tingkat relatif. Hal ini pula yang terjadi dari pemerintahan terdahulu. Masalah kemiskinan pun mendapat perhatian khusus dari pemerintah dan DPR, baru baru ini sudah disahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanganan Fakir Miskin menjadi Undang-Undang (UU) No 13 tahun 2011. UU tersebut merupakan instrumen penting dan landasan bagi pemerintah, khususnya Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II untuk bekerja mengurangi jumlah fakir miskin di Indonesia. Dengan harapan mampu menyejahterakan dan meningkatkan taraf hidup fakir miskin. Sebuah prestasi yang sangat ditunggu oleh seluruh kalangan.

Landasan filosofis dari UU ini adalah bahwa negara mempunyai tanggung jawab untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Secara yuridis, negara juga harus bertanggung jawab untuk memelihara fakir miskin guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan. Untuk melaksanakan tanggung jawab negara itu diperlukan kebijakan pembangunan nasional yang berpihak pada fakir miskin secara terencana, terarah, dan berkelanjutan.

Banyaknya program pengentasan kemiskinan ternyata tidak menurunkan jumlah masyarakat miskin, bahkan sebaliknya bertambah. Itu sebabnya jika ada program untuk mengatasi masalah kemiskinan di negeri ini sebaiknya dibuat program yang komprehensip yang tidak hanya ditinjau dari sisi ekonomi saja melainkan juga dari sisi kultur atau budaya. Banyak karakter kemiskinan yang susah dihilangkan sehingga jatuh miskin lagi. Di wilayah Pantura pulau Jawa misalnya, terdapat budaya kemiskinan yang susah diubah. Pada masa panen orang tua rame-rame mengawinkan anaknya sekaipun anaknya masih usia belia. Namun jika musim paceklik datang, maka rame-rame pula pasangan muda ini bercerai, padahal seharusnya mereka menunda perkawinan sebelum mendapat pekerjaan tetap. Dan ketika mendapat rezeki banyak seharusnya ditabung, malah membuat pesta dengan alasan mensyukuri nikmat atas rezeki itu, akhirnya materi habis dikonsumsi sesaat.

Pada umumnya kemiskinan itu dilihat dari segi ekonomi atau pendapatannya. Seseorang dikatakan miskin jika pendapatan ekonominya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokok bagi hidupnya. Kebutuhan pokok itu pada umumnya terdiri dari sandang, pangan dan papan. Selain itu tentu saja, banyak kebutuhan lainnya yang diperlukan seperti pendidikan, kesehatan dsb.

Seperti kita tahu, pada zaman Bung Karno dengan program Pasambede yang membantu mengurangi petani miskin di tanah air. Lalu zaman Pak Harto yang terkenal dengan program IDT nya, yang mampu mengurangi tingkat kemiskinan di tanah air. Di zaman reformasi pun terdapat program Jaring Pengaman Sosial (JPS), khususnya era presiden BJ Habibie, yang kemudian diteruskan oleh presiden Gus Dur dan presiden Megawati dengan harapan mampu mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia. Begitu juga pemerintahan SBY, dengan berbagai program pro-rakyat mampu mengubah kemiskinan dari tingkat absolut menjadi kemiskinan dalam tingkat relatif hingga mencapai 16 persen dari jumlah penduduk Indonesia.

Pemerintahan presiden SBY telah meluncurkan berbagai program pro rakyat baik yang berjalan di periode pertama, hingga periode kedua sekarang. Diantara berbagai program andalan pemerintah, terdapat 8 program kebijakan terkait program kesejahteraan rakyat. Seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), konversi minyak tanah ke elpiji, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Jamkesmas, PNPM Mandiri, Kredit Usaha Rakyat (KUR), program beras untuk keluarga miskin (RasKin), serta program peningkatan kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir

Berdasarkan data BPS tahun 2010, tingkat persentase penduduk miskin di indonesia sebesar 13,33 persen. Pada umumnya kemiskinan itu dilihat dari segi ekonomi atau pendapatannya. Seseorang dikatakan miskin jika pendapatan ekonominya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokok bagi hidupnya. Ajaran al-Qur’an dalam menanggulangi kemiskinan, terfokuskan kepada tiga hal kelompok : kewajiban individu, kewajiban orang lain/masyarakat, dan kewajiban pemerintah
Dengan demikian, mari kita semua sebagai stakeholder dari berbagai kalangan untuk mengambil bagian dalam mengentaskan kemiskinan serta turut aktif dalam partisipasi sosial antar masyarakat. Keterlibatan masyarakat luas dalam mengentaskan kemiskinan sangat menjadi dambaan bersama yang dapat mempermudah pemerintah dalam mewujudkan pemerataan kesejahteraan yang adil berlandaskan asas pancasila dan sesuai amanat UUD 45. Diperlukan sinergitas dari seluruh pihak, baik itu lintas eksekutif, legislatif dan lintas sektoral untuk mengurangi taraf kemiskinan rakyat indonesia. Hal ini dikarenakan hampir mayoritas dari jumlah rakyat indonesia merupakan golongan menengah kebawah.

Jumat, 28 Oktober 2011

Hari Sumpah Pemuda ; So what gitu lho............



Ø KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGAKOE BERTOEMPAH DARAH JANG SATOE, TANAH AIR INDONESIA
Ø KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA, MENGAKOE BERBANGSA JANG SATOE, BANGSA INDONESIA
Ø KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGJOENJOENG BAHASA PERSATOEAN, BAHASA INDONESIA
Djakarta, 28 Oktober 1928

Hari ini tanggal 28 Oktober 2011, hampir di berbagai media cetak dan on line, menjadikan tema pemuda sebagai headlilne pemberitaan massal. Tidak terkecuali di content BB dan SMS pun hampir seluruh nama daftar kontak, menulis di status dan gambar profilnya bertemakan pemuda. Seolah olah kata pemuda menjadi trending topik di seantaro indonesia.  Saya ingin tarik ke belakang mengenai sejarah perjungan para leluhur bangsa, bagaimana teks Sumpah Pemuda yang dibacakan pada waktu Kongres Pemoeda yang diadakan di Waltervreden (sekarang Jakarta) pada tanggal 27 – 28 Oktober 1928 terlaksana. Pasti ada sabab musababnya dan tidak terjadi begitu saja, satu hal yang dapat menyatukan para jong-jong kelompok  terdahulu adalah ingin merasakan kemerdekan yang nyata.
Luas kepulauan dan kelautan indonesia yang begitu panjang dan disertai dengan ragam bahasa budaya menjadi permasalahan di kemudian hari andaikan tidak diantisipasi dengan menyatukan unsur tersebut. Bayangan saya mungkin indonesia seperti eropa ke dua, jadi kalau kita mau pergi ke kalimantan harus mengganti visa dulu dan sebaliknya bagi masyarakat yang tinggal di sumatera ingin berkunjung kepulau jawa, pun harus membayar pajak kunjungannya.
 Dan ternyata, itu tidak terjadi hingga kini. Sungguh mulianya niat dan tujuan para pemuda pendahulu pendahulu kita, mereka melakukan keputusan tepat yang berguna untuk generasi berikutnya. Melihat posisi sejarah berdrinya bangsa Indonesia, kaum pemuda memiiki posisi strategis dalam menentukan perjalanan arah  bangsa indonesia. Pemuda lah yang melahirkan bangsa Indonesia melalui sumpah pemuda 28 oktober 1928.
Lalu so what gitu lho....... trus kita harus ngapain di hari spesial ini. Apa cukup dengan memperingati dan seremonial belaka, atau dengan kumpul untuk memilih pengurus organisasi yang menghimpun elemen kepemudaan yang bernama KNPI. Dalam UU tentang Kepemudaan no 40 tahun 2009, dalam Pasal 1 disebutkan, yang dimaksud pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.  
Usia sekitar itu sedang mengalami pencarian jati diri, usia produktif dan ingin terus melakukan inovasi dan kreasi. Di berbagai belahan dunia manapun, pemuda adalah nyawa setiap zaman, tumpuan masa depan bangsa yang kaya akan ide gagasan kritik, dan invasi, dan dinamika.  Pemuda senantiasa berperan  dalam setiap mengambil momentum sejarah di tengah perubahan dan pergolakan bangsa. Tak bisa dipungkiri, peranan sentral pemuda sebagai agen perubahan selalu ditunggu tunggu dalam upaya perubahan bangsa dan perjuangkan mewujudkan indonesia yang makmur, adil dan sejahtera.
Bertepatan hari ini pula, ada dua kejadian yang menjadikan hari sumpah pemuda sebagai momentum titik balik tahun 1928 dan aksi keprihatinan sosial. Para pengurus Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP)se indonesia sedang berkongres ria untuk merumuskan konsep sebuah cetak biru (blue print) cita-cita pemuda. Melalui  cetak biru  pemuda itulah,  para pemuda indonesia dapat bersatu padu guna merealisasikan mimpi, ide, narasi, serta gebrakan baru dalam mendorong indonesia menjadi negara strategis di dunia.
Di sisi lain, terjadinya demonstrasi  besar besaran di sejumlah titik strategis di ibukota seperti yang terjadi di depan gedung DPR RI senayan, yang bertepatan pula sedang berjalannya sidang paripurna DPR RI untuk penutupan masa sidangnya.  
Sumpah pemuda memiliki arti yang sangat mendalam bagi bangsa ini, sumpah pemuda berisi ikrar bersatunya dan disatukannya tunas tunas bangsa oleh kesamaan tanah lahir , bangsa dan bahsa. Ini mengingatkan kembali kita sebagai jati diri bagian dari NKRI.
Sudah sepatutnya kaum muda bersatu dan memperkuat  ikatan satu sama lain agar Indonesia tetap kokoh dan bertahan di tengah kriris global yang mengancam ekonomi negeri ini.
Selamat hari sumpah pemuda....

Kamis, 27 Oktober 2011

Indonesia butuh Strategi Revolusioner untuk Ketahanan Pangan


Sungguh miris membaca kabar bahwa saat ini ada 1 miliar orang menderita kelaparan. Angka tersebut dapat melonjak menjadi 9 miliar pada tahun 2050. Dunia membutuhkan standar pertanian yang dapat memastikan produktifitas dan kesejahteraan petani. Dengan demikian penting untuk memastikan petani tidak mencari pekerjaan lain ke kota.(Media Indonesia, Senin, 13 juni 2011).

Banyak produsen dunia yang produksi pertaniannya berpotensi turun, Indonesia diharapkan dapat menghadapi tantangan masalah pangan. Guna memacu produksi pangan anggaran Kementrian Pertanian (Kementan) naik Rp. 422 milyar, dari Rp. 16,7 trilyun pada tahun 2011 menjadi Rp. 17,14  trilyun tahun depan. Kenaikan tersebut disepakati dalam rapat antara komisi IV DPR RI dan Kementrian Pertanian (Kamis, 9 Juni 2011). Dalam kaitan ketahanan pangan Kementrian Pertanian menargetkan produksi sejumlah komoditas pangan meningkat di 2012 misalnya padi meningkat menjadi 74,13 juta ton gabah kering giling (GBG), jagung 24 juta ton, kedelai 1,9 juta ton, gula 4,39 juta ton, dan daging sapi 471 ton.

Mentri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas menyatakan bahwa pemerintah berencana menggenjot produksi lima komoditas untuk mencapai swasembada pangan. Hal itu sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2010-2014. Masih banyak komoditas yang belum bisa memenuhi target produksi. Oleh karena itu perlu prioritas strategis guna mencapai swasembada pangan. Sebelumnya diberitakan, produksi tiga komoditas utama pangan yakni padi, jagung, dan kedelai pada tahun 2011 diperkirakan bakal meleset dari target (Media Indonesia, 8/6). Angka ramalan I (ramalan produksi perempat bulan) BPS menunjukkan, capaian produksi padi kurang 3,29 juta ton atau 4,66% jagung kurang 4,07 juta ton (18,52%) dan kedelai kurang 625 ribu ton (40,13%).

Konsep Ketahanan Pangan


Dalam UU NO 7 Tahun 1996 tentang Pangan, pasal 1  dikatakan bahwa : Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau.

Pangan adalah  segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan makanan atau minuman.  Adapun pembangunan pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil dan merata berdasarkan kemandirian dan tidak bertentangan dengan keyakinan masyarakat (UU Pangan). Sedangkan tujuan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan pangan dalam rangka ; 1. tersedianya pangan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu, & gizi bagi kepentingan kesehatan manusia. 2. terciptanya perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab; dan 3. terwujudnya tingkat kecukupan pangan dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan Masyarakat.
           
Ketahanan pangan nasional masih merupakan isu strategis bagi Indonesia mengingat kecukupan produksi, distribusi dan konsumsi pangan mempunyai dimensi sangat luas dan terkait dengan dimensi sosial, ekonomi dan politik.  Dengan demikian diperlukan penyelarasan peningkatan produksi di satu pihak (kepentingan makro) dan peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani  di lain pihak (kepentingan mikro) dengan prinsip pembangunan dari, oleh dan untuk masyarakat petani sebagai upaya pemberdayaan. Oleh karena itu, jika secara konsisten ingin mensimultankan pencapaian tujuan peningkatan produksi dan tujuan kesejahteraan khususnya untuk petani yang sebagian besar berusahatani pangan, maka kebijakan swasembada (self sufficiency) untuk komoditi beras yang strategis haruslah disesuaikan dan diarahkan kepada self sufficiency ratio sebagai guide lines yaitu suatu indeks yang menunjukkan perbandingan supplai pangan yang harus dihasilkan secara domestik terhadap jumlah keseluruhan permintaan pangan dalam negeri.  Dengan demikian terjadi keseimbangan antara kepentingan produsen dan konsumen dengan tingkat harga produk yang layak (at reasonable prices), sehingga memungkinkan usahatani itu memperoleh nilai tambah, melakukan reinvestasi dan berkembang mandiri secara berkelanjutan.

Sikap seperti ini menjadi penting mengingat pemerintah akhir-akhir ini kewalahan dalam mengamankan kebijakan harga dasar gabah/beras sehingga cenderung sangat merugikan petani produksi. Dengan perkataan lain biarlah petani yang melakukan keputusan-keputusan usahataninya sesuai signal pasar dimana kepentingan petani produsen dan konsumen dalam konteks stabilitas dapat diakomodir melalui pendekatan usahatani terpadu (mixed and integrated farming system) yang mencerminkan the right crops in the right place principles.  Upaya tersebut perlu pula diikuti dengan kampanye pola makan (dietary pattern) untuk mengurangi tekanan terhadap permintaan beras (Napitupulu, Tom Edward Marasi, 2000).

Beras merupakan salah satu dari lima pangan utama yang notabene sebagai pangan pokok, sampai detik ini masih bisa dipertahankan swasembada nya. Sejak tahun 2008, swasembada beras tumbuh enam persen. Kemudian di tahun 2009 tumbuh sembilan persen  dan di tahun 2010 turun pertumbuhannya hanya 4,6 persen. Tentunya sinyal ini menjadi ancaman kedepan.

Untuk mempertahankan swasembada beras, Bulog sebagai institusi yang diberikan tugas  menjadi institusi yang menyetok beras atau menjaga stok beras nasional atau sebagai badan usaha yang memang diberikan  amanah oleh pemerintah untuk menjaga keamanan beras oleh stok nasionalnya, bisa memainkan perannya sebisa mungkin mengatur kestabilan harga manakala prinsip ekonomi (supply demand).  Tentunya hal ini menjadi  dilematis, karena dengan tumbuhnya 2,4 persen tingkat gabah dan beras di masyarakat cukup tinggi. Bulog juga tidak bisa membeli beras atau gabah dengan harga diatas HPO yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Akhirnya Bulog melakukan impor 2 juta ton dan  itu bukan barang sedikit. Oleh karenanya perlu suatu terobosan strategi jitu, baik di level Kementrian Pertanian sebagai sektor yang bertanggung jawab terhadap tumbuhnya sektor pertanian, dan Bulog sebagai institusi yang diberi tugas untuk menstabilkan harga dan stok nasional.

Presiden SBY sudah menetapkan 5-10 tahun kedepan Indonesia harus memiliki stok 10 juta ton beras pertahun. Mengingat pernyataan presiden dalam KTT ASEAN yang menyatakan Indonesia siap menjadi lumbung beras atau pangan ASEAN. Indonesia masih memiliki potensi mengembangkan lahan sawah sampai 20 juta hektar. Sekarang lahan sawah yang dimiliki hanya 7 hektar saja, masih ada 13 hektar lahan sawah yang tentunya menjadi sumber, bukan saja produksi beras dalam rangka menjaga ketahanan pangan nasional. Andai ini dapat digarap dengan serius niscaya menjadi potensi ekonomi yang besar dan dapat mensejahterakan rakyat Indonesia.

Konsep ketahanan pangan tidak terlepas dari penanganan kerawanan pangan karena kerawanan pangan merupakan penyebab penting instabilitas ketahanan pangan.  Kerawanan pangan dapat disebabkan karena kendala yang bersifat kronis seperti terbatasnya sumber daya dan kemampuan, maupun yang bersifat sementara seperti tertimpa musibah atau bencana alam.  Untuk mengatasi hal ini pemerintah dan masyarakat perlu membangun suatu sistem kewaspadaan, yang mampu mendeteksi secara dini adanya gejala kerawanan pangan di sekitarnya serta dapat meresponnya dengan cepat dan efektif.  Penanganan yang cepat dan tepat sangat diperlukan untuk menghindarklan masyarakat tersebut dari kerawanan  yang lebih parah, dengan segala dampak yang mengikutinya.

Ketahanan pangan yang kokoh dibangun pada tingkat rumah tangga yang bertumpu pada keragaman sumberdaya lokal. Sejalan dengan dinamika pemantapan ketahanan pangan dilaksanakan dengan mengembangkan sumber-sumber bahan pangan, kelembagaan pangan dan budaya pangan yang dimiliki pada masyarakat masing-masing wilayah.  Keunggulan dari pendekatan ini antara lain adalah bahwa bahan pangan yang diproduksi secara lokal telah sesuai dengan sumberdaya pertanian dan iklim setempat, sehingga ketersediaannya dapat diupayakan secara berkesinambungan. Dengan kemampuan lokal tersebut maka ketahanan pangan masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh masalah atau gejolak pasokan pangan yang terjadi di luar wilayah atau luar negeri.

Dalam kaitan inilah, aspek pemberdayaan ketahanan pangan masyarakat menjadi sangat penting. Pemberdayaan masyarakat berarti meningkatkan kemandirian masyarakat sebagai perwujudan dan pengembangan kapasitas masyarakat yang berlandaskan pada pemberdayaan sumberdaya manusia agar dapat memenuhi hak dan kewajibannya sesuai status dan peranannya dalam pembangunan ketahanan pangan.

Namun demikian, setiap wilayah atau daerah mempunyai keunggulan maupun keterbatasan dalam memproduksi bahan pangan secara efisien.  Ada daerah yang surplus dan ada daerah yang minus dalam memproduksi pangan tertentu. Dengan banyaknya jenis pangan esensial nabati maupun hewani sebagai sumber zat gizi makro dan mikro, tidak satupun daerah mampu memenuhi seluruh jenis pangan yang dibutuhkan dan diinginkan masyarakatnya.

Oleh karena itu interaksi antar wilayah mutlak diperlukan bagi pemenuhan kebutuhan pangan, dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan daerah. Demikian pula interaksi antar tataran daerah dengan tataran nasional, dalam suatu jejaring yang aktif dan dinamis sangat diperlukan dalam rangka ketahanan pangan nasional.

Pada dasarnya konsep pemantapan ketahanan pangan dapat diwujudkan melalui pengembangan sistem dan usaha agribisnis di bidang pangan, utamanya bagi golongan rawan pangan sementara maupun rawan pangan kronis yang masih mempunyai potensi pengembangan aktivitas ekonominya. Agribisnis pangan melibatkan banyak pelaku, usaha kecil seperti petani, pengolah dan pedagang yang berbasis pada keunggulan komparatif dan kompetitif sumberdaya lokal.



Strategi Revolusioner 

Dalam waktu dekat ini, DPR sedang melaksanakan revisi UU No 7 tahun 1996 tentang Pangan, dalam rangka memberikan jaminan, baik untuk ketahanan pangan atau kedaulatan pangan, yang difokuskan dari dalam negeri. Dengan demikian perlu menyediakan suatu perangkat undang-undang yang dapat memberikan jaminan keamanan terhadap pangan yang dikonsumsi. Untuk hal ini tidaklah mudah mengingat penyelesaian masalah pangan harus melibatkan semua lini (stake holder).

UU  no 7 tahun 1996 tentang Pangan tersebut, sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan yang terjadi di Indonesia sekarang. Sehingga, undang-undang tersebut harus mendapat telaah ulang khususnya oleh DPR. Kajian tersebut tentunya menjadi skala tugas  yang cukup besar. Namun demikian, tugas-tugas yang ada tentu dapat dicarikan jalan keluarnya secara parsial dan dikerjakan secara tepat. Maka dari itu, konsentrasi pengembangan strategi harus terukur, tepat sasaran dan difokuskan pada bidang pertanian umumnya pangan pokok. Sehingga strateginya adalah ketika ada target yang harus tumbuh minimalnya 6/7 persen tahun ini, maka tahun depan harus tumbuh 10 persen.

Strategi yang bisa dilakukan dan dikembangkan seperti strategi intensifikasi harus tetap dilaksanakan. Strategi benih unggul, strategi saran manajemen budidaya tanaman pertanian  yang pas yang baik yang edukasional yang dilandasi pada satu pemikiran  berlandaskan hasil penelitian yang baik dan benar.  Berkaca dari negara-negara luar yang maju pertaniannya seperti Belgia, China, Vietnam yang menggunakan varietas padi hybrida. Begitu pun dengan Indonesia harus mampu menggulinya mengingat padi kualitas lokal, produktivitasnya sudah cukup baik dibandingkan dengan Thailand yang hanya mampu  memproduksi padi dengan produktivitas antara 4-5 ton per hektar. Indonesia sudah bisa mengembangkan 5-7 ton per hektar.

Dari sisi produktifitas, sebetulnya padi lokal cukup baik. Tinggal bagaimana mengembangkan varietas-varietas agar produktifitasnya melonjak. Hybrida bisa dikembangkan di dalam negeri dengan menggunakan teknologi terkini, apalagi jenis Hybrida sekali panen bisa produksi 10 ton per hektar.

Strategi yang lain  yakni ekstensifikasi, perluasan lahan yang sekarang rata-rata hanya 50 ribu hektar pertahun. Kondisi ini tentunya tidak seimbang dengan alih fungsi lahan yang sekarang antara 80-100 ribu hektar per tahun. Dari lahan sawah menjadi pembangunan lainnya. Kalau kita mampu mencetak 50 ribu hektar sawah baru tiap tahunnya, tentunya semakin lama semakin ciut, semakin kecil makin mempengaruhi tingkat produktifitas pangan nasional. Lahan-lahan pertanian yang ada harus dijaga sesuai undang-undang yang sudah ada. Yaitu Undang-Undang No 41 tahun 2009 Tentang Lahan Petanian Pangan Berkelanjutan. Dalam pasal 1 ayat (3) dinyatakan bahwa : Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. 

Mengadopsi dari berbagai pakar, strategi lainnya dapat dilakukan yaitu : Pertama adalah sangat perlu untuk mengadopsi strategi pembangunan dan kebijakan ekonomi makro yang menciptakan pertumbuhan yang berdimensi pemerataan dan berkelanjutan (sustainable development). Kedua adalah merupakan keperluan yang mendesak untuk mempercepat pertumbuhan sektor pertanian dan pangan serta pembangunan perdesaan dengan fokus kepentingan golongan miskin. Dan ini berarti pertanian (pangan) harus menjadi mainstream dalam ekonomi nasional.  Ketiga, sudah saatnya harus meningkatkan akses terhadap lahan dan sumberdaya pertanian dalam arti luas secara lebih bijaksana, termasuk menciptakan dan meningkatkan kesempatan kerja, transfer pendapatan, menstabilkan pasokan pangan, perbaikan perencanaan dan pemberian bantuan pangan dalan keadaan darurat kepada masyarakat.

Diversifikasi pangan
Sekitar 63 persen kebutuhan rakyat miskin di Indonesia adalah makanan dan sepertiganya adalah kebutuhan terhadap beras. Menurut data Bank Dunia, beras kini merupakan komoditas yang harganya tinggi, disertai dengan permintaan yang makin tinggi pula. Indonesia harus mengembangkan sistem diversifikasi pangan. Diversifikasi juga jangan menghalihfungsikan makan lokal  yang biasa dengan beras Selain beras juga dapat  dikembangkan produksi pangan lain seperti ubi, singkong, talas yang bisa diolah jadi produk-produk  yang memberikan satu cita ras dan aroma yang tentunya tidak kalah degnan mie instan yang berbahan gandum. Yang biasa makan sagu, ya monggo kita kembangkan. Yang biasa makan jagung ,ya monggo makan jagung, jagungnya yang kita kembangkan.   
Menanggapi hal ini, terdapat dua hal yang harus dijalankan pada masa datang dalam usaha peningkatan kesejahtaraan rakyat miskin. Dua hal itu adalah dengan menjalankan program diversifikasi pangan dan penjangkauan ke rakyat miskin.  Berbicara mengenai diversifikasi pangan, dibagi dalam tiga kategori, yaitu diversifikasi horisontal, vertikal, dan desentralisasi kebijakan pangan dan implementasinya. Intinya, peragaman pangan tidak hanya menyangkut masalah kualitas. Justru yang harus ditingkatkan cara pengolahannya,  jumlah karbohidrat yang terkandung dalam pangan tersebut, dan makanan pelengkapnya, Tujuan akhir dari diversifikasi ini adalah meningkatnya ketahanan pangan yang berbasis sumber daya lokal. Sementara itu, untuk program penjangkauan ke rakyat miskin, Bappenas akan melakukan identifikasi dan targetting data yang melibatkan pemerintah beserta komunitas lokal. Bersama-sama, mereka akan melakukan program ketahanan pangan yang lebih baik, dan mekanisme yang lebih baik.





Penutup

Era tahun 1980-an, Indonesia pernah mendapat penghargaan dari dunia internasional atas keberhasilannya mewujudkan swasembada. Keberhasilan itu mengantarkan Indonesia memperoleh penghargaan dari organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (Food and Agriculture Organization/FAO). Istilah ketahanan pangan dalam kebijaksanaan dunia, pertama kali digunakan pada tahun 1971 oleh PBB, tetapi Inodonesia secara formal baru mengadopsi ketahanan pangan dalam kebijakan dan program pada tahun 1992, yang kemudian definisi ketahanan pangan pada undang-undang pangan no:7 ada pada tahun 1996.

Ketahanan pangan merupakan basis utama dalam wewujudkan ketahanan ekonomi, ketahanan nasional yang berkelanjutan.  Ketahanan pangan merupakan sinergi dan interaksi utama dari subsistem ketersediaan, distribusi dan konsumsi, dimana dalam mencapai ketahanan pangan dapat dilakukan alternatif pilihan apakah swasembada atau kecukupan.  Dalam pencapaian swasembada perlu difokuskan pada terwujudnya ketahanan pangan.