Wikipedia

Hasil penelusuran

Senin, 05 Desember 2011

Perkuat Sektor Perikanan Dalam Pembangunan Nasional

Sejak tanggal 21 November 1998 yang lalu dicanangkan sebagai Hari Perikanan Sedunia (World Fisheries Day), sudah 13 tahun berjalan, namun gaung nya tidak terlalu bergema dan kurang dirasakan bagi masyarakat Indonesia khususnya kaum nelayan. Momen ini belum dirasa penting dan populer di tanah air mengingat yang ada selalu kegiatan seremonial belaka tanpa dibarengi dengan tekad visi dan misi yang jelas akan sektor perikanan.

Sepertinya kita perlu berterima kasih kepada (alm) Gus Dur, sebagai presiden ketika itu, memiliki niat yang sangat progressif dengan kepedulian terhadap sektor kelautan dan perikanan. Dari aspek kelembagaan, perhatian pemerintah pada masa lalu begitu rendah seolah-olah sektor ini termarjinalkan dalam peta pembangunan Indonesia. Baru pada masa Abdurahman Wahid (Gus Dur) dibentuk departemen eksplorasi laut dan perikanan yang lalu diubah menjadi departemen kelautan dan perikanan berdasarkan Kepres Nomor 165 tahun 2000 (kini menjadi Kementrian Kelautan dan Perikanan /KKP). Dengan adanya lembaga yang mengurusi masalah ini, ada harapan yang bisa mengoptimalkan potensi laut Indonesia terlebih menjelang Hari Perikanan Sedunia seyogyanya bisa dijadikan titik tolak pemerintah Indonesia untuk melakukan reorientasi kegiatan perikanan dengan konsisten dan konsekuen.

Secara geografis Indonesia memiliki wilayah berupa tanah daratan sekitar 1,937 juta km2, luas kedaulatan 3,1 juta km2, dan luas laut ZEE (zona ekonomui ekslusif) 2,7 juta km2. Dengan luas seperti itu, Indonesia merupakan kawasan kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari sekitar 17.504 pulau besar dan kecil. Rangkaian pulau-pulau itu terbentang dari timur ke barat sejauh 6.400 km dan sekitar 2.500 km dari utara ke selatan. Garis terluar yang mengelilingi wilayah Indonesia sepanjang kurang lebih 81.000 km dan sekitar 70 % adalah laut. Panjang pantai Indonesia mencapai 95.181 km (World Resources Institute, 1998) dengan luas wilayah laut 5,4 juta km2, mendominasi total luas teritorial Indonesia sebesar 7,1 juta km2. Potensi tersebut menempatkan Indonesia sebagai negara yang dikaruniai sumber daya kelautan yang besar termasuk kekayaan keanekaragaman hayati dan non hayati kelautan terbesar.

Dalam UUD 1945 (perubahan pasal 25 A) dinyatakan dengan tegas, bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”. Rumusan tersebut menegasakan jati diri bangsa Indonesia sebagai negara kepulauan.

Sebagai negara kepulauan, ada sembilan titik daerah penangkapan (fishing ground) -dari 17 titik fishing ground dunia- di Indonesia yakni selat malaka, selat makassar, laut flores, laut banda, laut seram, laut sulawesi, samudera pasifik, laut arafura, samudera hindia, laut cina selatan, dan laut jawa. Sayangnya, dari beberapa fishing ground tersebut, telah menunjukkan gejala over fishing. Persoalan lainnya adalah tindakan kriminal berupa pencurian ikan (illegal fishing).

Kegiatan pencurian ikan merupakan persoalan klasik yang sampai kini masih berlangsung sehingga merugikan negara miliaran rupiah tiap tahunnya. Meskipun penggunaan teknologi penangkapan ikan meningkat, tetap saja pencurian ikan pun terus meningkat. Maraknya illegal fishing, mengancam ketersediaan ikan pasar lokal dan mengurangi penyediaan protein dan keamanan pangan nasional sehinggal berpotensi meningkatkan risiko kekurangan gizi di masyarakat. Selain itu pula praktek illegal fishing mengancam keamanan nelayan khususnya nelayan tradisional. Para nelayan asing, selain melakukan praktek tersebut, seringkali menembaki nelayan tradisional yang sedang mencari ikan di fishing ground yang sama.
Seperti kita ketahui, sektor perikanan adalah bagian yang paling akrab dan dipahami oleh masyarakat, mengingat setiap hari bersentuhan dengan produk ini. Sebagai komoditas pangan, laut memiliki karakteristik khusus, bukan karena ikan mengandung protein, melainkan karena ikan tersedia secara bebas tersedia dan melimpah ruah. Sebagai sumber daya alam yang dapat diperbaharui (renewable) tingkat eksploitasi dan penangkapan ikan berhubungan erat dengan tingkat keberlangsungannya (sustainability). Lazimnya, sebagai sarana untuk kepentingan penyediaan makanan bagi manusia.

Berbicara perikanan tentu saja tidak lepas dari proses hulu hingga ke hilir. Pasalnya, kegiatan ini erat berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem industri perikanan.

Tahun 2004 lalu, total ekspor perikanan mencapai 907.970 ton dan tahun 2006 mencapai 926.478 ton sehingga rata-ratanya 8,59 %. Potensi produk lestari sumber daya ikan laut Indonesia mencapai 6,4 juta ton/tahun atau 8% dari potensi ikan laut dunia. Saat ini tingkat pemanfaatannya baru mencapai 4,5 juta ton. Potensi produk budi daya laut diperkirakan mencapai 45 juta ton/tahun dan budi daya perairan payau (tambak) sekitar 5 juta ton/tahun. Sementara itu total produksi budi daya laut dan tambak baru sebesar 2,5 juta ton (5 % potensi produksi) pada 2007. Menurut data FAO (2003), Indonesia saat ini merupakan produsen ikan terbesar ke-enam di dunia dengan volume produksi 6 juta ton

Peluang pengembangan usaha kelautan dan perikanan Indonesia masih memiliki prospek yang baik. Potensi ekonomi sumber daya kelautan dan perikanan yang berada di bawah lingkup tugas KKP dan dapat dimanfaatkan untuk mendorong pemulihan ekonomi diperkirakan sebesar US$82 miliar per tahun. Potensi tersebut meliputi: potensi perikanan tangkap sebesar US$15,1 miliar per tahun, potensi budidaya laut sebesar US$46,7 miliar per tahun, potensi peraian umum sebesar US$1,1 miliar per tahun, potensi budidaya tambak sebesar US$10 miliar per tahun, potensi budidaya air tawar sebesar US$5,2 miliar per tahun, dan potensi bioteknologi kelautan sebesar US$4 miliar per tahun.

Sesuai renstra Pembangunan Kelautan dan Perikanan Indonesia tahun 2010-2014, yakni mewujudkan Indonesia sebagai Penghasil Produk Kelautan dan Perikanan Terbesar 2015, hal ini perlu dibarengi dengan upaya dan tindakan nyata, terlebih membawa misi dalam Mensejahterakan Masyarakat Kelautan dan Perikanan. Pembangunan kelautan dan perikanan harus dilaksanakan berdasarkan kerangka tiga pilar pembangunan, yaitu pro-poor (pengentasan kemiskinan), pro-job (penyerapan tenaga kerja), dan pro-growth (pertumbuhan). Menurut data BPS Agustus 2011, tingkat pengangguran terbuka sebesar 6,56 persen. Di harapkan dari sektor ini mampu mengurangi laju pengangguran tersebut.

Permasalahan Perikanan Tak kunjung selesai

Akhir-akhir ini, potensi sumber daya ikan yang berada di perairan Indonesia baik laut maupun perairan umum, cenderung mengalami degradasi, utamanya yang berada di perairan umum daratan maupun perairan pantai. Kondisi penurunan sumber daya ikan ini mengakibatkan Indonesia mengalami kesulitan dalam upaya meningkatkan produksi secara nyata (significant) melalui kegiatan perikanan tangkap.

Selain illegal fisihing seperti yang dibicarakan diawal, ada beberapa faktor penyebab penurunan kualitas sumber daya ikan terkait dengan degradasi kualitas lingkungan pesisir, antara lain oleh aktivitas manusia yang menimbulkan pencemaran perairan, kegiatan perikanan yang merusak (destructive fishing), penggunaan alat penangkap ikan yang tidak sesuai dengan izin dan yang tidak berizin, maupun oleh pihak asing yang melakukan praktik-praktik illegal di Indonesia. Lalu minimnya optimalisasi pengawasan lantaran keterbatasan sarana prasarana penunjang baik dari pemerintah, serta peran masyarakat.

Meskipun telah terbit Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, beberapa aturan turunannya masih belum selesai secara keseluruhan. Terlebih mengenai hak pengelolaan wilayah laut kepada daerah, seperti yang tersirat pasal 18 UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini menjadi dilema/simalakama yang mana kedua belah pihak (pusat dan daerah) menjalankan tupoksi sesuai peraturan berlaku.

Kondisi tersebut memberikan tantangan bagi Indonesia untuk kembali bertumpu pada kegiatan perikanan sebagai leading sektor pembangunan. Masih banyak potensi kelautan yang belum tergarap, padahal berbagai kegiatan dan kebijakan digulirkan untuk pengelolaan sumber daya laut. Namun respon positif pemerintah kurang mendapat antusias dari stakeholder perikanan. Hendaknya ini menjadi renungan bersama demi kemajuan perikanan Indonesia.
Hemat penulis, konsisten dengan konsep negara kepulauan dimana antara laut dan daratan dianggap satu kesatuan yang tidak terpisahkan, merupakan jalan terbaik. Maka saatnya kelautan dan perikanan menjadi primadona baru pembangunan Indonesia. Pemberdayaan dan strategi pembangunan keduanya, harus terintegrasi bukan parsial. Begitu juga andai lautan dijadikan basis pembangunan Indonesia, tidak ada yang merasa dipinggirkan sekalipun orientasi pembangunan Indonesia bergeser ke laut. Pergeseran ini sebuah keniscayaan mengingat fakta wilayah Indonesia sebagian besar dari laut atau air. Apalagi jika dikaitkan dengan banyaknya potensi kelautan yang belum tergarap dengan optimal dibandingkan potensi yang ada di daratan seperti sektor pertanian, kehutanan, dan pertambangan.

Selasa, 15 November 2011

Mencari solusi kemiskinan yang efektif

Sejak awal kemerdekaan, bangsa Indonesia telah mempunyai perhatian besar terhadap terciptanya masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945 dan falsafah Pancasila. Program-program pembangunan yang dilaksanakan selama ini juga selalu memberikan perhatian besar terhadap upaya pengentasan kemiskinan karena pada dasarnya pembangunan yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meskipun demikian, masalah kemiskinan sampai saat ini terus-menerus menjadi masalah yang berkepanjangan.
Falsafah Pancasila (lima dasar) telah memberikan inspirasi bagi seluruh pemikiran dan pergerakan bangsa indonesia dalam mewujudkan kehidupan yang lebih sejahtera dalam lima dimensi yakni : ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Dengan lima dimensi pancasila tersebut seharusnya kehidupan bangsa ini telah lebih baik sejak falsafah tersebut ada. Namun, banyak fakta yang menunjukkan bahwa sesungguhnya bangsa ini belum maju. Hambatan kemajuan terus membayangi semenjak merdeka tahun 1945, salah satunya adalah kemiskinan.
Kemiskinan berawal dari faktor ketimpangan dan ketidakadilan sosial yang menjadi sebab utama keluarnya bangsa indonesia dari falsafah pancasila. Esensi dari falsafah pancasila telah disalahgunakan. Kita bisa lihat seperti kepercayaan kepada Tuhan YME, yang diharuskan oleh agama telah berubah menjadi sumber konflik di tengah tengah kehidupan masyarakat. Lalu nilai-nilai kemanusiaan, persatuan dan kerakyatan, sudah jauh dilanggar oleh bangsa ini, yang mengakibatkan keadilan sosial menjadi jauh dari kenyataan. Fenomena tersebut dapat dilihat dari aktifitas sehari-hari yang terjadi di lingkungan kita antara lain, menjamurnya pasar-pasar modern (mall, swalayan dll) yang membuat tergusurnya pasar tradisional sebagai tempat dan sumber penghidupan masyarakat kecil.

Lalu bagaimana menegakkan keadilan yang mampu merahmati bagi kehidupan sosial di negeri ini?

Pertanyaan ini sulit dijawab oleh siapapun bahkan dengan kekuasaan apapun. Menegakkan keadilan sosial tidak semudah membalikkan telapak tangan, diperlukan manusia-manusia berjiwa sosial yang siap berjuang tanpa pamrih sebagai pahlawan tanpa jasa yang gigih mengangkat harkat dan martabat masyarakat kecil daerahnya masing-masing.

Adil mempunyai arti tidak berat sebelah (memihak), sepatutnya dan tidak sewenang-wenang. Dalam bahasa Arab, adil memiliki sinonim yang banyak yakni lurus, pertengahan, cenderung kepada kebenaran. Meminjam istilah (alm. Cak Nur) bahwa hakikat dasar kemanusiaan –termasuk keharusan menegakkan keadilan- merupakan bagian dari sunnatullah. Menegakkkan keadilan adalah kemestian yang merupakan hukum yang obyektif , tidak bergantung kepada kemauan pribadi manusia siapapun juga. Dalam Al-Qur’an, keadilan disebut bagian dari hukum kosmis, yakni hukum keseimbangan (mizan) yang menjadi hukum universal.

Memperlakukan orang dengan perlakuan yang sama, merupakan prinsip dari keadilan. Pada umumnya keadilan adalah keadaaan dimana setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan kita bersama. Hakikat keadilan terletak dalam sikap mengakui dan memperlakukan orang lain sebagai sesama manusia. Kita tahu bahwa keadilan bukan barang baru untuk dibicarakan, ia sudah lama muncul, sehingga Aristoteles membagi keadilan kepada tiga hal yaitu : keadilan kumulatif (tukar menukar), distributive (membagi), dan umum atau legal. Keadilan pertama mengatur hubungan orang dengan orang dan badan dengan badan; yang kedua hubungan masyarakat dengan warganya; dan yang ketiga hubungan orang-orang dengan masyarakat.

Atas dasar itulah, keadilan merupakan aturan main dalam kehidupan sosial manusia, suatu masyarakat atau interaksi sosial tidak akan ada dan bertahan tanpa keadilan. Begitu pentingnya keadilan, sehingga ia menjadi syarat keberadaan dan kelangsungan hidup masyarakat. Oleh karena itu keadilan adalah tonggak utama yang menunjang seluruh bangunan (masyarakat), jika tonggak itu disingkirkan, bangunan masyarakat yang megah dan perkasa pasti akan hancur berantakan.

Dalam hal ini, kesadaran kalangan elite masyarakat sangat diperlukan, mengingat anggapan bahwa kalangan elitlah penyebab munculnya ketidakadilan di masyarakat. Dengan posisi dan jaringan yang dimilikinya, kaum elitis memarjinalkan peran-peran masyarakat bawah/miskin. Sehingga terjadilah ketimpangan sosial yang meyebabkan gap antar masyarakat. Selai itu kalngan elite harus menyadari akan arti suatu hak. Hak adalah benteng pengaman dari hukum kodrat bagi kita untuk melawan penindasan dari kekuatan yang lebih tingggi. Menghormati hak itu adalah sebuah keadilan dan melanggarnya berarti tidak berbuat adil.

Dalam sebuah negara demokrasi, keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam segala sektor kehidupan dan berbangsa dan bernegara menjadi harga mati. Khususnya dalam pembangunan, peran dan partisipasi masyarakat menjadi bukti bahwa masyarakat bukan objek melainkan sebagai subjek pembangunan. Dengan begitu masyarakat menjadi bagian dari pembangunan terintegrasi. Masyarakatlah pemilik pembangunan tersebut. Dengan demikian, adanya demonstrasi yang merusak fasilitas umum maupun gedung-gedung pemerintahan, mencerminkan bahwa mereka belum sadar, kalau yang dirusak adalah dari biaya APBN/APBD yang nota bene dari uang rakyat.

Terlibatnya masyarakat dalam pembangunan suatu keniscayaan, dan demokratisasi pembangunan merupakan proses pemberdayaan prinsip dasar kemanusiaan sesuai ajaran agama. Oleh karena itu, kebijakan pembangunan digali dan bersumber dari aspirasi masyarakat dan untuk kepentingan masyarakat, dan membentuk komunikasi pastisipatif dua arah dengan optimal.

Kemiskinan urusan kita bersama

Tujuan pembangunan ialah menciptakan kesejahteraan untuk rakyat, orang dikatakan sejahtera apabila mencukupi segala kebutuhan yang diperlukan, dan sebaliknya bila tidak tercukupi berarti serba kekurangan, dan orang yang kekurangan dikategorikan dalam keadaan miskin. Berbicara kemiskinan memang suatu hal yang rumit, bahkan hal ini sudah menjadi global common enemy, musuhnya dunia internasional. Di Indonesia, pemerintah hanya mampu menurunkan tingkat kemiskinan dari kemiskinan absolut menuju tingkat relatif. Hal ini pula yang terjadi dari pemerintahan terdahulu. Masalah kemiskinan pun mendapat perhatian khusus dari pemerintah dan DPR, baru baru ini sudah disahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanganan Fakir Miskin menjadi Undang-Undang (UU) No 13 tahun 2011. UU tersebut merupakan instrumen penting dan landasan bagi pemerintah, khususnya Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II untuk bekerja mengurangi jumlah fakir miskin di Indonesia. Dengan harapan mampu menyejahterakan dan meningkatkan taraf hidup fakir miskin. Sebuah prestasi yang sangat ditunggu oleh seluruh kalangan.

Landasan filosofis dari UU ini adalah bahwa negara mempunyai tanggung jawab untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Secara yuridis, negara juga harus bertanggung jawab untuk memelihara fakir miskin guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan. Untuk melaksanakan tanggung jawab negara itu diperlukan kebijakan pembangunan nasional yang berpihak pada fakir miskin secara terencana, terarah, dan berkelanjutan.

Banyaknya program pengentasan kemiskinan ternyata tidak menurunkan jumlah masyarakat miskin, bahkan sebaliknya bertambah. Itu sebabnya jika ada program untuk mengatasi masalah kemiskinan di negeri ini sebaiknya dibuat program yang komprehensip yang tidak hanya ditinjau dari sisi ekonomi saja melainkan juga dari sisi kultur atau budaya. Banyak karakter kemiskinan yang susah dihilangkan sehingga jatuh miskin lagi. Di wilayah Pantura pulau Jawa misalnya, terdapat budaya kemiskinan yang susah diubah. Pada masa panen orang tua rame-rame mengawinkan anaknya sekaipun anaknya masih usia belia. Namun jika musim paceklik datang, maka rame-rame pula pasangan muda ini bercerai, padahal seharusnya mereka menunda perkawinan sebelum mendapat pekerjaan tetap. Dan ketika mendapat rezeki banyak seharusnya ditabung, malah membuat pesta dengan alasan mensyukuri nikmat atas rezeki itu, akhirnya materi habis dikonsumsi sesaat.

Pada umumnya kemiskinan itu dilihat dari segi ekonomi atau pendapatannya. Seseorang dikatakan miskin jika pendapatan ekonominya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokok bagi hidupnya. Kebutuhan pokok itu pada umumnya terdiri dari sandang, pangan dan papan. Selain itu tentu saja, banyak kebutuhan lainnya yang diperlukan seperti pendidikan, kesehatan dsb.

Seperti kita tahu, pada zaman Bung Karno dengan program Pasambede yang membantu mengurangi petani miskin di tanah air. Lalu zaman Pak Harto yang terkenal dengan program IDT nya, yang mampu mengurangi tingkat kemiskinan di tanah air. Di zaman reformasi pun terdapat program Jaring Pengaman Sosial (JPS), khususnya era presiden BJ Habibie, yang kemudian diteruskan oleh presiden Gus Dur dan presiden Megawati dengan harapan mampu mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia. Begitu juga pemerintahan SBY, dengan berbagai program pro-rakyat mampu mengubah kemiskinan dari tingkat absolut menjadi kemiskinan dalam tingkat relatif hingga mencapai 16 persen dari jumlah penduduk Indonesia.

Pemerintahan presiden SBY telah meluncurkan berbagai program pro rakyat baik yang berjalan di periode pertama, hingga periode kedua sekarang. Diantara berbagai program andalan pemerintah, terdapat 8 program kebijakan terkait program kesejahteraan rakyat. Seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), konversi minyak tanah ke elpiji, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Jamkesmas, PNPM Mandiri, Kredit Usaha Rakyat (KUR), program beras untuk keluarga miskin (RasKin), serta program peningkatan kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir

Berdasarkan data BPS tahun 2010, tingkat persentase penduduk miskin di indonesia sebesar 13,33 persen. Pada umumnya kemiskinan itu dilihat dari segi ekonomi atau pendapatannya. Seseorang dikatakan miskin jika pendapatan ekonominya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokok bagi hidupnya. Ajaran al-Qur’an dalam menanggulangi kemiskinan, terfokuskan kepada tiga hal kelompok : kewajiban individu, kewajiban orang lain/masyarakat, dan kewajiban pemerintah
Dengan demikian, mari kita semua sebagai stakeholder dari berbagai kalangan untuk mengambil bagian dalam mengentaskan kemiskinan serta turut aktif dalam partisipasi sosial antar masyarakat. Keterlibatan masyarakat luas dalam mengentaskan kemiskinan sangat menjadi dambaan bersama yang dapat mempermudah pemerintah dalam mewujudkan pemerataan kesejahteraan yang adil berlandaskan asas pancasila dan sesuai amanat UUD 45. Diperlukan sinergitas dari seluruh pihak, baik itu lintas eksekutif, legislatif dan lintas sektoral untuk mengurangi taraf kemiskinan rakyat indonesia. Hal ini dikarenakan hampir mayoritas dari jumlah rakyat indonesia merupakan golongan menengah kebawah.

Jumat, 28 Oktober 2011

Hari Sumpah Pemuda ; So what gitu lho............



Ø KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGAKOE BERTOEMPAH DARAH JANG SATOE, TANAH AIR INDONESIA
Ø KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA, MENGAKOE BERBANGSA JANG SATOE, BANGSA INDONESIA
Ø KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGJOENJOENG BAHASA PERSATOEAN, BAHASA INDONESIA
Djakarta, 28 Oktober 1928

Hari ini tanggal 28 Oktober 2011, hampir di berbagai media cetak dan on line, menjadikan tema pemuda sebagai headlilne pemberitaan massal. Tidak terkecuali di content BB dan SMS pun hampir seluruh nama daftar kontak, menulis di status dan gambar profilnya bertemakan pemuda. Seolah olah kata pemuda menjadi trending topik di seantaro indonesia.  Saya ingin tarik ke belakang mengenai sejarah perjungan para leluhur bangsa, bagaimana teks Sumpah Pemuda yang dibacakan pada waktu Kongres Pemoeda yang diadakan di Waltervreden (sekarang Jakarta) pada tanggal 27 – 28 Oktober 1928 terlaksana. Pasti ada sabab musababnya dan tidak terjadi begitu saja, satu hal yang dapat menyatukan para jong-jong kelompok  terdahulu adalah ingin merasakan kemerdekan yang nyata.
Luas kepulauan dan kelautan indonesia yang begitu panjang dan disertai dengan ragam bahasa budaya menjadi permasalahan di kemudian hari andaikan tidak diantisipasi dengan menyatukan unsur tersebut. Bayangan saya mungkin indonesia seperti eropa ke dua, jadi kalau kita mau pergi ke kalimantan harus mengganti visa dulu dan sebaliknya bagi masyarakat yang tinggal di sumatera ingin berkunjung kepulau jawa, pun harus membayar pajak kunjungannya.
 Dan ternyata, itu tidak terjadi hingga kini. Sungguh mulianya niat dan tujuan para pemuda pendahulu pendahulu kita, mereka melakukan keputusan tepat yang berguna untuk generasi berikutnya. Melihat posisi sejarah berdrinya bangsa Indonesia, kaum pemuda memiiki posisi strategis dalam menentukan perjalanan arah  bangsa indonesia. Pemuda lah yang melahirkan bangsa Indonesia melalui sumpah pemuda 28 oktober 1928.
Lalu so what gitu lho....... trus kita harus ngapain di hari spesial ini. Apa cukup dengan memperingati dan seremonial belaka, atau dengan kumpul untuk memilih pengurus organisasi yang menghimpun elemen kepemudaan yang bernama KNPI. Dalam UU tentang Kepemudaan no 40 tahun 2009, dalam Pasal 1 disebutkan, yang dimaksud pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.  
Usia sekitar itu sedang mengalami pencarian jati diri, usia produktif dan ingin terus melakukan inovasi dan kreasi. Di berbagai belahan dunia manapun, pemuda adalah nyawa setiap zaman, tumpuan masa depan bangsa yang kaya akan ide gagasan kritik, dan invasi, dan dinamika.  Pemuda senantiasa berperan  dalam setiap mengambil momentum sejarah di tengah perubahan dan pergolakan bangsa. Tak bisa dipungkiri, peranan sentral pemuda sebagai agen perubahan selalu ditunggu tunggu dalam upaya perubahan bangsa dan perjuangkan mewujudkan indonesia yang makmur, adil dan sejahtera.
Bertepatan hari ini pula, ada dua kejadian yang menjadikan hari sumpah pemuda sebagai momentum titik balik tahun 1928 dan aksi keprihatinan sosial. Para pengurus Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP)se indonesia sedang berkongres ria untuk merumuskan konsep sebuah cetak biru (blue print) cita-cita pemuda. Melalui  cetak biru  pemuda itulah,  para pemuda indonesia dapat bersatu padu guna merealisasikan mimpi, ide, narasi, serta gebrakan baru dalam mendorong indonesia menjadi negara strategis di dunia.
Di sisi lain, terjadinya demonstrasi  besar besaran di sejumlah titik strategis di ibukota seperti yang terjadi di depan gedung DPR RI senayan, yang bertepatan pula sedang berjalannya sidang paripurna DPR RI untuk penutupan masa sidangnya.  
Sumpah pemuda memiliki arti yang sangat mendalam bagi bangsa ini, sumpah pemuda berisi ikrar bersatunya dan disatukannya tunas tunas bangsa oleh kesamaan tanah lahir , bangsa dan bahsa. Ini mengingatkan kembali kita sebagai jati diri bagian dari NKRI.
Sudah sepatutnya kaum muda bersatu dan memperkuat  ikatan satu sama lain agar Indonesia tetap kokoh dan bertahan di tengah kriris global yang mengancam ekonomi negeri ini.
Selamat hari sumpah pemuda....

Kamis, 27 Oktober 2011

Indonesia butuh Strategi Revolusioner untuk Ketahanan Pangan


Sungguh miris membaca kabar bahwa saat ini ada 1 miliar orang menderita kelaparan. Angka tersebut dapat melonjak menjadi 9 miliar pada tahun 2050. Dunia membutuhkan standar pertanian yang dapat memastikan produktifitas dan kesejahteraan petani. Dengan demikian penting untuk memastikan petani tidak mencari pekerjaan lain ke kota.(Media Indonesia, Senin, 13 juni 2011).

Banyak produsen dunia yang produksi pertaniannya berpotensi turun, Indonesia diharapkan dapat menghadapi tantangan masalah pangan. Guna memacu produksi pangan anggaran Kementrian Pertanian (Kementan) naik Rp. 422 milyar, dari Rp. 16,7 trilyun pada tahun 2011 menjadi Rp. 17,14  trilyun tahun depan. Kenaikan tersebut disepakati dalam rapat antara komisi IV DPR RI dan Kementrian Pertanian (Kamis, 9 Juni 2011). Dalam kaitan ketahanan pangan Kementrian Pertanian menargetkan produksi sejumlah komoditas pangan meningkat di 2012 misalnya padi meningkat menjadi 74,13 juta ton gabah kering giling (GBG), jagung 24 juta ton, kedelai 1,9 juta ton, gula 4,39 juta ton, dan daging sapi 471 ton.

Mentri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas menyatakan bahwa pemerintah berencana menggenjot produksi lima komoditas untuk mencapai swasembada pangan. Hal itu sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2010-2014. Masih banyak komoditas yang belum bisa memenuhi target produksi. Oleh karena itu perlu prioritas strategis guna mencapai swasembada pangan. Sebelumnya diberitakan, produksi tiga komoditas utama pangan yakni padi, jagung, dan kedelai pada tahun 2011 diperkirakan bakal meleset dari target (Media Indonesia, 8/6). Angka ramalan I (ramalan produksi perempat bulan) BPS menunjukkan, capaian produksi padi kurang 3,29 juta ton atau 4,66% jagung kurang 4,07 juta ton (18,52%) dan kedelai kurang 625 ribu ton (40,13%).

Konsep Ketahanan Pangan


Dalam UU NO 7 Tahun 1996 tentang Pangan, pasal 1  dikatakan bahwa : Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau.

Pangan adalah  segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan makanan atau minuman.  Adapun pembangunan pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil dan merata berdasarkan kemandirian dan tidak bertentangan dengan keyakinan masyarakat (UU Pangan). Sedangkan tujuan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan pangan dalam rangka ; 1. tersedianya pangan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu, & gizi bagi kepentingan kesehatan manusia. 2. terciptanya perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab; dan 3. terwujudnya tingkat kecukupan pangan dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan Masyarakat.
           
Ketahanan pangan nasional masih merupakan isu strategis bagi Indonesia mengingat kecukupan produksi, distribusi dan konsumsi pangan mempunyai dimensi sangat luas dan terkait dengan dimensi sosial, ekonomi dan politik.  Dengan demikian diperlukan penyelarasan peningkatan produksi di satu pihak (kepentingan makro) dan peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani  di lain pihak (kepentingan mikro) dengan prinsip pembangunan dari, oleh dan untuk masyarakat petani sebagai upaya pemberdayaan. Oleh karena itu, jika secara konsisten ingin mensimultankan pencapaian tujuan peningkatan produksi dan tujuan kesejahteraan khususnya untuk petani yang sebagian besar berusahatani pangan, maka kebijakan swasembada (self sufficiency) untuk komoditi beras yang strategis haruslah disesuaikan dan diarahkan kepada self sufficiency ratio sebagai guide lines yaitu suatu indeks yang menunjukkan perbandingan supplai pangan yang harus dihasilkan secara domestik terhadap jumlah keseluruhan permintaan pangan dalam negeri.  Dengan demikian terjadi keseimbangan antara kepentingan produsen dan konsumen dengan tingkat harga produk yang layak (at reasonable prices), sehingga memungkinkan usahatani itu memperoleh nilai tambah, melakukan reinvestasi dan berkembang mandiri secara berkelanjutan.

Sikap seperti ini menjadi penting mengingat pemerintah akhir-akhir ini kewalahan dalam mengamankan kebijakan harga dasar gabah/beras sehingga cenderung sangat merugikan petani produksi. Dengan perkataan lain biarlah petani yang melakukan keputusan-keputusan usahataninya sesuai signal pasar dimana kepentingan petani produsen dan konsumen dalam konteks stabilitas dapat diakomodir melalui pendekatan usahatani terpadu (mixed and integrated farming system) yang mencerminkan the right crops in the right place principles.  Upaya tersebut perlu pula diikuti dengan kampanye pola makan (dietary pattern) untuk mengurangi tekanan terhadap permintaan beras (Napitupulu, Tom Edward Marasi, 2000).

Beras merupakan salah satu dari lima pangan utama yang notabene sebagai pangan pokok, sampai detik ini masih bisa dipertahankan swasembada nya. Sejak tahun 2008, swasembada beras tumbuh enam persen. Kemudian di tahun 2009 tumbuh sembilan persen  dan di tahun 2010 turun pertumbuhannya hanya 4,6 persen. Tentunya sinyal ini menjadi ancaman kedepan.

Untuk mempertahankan swasembada beras, Bulog sebagai institusi yang diberikan tugas  menjadi institusi yang menyetok beras atau menjaga stok beras nasional atau sebagai badan usaha yang memang diberikan  amanah oleh pemerintah untuk menjaga keamanan beras oleh stok nasionalnya, bisa memainkan perannya sebisa mungkin mengatur kestabilan harga manakala prinsip ekonomi (supply demand).  Tentunya hal ini menjadi  dilematis, karena dengan tumbuhnya 2,4 persen tingkat gabah dan beras di masyarakat cukup tinggi. Bulog juga tidak bisa membeli beras atau gabah dengan harga diatas HPO yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Akhirnya Bulog melakukan impor 2 juta ton dan  itu bukan barang sedikit. Oleh karenanya perlu suatu terobosan strategi jitu, baik di level Kementrian Pertanian sebagai sektor yang bertanggung jawab terhadap tumbuhnya sektor pertanian, dan Bulog sebagai institusi yang diberi tugas untuk menstabilkan harga dan stok nasional.

Presiden SBY sudah menetapkan 5-10 tahun kedepan Indonesia harus memiliki stok 10 juta ton beras pertahun. Mengingat pernyataan presiden dalam KTT ASEAN yang menyatakan Indonesia siap menjadi lumbung beras atau pangan ASEAN. Indonesia masih memiliki potensi mengembangkan lahan sawah sampai 20 juta hektar. Sekarang lahan sawah yang dimiliki hanya 7 hektar saja, masih ada 13 hektar lahan sawah yang tentunya menjadi sumber, bukan saja produksi beras dalam rangka menjaga ketahanan pangan nasional. Andai ini dapat digarap dengan serius niscaya menjadi potensi ekonomi yang besar dan dapat mensejahterakan rakyat Indonesia.

Konsep ketahanan pangan tidak terlepas dari penanganan kerawanan pangan karena kerawanan pangan merupakan penyebab penting instabilitas ketahanan pangan.  Kerawanan pangan dapat disebabkan karena kendala yang bersifat kronis seperti terbatasnya sumber daya dan kemampuan, maupun yang bersifat sementara seperti tertimpa musibah atau bencana alam.  Untuk mengatasi hal ini pemerintah dan masyarakat perlu membangun suatu sistem kewaspadaan, yang mampu mendeteksi secara dini adanya gejala kerawanan pangan di sekitarnya serta dapat meresponnya dengan cepat dan efektif.  Penanganan yang cepat dan tepat sangat diperlukan untuk menghindarklan masyarakat tersebut dari kerawanan  yang lebih parah, dengan segala dampak yang mengikutinya.

Ketahanan pangan yang kokoh dibangun pada tingkat rumah tangga yang bertumpu pada keragaman sumberdaya lokal. Sejalan dengan dinamika pemantapan ketahanan pangan dilaksanakan dengan mengembangkan sumber-sumber bahan pangan, kelembagaan pangan dan budaya pangan yang dimiliki pada masyarakat masing-masing wilayah.  Keunggulan dari pendekatan ini antara lain adalah bahwa bahan pangan yang diproduksi secara lokal telah sesuai dengan sumberdaya pertanian dan iklim setempat, sehingga ketersediaannya dapat diupayakan secara berkesinambungan. Dengan kemampuan lokal tersebut maka ketahanan pangan masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh masalah atau gejolak pasokan pangan yang terjadi di luar wilayah atau luar negeri.

Dalam kaitan inilah, aspek pemberdayaan ketahanan pangan masyarakat menjadi sangat penting. Pemberdayaan masyarakat berarti meningkatkan kemandirian masyarakat sebagai perwujudan dan pengembangan kapasitas masyarakat yang berlandaskan pada pemberdayaan sumberdaya manusia agar dapat memenuhi hak dan kewajibannya sesuai status dan peranannya dalam pembangunan ketahanan pangan.

Namun demikian, setiap wilayah atau daerah mempunyai keunggulan maupun keterbatasan dalam memproduksi bahan pangan secara efisien.  Ada daerah yang surplus dan ada daerah yang minus dalam memproduksi pangan tertentu. Dengan banyaknya jenis pangan esensial nabati maupun hewani sebagai sumber zat gizi makro dan mikro, tidak satupun daerah mampu memenuhi seluruh jenis pangan yang dibutuhkan dan diinginkan masyarakatnya.

Oleh karena itu interaksi antar wilayah mutlak diperlukan bagi pemenuhan kebutuhan pangan, dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan daerah. Demikian pula interaksi antar tataran daerah dengan tataran nasional, dalam suatu jejaring yang aktif dan dinamis sangat diperlukan dalam rangka ketahanan pangan nasional.

Pada dasarnya konsep pemantapan ketahanan pangan dapat diwujudkan melalui pengembangan sistem dan usaha agribisnis di bidang pangan, utamanya bagi golongan rawan pangan sementara maupun rawan pangan kronis yang masih mempunyai potensi pengembangan aktivitas ekonominya. Agribisnis pangan melibatkan banyak pelaku, usaha kecil seperti petani, pengolah dan pedagang yang berbasis pada keunggulan komparatif dan kompetitif sumberdaya lokal.



Strategi Revolusioner 

Dalam waktu dekat ini, DPR sedang melaksanakan revisi UU No 7 tahun 1996 tentang Pangan, dalam rangka memberikan jaminan, baik untuk ketahanan pangan atau kedaulatan pangan, yang difokuskan dari dalam negeri. Dengan demikian perlu menyediakan suatu perangkat undang-undang yang dapat memberikan jaminan keamanan terhadap pangan yang dikonsumsi. Untuk hal ini tidaklah mudah mengingat penyelesaian masalah pangan harus melibatkan semua lini (stake holder).

UU  no 7 tahun 1996 tentang Pangan tersebut, sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan yang terjadi di Indonesia sekarang. Sehingga, undang-undang tersebut harus mendapat telaah ulang khususnya oleh DPR. Kajian tersebut tentunya menjadi skala tugas  yang cukup besar. Namun demikian, tugas-tugas yang ada tentu dapat dicarikan jalan keluarnya secara parsial dan dikerjakan secara tepat. Maka dari itu, konsentrasi pengembangan strategi harus terukur, tepat sasaran dan difokuskan pada bidang pertanian umumnya pangan pokok. Sehingga strateginya adalah ketika ada target yang harus tumbuh minimalnya 6/7 persen tahun ini, maka tahun depan harus tumbuh 10 persen.

Strategi yang bisa dilakukan dan dikembangkan seperti strategi intensifikasi harus tetap dilaksanakan. Strategi benih unggul, strategi saran manajemen budidaya tanaman pertanian  yang pas yang baik yang edukasional yang dilandasi pada satu pemikiran  berlandaskan hasil penelitian yang baik dan benar.  Berkaca dari negara-negara luar yang maju pertaniannya seperti Belgia, China, Vietnam yang menggunakan varietas padi hybrida. Begitu pun dengan Indonesia harus mampu menggulinya mengingat padi kualitas lokal, produktivitasnya sudah cukup baik dibandingkan dengan Thailand yang hanya mampu  memproduksi padi dengan produktivitas antara 4-5 ton per hektar. Indonesia sudah bisa mengembangkan 5-7 ton per hektar.

Dari sisi produktifitas, sebetulnya padi lokal cukup baik. Tinggal bagaimana mengembangkan varietas-varietas agar produktifitasnya melonjak. Hybrida bisa dikembangkan di dalam negeri dengan menggunakan teknologi terkini, apalagi jenis Hybrida sekali panen bisa produksi 10 ton per hektar.

Strategi yang lain  yakni ekstensifikasi, perluasan lahan yang sekarang rata-rata hanya 50 ribu hektar pertahun. Kondisi ini tentunya tidak seimbang dengan alih fungsi lahan yang sekarang antara 80-100 ribu hektar per tahun. Dari lahan sawah menjadi pembangunan lainnya. Kalau kita mampu mencetak 50 ribu hektar sawah baru tiap tahunnya, tentunya semakin lama semakin ciut, semakin kecil makin mempengaruhi tingkat produktifitas pangan nasional. Lahan-lahan pertanian yang ada harus dijaga sesuai undang-undang yang sudah ada. Yaitu Undang-Undang No 41 tahun 2009 Tentang Lahan Petanian Pangan Berkelanjutan. Dalam pasal 1 ayat (3) dinyatakan bahwa : Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. 

Mengadopsi dari berbagai pakar, strategi lainnya dapat dilakukan yaitu : Pertama adalah sangat perlu untuk mengadopsi strategi pembangunan dan kebijakan ekonomi makro yang menciptakan pertumbuhan yang berdimensi pemerataan dan berkelanjutan (sustainable development). Kedua adalah merupakan keperluan yang mendesak untuk mempercepat pertumbuhan sektor pertanian dan pangan serta pembangunan perdesaan dengan fokus kepentingan golongan miskin. Dan ini berarti pertanian (pangan) harus menjadi mainstream dalam ekonomi nasional.  Ketiga, sudah saatnya harus meningkatkan akses terhadap lahan dan sumberdaya pertanian dalam arti luas secara lebih bijaksana, termasuk menciptakan dan meningkatkan kesempatan kerja, transfer pendapatan, menstabilkan pasokan pangan, perbaikan perencanaan dan pemberian bantuan pangan dalan keadaan darurat kepada masyarakat.

Diversifikasi pangan
Sekitar 63 persen kebutuhan rakyat miskin di Indonesia adalah makanan dan sepertiganya adalah kebutuhan terhadap beras. Menurut data Bank Dunia, beras kini merupakan komoditas yang harganya tinggi, disertai dengan permintaan yang makin tinggi pula. Indonesia harus mengembangkan sistem diversifikasi pangan. Diversifikasi juga jangan menghalihfungsikan makan lokal  yang biasa dengan beras Selain beras juga dapat  dikembangkan produksi pangan lain seperti ubi, singkong, talas yang bisa diolah jadi produk-produk  yang memberikan satu cita ras dan aroma yang tentunya tidak kalah degnan mie instan yang berbahan gandum. Yang biasa makan sagu, ya monggo kita kembangkan. Yang biasa makan jagung ,ya monggo makan jagung, jagungnya yang kita kembangkan.   
Menanggapi hal ini, terdapat dua hal yang harus dijalankan pada masa datang dalam usaha peningkatan kesejahtaraan rakyat miskin. Dua hal itu adalah dengan menjalankan program diversifikasi pangan dan penjangkauan ke rakyat miskin.  Berbicara mengenai diversifikasi pangan, dibagi dalam tiga kategori, yaitu diversifikasi horisontal, vertikal, dan desentralisasi kebijakan pangan dan implementasinya. Intinya, peragaman pangan tidak hanya menyangkut masalah kualitas. Justru yang harus ditingkatkan cara pengolahannya,  jumlah karbohidrat yang terkandung dalam pangan tersebut, dan makanan pelengkapnya, Tujuan akhir dari diversifikasi ini adalah meningkatnya ketahanan pangan yang berbasis sumber daya lokal. Sementara itu, untuk program penjangkauan ke rakyat miskin, Bappenas akan melakukan identifikasi dan targetting data yang melibatkan pemerintah beserta komunitas lokal. Bersama-sama, mereka akan melakukan program ketahanan pangan yang lebih baik, dan mekanisme yang lebih baik.





Penutup

Era tahun 1980-an, Indonesia pernah mendapat penghargaan dari dunia internasional atas keberhasilannya mewujudkan swasembada. Keberhasilan itu mengantarkan Indonesia memperoleh penghargaan dari organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (Food and Agriculture Organization/FAO). Istilah ketahanan pangan dalam kebijaksanaan dunia, pertama kali digunakan pada tahun 1971 oleh PBB, tetapi Inodonesia secara formal baru mengadopsi ketahanan pangan dalam kebijakan dan program pada tahun 1992, yang kemudian definisi ketahanan pangan pada undang-undang pangan no:7 ada pada tahun 1996.

Ketahanan pangan merupakan basis utama dalam wewujudkan ketahanan ekonomi, ketahanan nasional yang berkelanjutan.  Ketahanan pangan merupakan sinergi dan interaksi utama dari subsistem ketersediaan, distribusi dan konsumsi, dimana dalam mencapai ketahanan pangan dapat dilakukan alternatif pilihan apakah swasembada atau kecukupan.  Dalam pencapaian swasembada perlu difokuskan pada terwujudnya ketahanan pangan.

Selasa, 04 Januari 2011

Minum Air Membuat Sehat

Semua orang pasti setuju bahwa air sangat diperlukan untuk kelangsungan hidup makhluk hidup. Air diperlukan oleh tumbuhan sehingga menjadi produsen bagi binatang atau manusia juga sebagai elemen dasar dalam mata rantai kehidupan. Bagi sebagian binatang, selain untuk minum, air juga menjadi tempat tinggal mereka. Tidak mengherankan bahwa bumi diciptakan dengan sebagian besar terdiri dari air. Begitu juga, dengan tubuh kita, 80% terdiri dari air.

Manfaat Minum Air

Mengingat pentingnya air, maka anjuran yang diberikan adalah agar kita meminum air sedikitnya 8 gelas sehari atau sekitar dua hingga dua setengah liter air. Berikut adalah beberapa manfaat air bagi tubuh: Membuat tubuh lebih sehat

Apabila asupan air mencukupi, hal ini dapat membantu agar distribusi nutrisi ke seluruh tubuh menjadi lancar sehingga semua sel dalam tubuh dapat memperbaiki diri dengan nutrisi tersebut. Dengan minum air sesuai anjuran juga akan meringankan kerja ginjal dan hati sehingga dapat membantu kita terhindar dari penyakit ginjal dan hati.
Memperlancar pencernaan
Minum air membantu pembuangan racun hasil metabolisme lebih lancar. Ini akan membantu kita terhindar dari penyakit pada pencernaan seperti sakit maag dan sembelit.
Menambah kecantikan alami
Kekurangan air akan membuat kulit kita terlihat kering dan berkerut. Air akan membantu menjaga kulit agar tetap kenyal sehingga terlihat awet muda dan cantik alami.
Membuat langsing
Air dapat menurunkan berat badan. Mengapa? Karena air tidak berkalori, bebas lemak, bebas kolesterol, dan rendah natrium.Selain itu, air membantu tubuh menguraikan lemak yang tersimpan.

Bagi yang sedang berdiet, air dapat menjadi teman yang tidak boleh dilupakan. Dengan meminum air hangat sebelum makan, akan membantu kita merasa kenyang sehingga akan mengurangi selera makan dan mengurangi porsi makan kita. Minum air juga tidak akan membuat gemuk karena air tidak mengandung kalori, gula dan lemak.
Meningkatkan kesuburan
Untuk Anda yang sedang merencanakan kehamilan, ternyata air dapat membantu meningkatkan kesuburan karena akan merangsang produksi hormon testoteron pada pria dan hormon estrogen pada wanita.


Air Minum
Cara Agar Anda Sering Minum AirSelalu bawa persediaan air minum, misalnya sebotol air. Setelah makan, jangan lupa minum segelas air. Minum air sebelum, selama dan setelah berolahraga atau melakukan kegiatan yang berat.
Pilihlah minum air saat beristirahat ketimbang minum kopi, soft drink dan minuman manis lainnya.


Mengingat pentingnya air, pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana memilih air minum yang sehat. Bila air minum tidak bersih bisa menyebabkan diare atau penyakit lainnya. Sedangkan saat ini ada berbagai jenis air minum yang ditawarkan seperti air tanah, air dari Perusahaan Air Minum (PAM), Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), air mineral dan air heksagonal. Apa saja perbedaan dari masing-masing jenis air tersebut?
Air tanah
Bagi penduduk di pedesaan air minum dapat diambil dari air tanah yang diambil dari sumur atau sungai. Tetapi, perlu diwaspadai bila sumber air tersebut berada di kawasan industri atau lokasi pembuangan sampah. Sedangkan di kota-kota besar, misalnya Jakarta, air tanah tidak lagi layak untuk dikonsumsi, karena banyak mengandung bakteri Eschericia coli (E-coli), kandungan besi (Fe) dan Mangan (Mn) serta kadar keasaman (pH) yang melebihi kriteria air minum sehat. Ini disebabkan karena banyaknya polutan yang dihasilkan manusia sehingga merusak air tanah.

Air PAM

Untuk dapat menghasilkan air yang baik, Perusahaan Air Minum (PAM) sebenarnya memiliki teknologi yang sesuai dengan pengolahan air minum, tetapi ini juga dipengaruhi oleh kualitas dari air yang dijadikan sebagai bahan baku apakah air tersebut tercemar atau tidak.

Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)

Adalah air yang diolah dengan teknologi khusus seperti teknologi sterilisasi kemudian dikemas dalam botol plastik atau wadah lainnya. Izin untuk perusahaan ini biasanya baru akan dikeluarkan bila hasil uji laboratorium baik. Agar mendapat air minum yang baik, perusahaan perlu selalu melakukan kontrol terhadap hasil air minum dan merawat peralatan produksinya dengan baik.

Air Mineral

Adalah air yang diperoleh dari sumbernya, umumnya dari pegunungan dan langsung dikemas sehingga terdapat mineral di dalamnya dengan kadar tertentu yang diperbolehkan.
Air heksagonal
Air jenis ini memiliki rangkaian molekul yang terstruktur, berbentuk segi enam sehingga disebut heksagonal. Air jenis ini lebih mudah diserap tubuh, lebih cepat menghantar nutrisi untuk seluruh tubuh, membuang racun sisa metabolisme, serta akan mengoptimalkan metabolisme tubuh.

Secara alami, air ini terdapat dalam sumur air zamzam di Mekah, di pegunungan Alpen, Swiss, dan di Lourdes, Perancis. Selain secara alami, air heksagonal dapat dibuat dengan menggunakan mineral-mineral alami yang dapat membantu pembentukan struktur heksagonal dalam air. Suhu saat pembentukan juga harus diperhatikan karena dapat menyebabkan struktur tersebut menjadi terurai sehingga menjadi air biasa.

Air heksagonal umumnya dijual dalam kemasan, tetapi minuman seperti ini dipercaya lebih menyehatkan untuk tubuh juga dapat mencegah penuaan. Dengan meminum air heksagonal dianggap dapat meningkatkan vitalitas, memperlambat proses penuaan dan mencegah penyakit. Hanya saja, air jenis ini umumnya lebih mahal dibandingkan jenis lainnya.

Sekarang, Anda dapat menentukan mana air minum yang layak diminum. Segera tolak apabila air berwarna, keruh atau berbau. Sedangkan bila membeli air yang dikemas, perhatikan segel tidak terbuka atau bocor.


Berapa Banyak yang Harus Diminum?

Tanpa mengkonsumsi air secara cukup, tubuh dapat mudah terserang penyakit. Maka, jangan lupa untuk mengkonsumsinya minimal 8 gelas setiap hari atau sekitar minimal dua liter air. Setiap hari, sekitar dua liter air terbuang melalui kulit, paru-paru, usus, dan ginjal.

Air yang hilang ini harus diganti agar kita tidak mengalami dehidrasi. Jika Anda kekurangan air atau mengalami dehidrasi, maka beberapa tanda seperti sakit kepala, lelah, pegal, air seni yang pekat, tidak tahan terhadap panas, serta mulut dan mata yang kering akan terjadi pada tubuh Anda.

Berapa banyak air yang harus diminum setiap hari? Bagi orang yang sehat membutuhkan minimal dua sampai dua setengah liter air sehari. Jika Anda berolahraga, maka Anda akan membutuhkan lebih banyak air. Demikian juga jika Anda tinggal di iklim panas. Bagi mereka yang mengalami obesitas, perlu minum segelas air ekstra untuk setiap kelebihan 10 kilogram dari berat badan ideal. Namun, sebaliknya bagi beberapa penderita penyakit tertentu seperti gagal jantung atau gangguan fungsi ginjal, maka beberapa dokter menyarankan untuk tidak terlalu banyak minum air. Ini pun harus dengan rekomendasi dokter ahli.

Jangan gantikan air dengan cairan lain seperti jus buah. Meski membuat tubuh sehat, jus buah mengandung kalori. Demikian juga, minuman yang mengandung gula dan susu, juga akan membuat tubuh membutuhkan banyak air untuk mencernanya. Apalagi jika Anda minum banyak minuman beralkohol atau minuman berkafein seperti kopi dan teh. Minuman-minuman ini memiliki sifat diuretik yaitu senyawa yang meningkatkan aliran seni, sehingga kita perlu minum lebih banyak air guna mengganti apa yang dikeluarkan.

Karena itu, jangan minum air ketika Anda sudah merasa haus. Ketika Anda merasa haus, maka Anda mungkin sudah mengalami dehidrasi. Karena itu, minumlah minimal 8 gelas sehari atau 2 hingga 2,5 liter per hari demi kesehatan Anda. Minumlah segelas air sekarang juga.

Senin, 03 Januari 2011

Mungkinkah Koalisi Poros Tengah?

Isu koalisi poros tengah kembali muncul dalam perpolitikan nasional yang diinisiasi oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Yang menarik adalah bahwa PKS merupakan anggota Sekretariat Gabungan (Setgab) di DPR sebagai wadah koalisi pendukung pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wapres Boediono.

Pada 1999 isu poros tengah eksis dalam perpolitikan Indonesia dan bahkan telah berhasil memecahkan kebekuan politik ketika itu antara kubu BJ Habibie dan kubu Megawati Soekarnoputri. Poros tengah kemudian berhasil menjadikan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sebagai orang yang diterima kedua belah pihak sehingga terpilih menjadi Presiden Republik Indonesia.

Akankah isu koalisi poros tengah sekarang ini akan mengkristal dan kemudian menjadi alternatif politik di tengah dominasi dua partai besar, yakni Demokrat dan Golkar? PKS sendiri sebagai penggagas kemudian mengajak partai-partai menengah lainnya di Setgab untuk bergabung, bahkan berkomunikasi pula dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang notabene partai oposisi.

Apa yang dilakukan PKS di atas setidaknya menyiratkan dua hal. Pertama, situasi tersebut agaknya dilatarbelakangi oleh adanya kekecewaan di kalangan partai anggota Setgab khususnya partai-partai menengah. Salah satu faktor kekecewaan tersebut, seperti yang ditegaskan salah seorang elite PKS, adalah adanya dominasi Demokrat dan Golkar dalam menyikapi berbagai kebijakan.

Dalam ungkapan lain, Setgab dikerdilkan fungsinya oleh kedua partai tersebut menjadi hanya sebagai stempel kebijakan pemerintah. Sementara partai-partai menengah jarang sekali dilibatkan. Seringkali Setgab memutuskan suatu kebijakan secara tertutup dengan hanya melibatkan Demokrat dan Golkar. Dalam situasi seperti ini, partai-partai menengah hanya diminta menyetujui saja. Ini, misalnya, terjadi pada kasus RUU DIY di mana anggota Setgab diminta mendukung usulan pemerintah itu.

Kedua, fenomena ini memperlihatkan bahwa koalisi partai pendukung SBY-Boediono memang sangat rentan karena lebih banyak didasarkan pada kepentingan politik pragmatis. Koalisi yang kuat sesungguhnya harus didasarkan pada kesamaan idelogis dan program, sehingga kohesivitas yang dibangun betul-betul rekat dan tidak mudah goyah.

Sayangnya orientasi kekuasaan jauh lebih menonjol di dalam koalisi pendukung SBY-Boediono. Maka, ketika persoalan kekuasaan tersebut mendapat ancaman, pihak-pihak yang terancam akan segera bereaksi keras. Bagaimanapun isu perombakan kabinet (reshuffle) sampai saat ini belum mereda sehingga cukup menghantui partai-partai menengah di dalam Setgab. Apalagi sejumlah menteri dari partai-partai tersebut dipandang berbagai kalangan tidak lagi layak mendampingi SBY sampai 2014.

Namun, memprediksi bahwa fenomena di atas akan berakhir dengan munculnya koalisi poros tengah mungkin terlalu jauh. Menurut hemat penulis, agaknya keinginan itu sulit terwujud. Apa yang dilakukan PKS sesungguhnya lebih merupakan manuver politik dalam rangka menaikkan daya tawarnya di hadapan Demokrat. Lagi-lagi orientasi kekuasaan yang menjadi pertimbangan utamanya.

Hal ini, misalnya, terlihat dari respons balik yang diberikan PKS kepada Demokrat yang menanggapi gagasan dibentuknya koalisi poros tengah. Ketika Demokrat mengatakan bahwa seharusnya PKS keluar dari Setgab dan menarik menteri-menterinya dari kabinet sebagai konsekwensi atas gagasannya, PKS menjawabnya dengan mengatakan bahwa Demokrat arogan. Ini jelas memperlihatkan bahwa PKS tidak serius dengan gagasannya tersebut.

Apalagi ketika PDIP yang diajak bergabung membentuk koalisi poros tengah juga meminta syarat yang senada. Sebagaimana ditegaskan salah seorang elite PDIP, Tjahyo Kumolo, bahwa PKS harus keluar terlebih dahulu dari barisan koalisi pendukung pemerintahan jika ingin menggandeng PDIP pada Pemilu 2014. Kalau tidak, PDIP tidak akan bersedia. Sementara di kalangan internal sendiri baru elite PPP yang sudah memberikan respons positif.

Dari paparan di atas jelas bahwa koalisi poros tengah yang digagas PKS akan sulit terwujud karena bukan merupakan wacana yang serius. Bahkan dalam derajat tertentu, lebih merupakan keluhan untuk tidak mengatakan kecemburuan politik terhadap Demokrat dan Golkar yang kian menunjukkan kemesraannya.

(sumber: Pikiran rakyat)