Wikipedia

Hasil penelusuran

Selasa, 15 November 2011

Mencari solusi kemiskinan yang efektif

Sejak awal kemerdekaan, bangsa Indonesia telah mempunyai perhatian besar terhadap terciptanya masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945 dan falsafah Pancasila. Program-program pembangunan yang dilaksanakan selama ini juga selalu memberikan perhatian besar terhadap upaya pengentasan kemiskinan karena pada dasarnya pembangunan yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meskipun demikian, masalah kemiskinan sampai saat ini terus-menerus menjadi masalah yang berkepanjangan.
Falsafah Pancasila (lima dasar) telah memberikan inspirasi bagi seluruh pemikiran dan pergerakan bangsa indonesia dalam mewujudkan kehidupan yang lebih sejahtera dalam lima dimensi yakni : ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Dengan lima dimensi pancasila tersebut seharusnya kehidupan bangsa ini telah lebih baik sejak falsafah tersebut ada. Namun, banyak fakta yang menunjukkan bahwa sesungguhnya bangsa ini belum maju. Hambatan kemajuan terus membayangi semenjak merdeka tahun 1945, salah satunya adalah kemiskinan.
Kemiskinan berawal dari faktor ketimpangan dan ketidakadilan sosial yang menjadi sebab utama keluarnya bangsa indonesia dari falsafah pancasila. Esensi dari falsafah pancasila telah disalahgunakan. Kita bisa lihat seperti kepercayaan kepada Tuhan YME, yang diharuskan oleh agama telah berubah menjadi sumber konflik di tengah tengah kehidupan masyarakat. Lalu nilai-nilai kemanusiaan, persatuan dan kerakyatan, sudah jauh dilanggar oleh bangsa ini, yang mengakibatkan keadilan sosial menjadi jauh dari kenyataan. Fenomena tersebut dapat dilihat dari aktifitas sehari-hari yang terjadi di lingkungan kita antara lain, menjamurnya pasar-pasar modern (mall, swalayan dll) yang membuat tergusurnya pasar tradisional sebagai tempat dan sumber penghidupan masyarakat kecil.

Lalu bagaimana menegakkan keadilan yang mampu merahmati bagi kehidupan sosial di negeri ini?

Pertanyaan ini sulit dijawab oleh siapapun bahkan dengan kekuasaan apapun. Menegakkan keadilan sosial tidak semudah membalikkan telapak tangan, diperlukan manusia-manusia berjiwa sosial yang siap berjuang tanpa pamrih sebagai pahlawan tanpa jasa yang gigih mengangkat harkat dan martabat masyarakat kecil daerahnya masing-masing.

Adil mempunyai arti tidak berat sebelah (memihak), sepatutnya dan tidak sewenang-wenang. Dalam bahasa Arab, adil memiliki sinonim yang banyak yakni lurus, pertengahan, cenderung kepada kebenaran. Meminjam istilah (alm. Cak Nur) bahwa hakikat dasar kemanusiaan –termasuk keharusan menegakkan keadilan- merupakan bagian dari sunnatullah. Menegakkkan keadilan adalah kemestian yang merupakan hukum yang obyektif , tidak bergantung kepada kemauan pribadi manusia siapapun juga. Dalam Al-Qur’an, keadilan disebut bagian dari hukum kosmis, yakni hukum keseimbangan (mizan) yang menjadi hukum universal.

Memperlakukan orang dengan perlakuan yang sama, merupakan prinsip dari keadilan. Pada umumnya keadilan adalah keadaaan dimana setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan kita bersama. Hakikat keadilan terletak dalam sikap mengakui dan memperlakukan orang lain sebagai sesama manusia. Kita tahu bahwa keadilan bukan barang baru untuk dibicarakan, ia sudah lama muncul, sehingga Aristoteles membagi keadilan kepada tiga hal yaitu : keadilan kumulatif (tukar menukar), distributive (membagi), dan umum atau legal. Keadilan pertama mengatur hubungan orang dengan orang dan badan dengan badan; yang kedua hubungan masyarakat dengan warganya; dan yang ketiga hubungan orang-orang dengan masyarakat.

Atas dasar itulah, keadilan merupakan aturan main dalam kehidupan sosial manusia, suatu masyarakat atau interaksi sosial tidak akan ada dan bertahan tanpa keadilan. Begitu pentingnya keadilan, sehingga ia menjadi syarat keberadaan dan kelangsungan hidup masyarakat. Oleh karena itu keadilan adalah tonggak utama yang menunjang seluruh bangunan (masyarakat), jika tonggak itu disingkirkan, bangunan masyarakat yang megah dan perkasa pasti akan hancur berantakan.

Dalam hal ini, kesadaran kalangan elite masyarakat sangat diperlukan, mengingat anggapan bahwa kalangan elitlah penyebab munculnya ketidakadilan di masyarakat. Dengan posisi dan jaringan yang dimilikinya, kaum elitis memarjinalkan peran-peran masyarakat bawah/miskin. Sehingga terjadilah ketimpangan sosial yang meyebabkan gap antar masyarakat. Selai itu kalngan elite harus menyadari akan arti suatu hak. Hak adalah benteng pengaman dari hukum kodrat bagi kita untuk melawan penindasan dari kekuatan yang lebih tingggi. Menghormati hak itu adalah sebuah keadilan dan melanggarnya berarti tidak berbuat adil.

Dalam sebuah negara demokrasi, keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam segala sektor kehidupan dan berbangsa dan bernegara menjadi harga mati. Khususnya dalam pembangunan, peran dan partisipasi masyarakat menjadi bukti bahwa masyarakat bukan objek melainkan sebagai subjek pembangunan. Dengan begitu masyarakat menjadi bagian dari pembangunan terintegrasi. Masyarakatlah pemilik pembangunan tersebut. Dengan demikian, adanya demonstrasi yang merusak fasilitas umum maupun gedung-gedung pemerintahan, mencerminkan bahwa mereka belum sadar, kalau yang dirusak adalah dari biaya APBN/APBD yang nota bene dari uang rakyat.

Terlibatnya masyarakat dalam pembangunan suatu keniscayaan, dan demokratisasi pembangunan merupakan proses pemberdayaan prinsip dasar kemanusiaan sesuai ajaran agama. Oleh karena itu, kebijakan pembangunan digali dan bersumber dari aspirasi masyarakat dan untuk kepentingan masyarakat, dan membentuk komunikasi pastisipatif dua arah dengan optimal.

Kemiskinan urusan kita bersama

Tujuan pembangunan ialah menciptakan kesejahteraan untuk rakyat, orang dikatakan sejahtera apabila mencukupi segala kebutuhan yang diperlukan, dan sebaliknya bila tidak tercukupi berarti serba kekurangan, dan orang yang kekurangan dikategorikan dalam keadaan miskin. Berbicara kemiskinan memang suatu hal yang rumit, bahkan hal ini sudah menjadi global common enemy, musuhnya dunia internasional. Di Indonesia, pemerintah hanya mampu menurunkan tingkat kemiskinan dari kemiskinan absolut menuju tingkat relatif. Hal ini pula yang terjadi dari pemerintahan terdahulu. Masalah kemiskinan pun mendapat perhatian khusus dari pemerintah dan DPR, baru baru ini sudah disahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanganan Fakir Miskin menjadi Undang-Undang (UU) No 13 tahun 2011. UU tersebut merupakan instrumen penting dan landasan bagi pemerintah, khususnya Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II untuk bekerja mengurangi jumlah fakir miskin di Indonesia. Dengan harapan mampu menyejahterakan dan meningkatkan taraf hidup fakir miskin. Sebuah prestasi yang sangat ditunggu oleh seluruh kalangan.

Landasan filosofis dari UU ini adalah bahwa negara mempunyai tanggung jawab untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Secara yuridis, negara juga harus bertanggung jawab untuk memelihara fakir miskin guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan. Untuk melaksanakan tanggung jawab negara itu diperlukan kebijakan pembangunan nasional yang berpihak pada fakir miskin secara terencana, terarah, dan berkelanjutan.

Banyaknya program pengentasan kemiskinan ternyata tidak menurunkan jumlah masyarakat miskin, bahkan sebaliknya bertambah. Itu sebabnya jika ada program untuk mengatasi masalah kemiskinan di negeri ini sebaiknya dibuat program yang komprehensip yang tidak hanya ditinjau dari sisi ekonomi saja melainkan juga dari sisi kultur atau budaya. Banyak karakter kemiskinan yang susah dihilangkan sehingga jatuh miskin lagi. Di wilayah Pantura pulau Jawa misalnya, terdapat budaya kemiskinan yang susah diubah. Pada masa panen orang tua rame-rame mengawinkan anaknya sekaipun anaknya masih usia belia. Namun jika musim paceklik datang, maka rame-rame pula pasangan muda ini bercerai, padahal seharusnya mereka menunda perkawinan sebelum mendapat pekerjaan tetap. Dan ketika mendapat rezeki banyak seharusnya ditabung, malah membuat pesta dengan alasan mensyukuri nikmat atas rezeki itu, akhirnya materi habis dikonsumsi sesaat.

Pada umumnya kemiskinan itu dilihat dari segi ekonomi atau pendapatannya. Seseorang dikatakan miskin jika pendapatan ekonominya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokok bagi hidupnya. Kebutuhan pokok itu pada umumnya terdiri dari sandang, pangan dan papan. Selain itu tentu saja, banyak kebutuhan lainnya yang diperlukan seperti pendidikan, kesehatan dsb.

Seperti kita tahu, pada zaman Bung Karno dengan program Pasambede yang membantu mengurangi petani miskin di tanah air. Lalu zaman Pak Harto yang terkenal dengan program IDT nya, yang mampu mengurangi tingkat kemiskinan di tanah air. Di zaman reformasi pun terdapat program Jaring Pengaman Sosial (JPS), khususnya era presiden BJ Habibie, yang kemudian diteruskan oleh presiden Gus Dur dan presiden Megawati dengan harapan mampu mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia. Begitu juga pemerintahan SBY, dengan berbagai program pro-rakyat mampu mengubah kemiskinan dari tingkat absolut menjadi kemiskinan dalam tingkat relatif hingga mencapai 16 persen dari jumlah penduduk Indonesia.

Pemerintahan presiden SBY telah meluncurkan berbagai program pro rakyat baik yang berjalan di periode pertama, hingga periode kedua sekarang. Diantara berbagai program andalan pemerintah, terdapat 8 program kebijakan terkait program kesejahteraan rakyat. Seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), konversi minyak tanah ke elpiji, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Jamkesmas, PNPM Mandiri, Kredit Usaha Rakyat (KUR), program beras untuk keluarga miskin (RasKin), serta program peningkatan kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir

Berdasarkan data BPS tahun 2010, tingkat persentase penduduk miskin di indonesia sebesar 13,33 persen. Pada umumnya kemiskinan itu dilihat dari segi ekonomi atau pendapatannya. Seseorang dikatakan miskin jika pendapatan ekonominya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokok bagi hidupnya. Ajaran al-Qur’an dalam menanggulangi kemiskinan, terfokuskan kepada tiga hal kelompok : kewajiban individu, kewajiban orang lain/masyarakat, dan kewajiban pemerintah
Dengan demikian, mari kita semua sebagai stakeholder dari berbagai kalangan untuk mengambil bagian dalam mengentaskan kemiskinan serta turut aktif dalam partisipasi sosial antar masyarakat. Keterlibatan masyarakat luas dalam mengentaskan kemiskinan sangat menjadi dambaan bersama yang dapat mempermudah pemerintah dalam mewujudkan pemerataan kesejahteraan yang adil berlandaskan asas pancasila dan sesuai amanat UUD 45. Diperlukan sinergitas dari seluruh pihak, baik itu lintas eksekutif, legislatif dan lintas sektoral untuk mengurangi taraf kemiskinan rakyat indonesia. Hal ini dikarenakan hampir mayoritas dari jumlah rakyat indonesia merupakan golongan menengah kebawah.