Wikipedia

Hasil penelusuran

Rabu, 15 Desember 2010

Selamatkan Kredibilitas MK

Kamis, 16 Desember 2010

Sikap Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. yang terkesan melindungi koleganya amat disesalkan. Mestinya ia segera menelisik pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh hakim konstitusi, tanpa menunggu hasil pengusutan Komisi Pemberantasan Korupsi. Temuan tim investigasi yang ia bentuk sudah lebih dari cukup untuk dijadikan pijakan mengambil langkah tegas.

Tim investigasi yang diketuai Refly Harun itu telah menyodorkan temuan penting. Publik yang mengikuti masalah ini pun jadi prihatin mendengar penjelasan orang-orang yang dituding dalam temuan itu. Contohnya pengakuan Neshyawati dan Zaimar--putri dan adik ipar hakim Arsyad Sanusi. Keduanya mengaku pernah berhubungan dengan calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, yang sedang beperkara di MK. Bahkan Zaimar pernah menerima duit dari Dirwan.

Hakim Arsyad pun membenarkan pengakuan putrinya. Tapi ia membantah bahwa Neshya, yang berprofesi sebagai pengacara, menerima suap dari Dirwan. Sang hakim konstitusi menegaskan pula bahwa tindakan putrinya itu tidak mempengaruhi putusan perkara Dirwan.

Klarifikasi terbuka seperti ini patut dihargai. Tapi, menghadapi masalah gawat ini, seharusnya Ketua MK tetap memprosesnya sesuai dengan aturan. Atas dasar temuan tim investigasi, Mahkamah bisa langsung membentuk panel etik yang beranggotakan beberapa hakim konstitusi, tentu di luar yang diduga terlibat kasus. Jika ditemukan indikasi kuat pelanggaran kode etik, tim ini mesti mengusulkan pembentukan Majelis Kehormatan yang melibatkan tokoh dari luar.

Langkah itu penting untuk menjaga integritas hakim konstitusi. Berbeda dengan hakim biasa, mereka memiliki aturan tertulis yang lebih ketat. Dalam kode etik dinyatakan, hakim konstitusi dilarang meminta atau menerima manfaat dari pihak yang beperkara. Mereka juga mesti menjamin anggota keluarganya tidak melakukan perbuatan yang sama.

Apakah hakim Arsyad telah menabrak rambu-rambu itu? Panel etik atau Majelis Kehormatan bisa menilainya dengan melihat kasus itu secara utuh, termasuk lewat pemeriksaan saksi. Boleh jadi, pendapat Arsyad yang berbeda dengan hakim lain dalam putusan perkara Dirwan perlu dipertanyakan pula, kendati ia menepis adanya kaitan dengan pertemuan putrinya. Dalam putusan itu, ia satu-satunya anggota majelis hakim yang menginginkan permohonan Dirwan dikabulkan sebagian.

Sejumlah temuan lain tim investigasi memang harus menunggu pengusutan KPK karena menyangkut dugaan pemerasan atau penyuapan. Dalam urusan ini pun seharusnya Mahfud Md. tidak berusaha mengarahkan ke delik percobaan penyuapan. Sebagai pengacara pihak yang beperkara di MK dan mengetahui dugaan suap itu, Refly bisa terancam pasal ini karena saat itu dianggap tak melapor ke penegak hukum. Langkah tersebut hanya memberi kesan dia berupaya menyerang balik Refly, yang menulis “MK Masih Bersih?” di sebuah media. Gara-gara tulisan itu pulalah ia ditantang oleh Mahfud untuk membuktikannya lewat investigasi.

Jangan sampai perselisihannya dengan Refly itu menjauhkan Mahfud dari pikiran yang jernih, termasuk dalam soal dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi yang telah mencuat. Ketua MK tak boleh menganggapnya sebagai persoalan sepele, karena akan berpengaruh besar terhadap kredibilitas lembaga yang dipimpinnya.

(sumber: tempo interaktif)

Minggu, 12 Desember 2010

Zakat dan Kemiskinan Umat

Zakat dan Kemiskinan Umat

oleh Aep Saefullah pada 31 Agustus 2010 jam 10:02

Biro Pusat Statistik (BPS) telah mengumumkan angka kemiskinan yang baru. Penduduk miskin pada Maret 2006 sebanyak 39,05 juta atau 17,75 persen dari total 210 juta penduduk. Penduduk miskin bertambah empat juta orang disbanding yang tercatat pada Februari 2005. Selain itu juga terdapat sebanyak 10 juta orang pengangguran di negara ini.

Jumlah angka kemiskinan ini merupakan persoalan yang seolah tidak terselesaikan bahkan terus meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini diperburuk lagi dengan terus meningkatkan harga-harga bahan pokok sementara pendapatan masyarakat cenderung tetap. Kasus gizi buruk dan busung lapar akan terus terjadi di daerah-daerah akibat ketidakmampuan kebutuhan hidup sehari-hari.

Tanggung Jawab Umat

Jumlah 39 juta orang miskin tersebut bisa dipastikan sebagian besar adalah orang Islam. Padahal Islam mengajarkan bahwa setiap Muslim adalah saudara, dan belum sempurna iman seorang Muslim sebelum ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya. Sebagai agama mayoritas dinegara ini, sudah menjadi tanggung jawab umat Islam untuk memberantas kemiskinan yang terjadi di negeri yang kaya akan sumber daya alam ini.

Pemberantasan kemiskinan harus menjadi agenda bersama umat Islam Indonesia. Kita tidak bisa hanya berpangku tangan dan menuntut pemerintah untuk mengatasi kemiskinan yang jumlahnya terus meningkat. Program-program pengentasan kemiskinan yang dilakukan pemerintah cenderung menjadi program yang rawan akan korupsi, kolusi, nepotisme, sehingga sasaran program pemberantasan kemiskinan lebih sering salah sasaran dan memperbesar angka kemiskinan baru.

Melihat realitas tersebut, maka umat Islam harus berjihad melawan kemiskinan. Umat Islam harus bahu-membahu untuk mengentaskan angka kemiskinan tersebut. Islam mempunyai tanggung jawab untuk memerangi kemiskinan di Tanah Air. Alasan utamanya adalah untuk menjaga keimanan kita. Dalam surat Al Maidah ayat 2, Allah berfirman, “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”.

Alasan lainnya adalah terkait untuk menjaga keimanan saudara-saudara kita yang miskin. Rasulullah SAW bersabda bahwa kemiskinan akan mempermudahkan seseorang menuju kekufuran. Keimanan seseorang akan mudah goyah hanya dengan sekardus mi instan karena perutnya yang lapar dan membutuhkan makan.

Salah satu cara untuk memerangi kemiskinan umat Islam di Indonesia adalah dengan memperbedayaan zakat. Pemberdayaan zakat ini hanya dapat dilakukan apabila kesadaran untuk membayar zakat sudah tinggi dikalangan umat.

Pemberdayaan zakat

Sebagai salah satu rukun Islam maka sudah menjadi kewajiban seorang Muslim untuk membayar zakat bila ia sudah memenuhi nisabnya. Allah berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 183, “Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil (yaitu) : Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat baiklah kepada ibu bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling”. Dalam Alquran Allah SWT banyak menyatakan kewajiban membayar zakat dan memberikan sedekah serta membelanjakan sebagian hartanya di jalan yang diridhai Allah SWT.

Keberadaan zakat sangat tergantung terhadap keberadaan lembaga zakat yang mengelolanya. Secara yuridis formal keberadaan zakat diatur dalam UU No 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat. Lembaga pengelola zakat saat ini tidak hanya dimonopoli oleh BAZIS yang dikelola oleh negara tetapi dikelola secara swadaya oleh masyarakat. Bahkan kecenderungan yang ada masyarakat lebih mempercayai penyaluran zakat mereka kepada lembaga-lembaga amil zakat swasta.

Yang menjadi perhatian bagi lembaga pengelola amil zakat tersebut adalah bagaimana zakat tersebut dapat diberdayagunakan untuk menanggulangi dan mengatasi kemiskinan umat Islam pada khususnya dan warga negara Indonesia pada umumnya. Pengelolaan ini penting agar zakat tidak hanya sekadar menjadi langkah penghimpunan dana dan sasaran penyalurannya tidak jelas.

Untuk meningkatkan daya guna zakat dan mengentaskan kemiskinan ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh lembaga amil zakat. Pertama,lakukan pengelolaan zakat secara professional dan akuntable. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan para wajib zakat bahwa dana yang telah mereka salurkan akan disalurkan kepada yang berhak untuk mendapatkan.

Kedua, sasaran diutamakan kepada bagaimana para mustahik (orang yang berhak menerima zakat) dari dana zakat tersebut dapat meningkatkan kemampuan berwirausaha sehingga mereka tidak menjadikan zakat sebagai gantungan hidup. Ketiga, mengelola dana zakat menjadi dana abadi yang dapat berkembang sehingga dana zakat tersebut tidak habis tetapi memiliki kontinuitas dan berkelanjutan.

Keempat, segmentasi sasaran yang jelas dan terencana. Sasaran dari pembagian zakat ini tidak perlu banyak tetapi cukup mengambil kelompok yang dapat memberikan pengaruh dan menggerakkan kegiatan ekonomi rakyat. Bila simpul-simpul ini dapat berkembang tentu akan mampu menciptakan lapangan kerja yang pada akhirnya mengurangi kemiskinan di daerah sekitarnya.

Kelima, membangun jaringan dengan pemberdayaan penerima zakat. Jaringan ini sangat penting guna memperlancar proses pembinaan dan pemberdayaan para penerima zakat dalam bentuk modal usaha. Dengan adanya jaringan akan mempermudah untuk mengembangkan usaha dan penyaluran hasil usaha. Pembangunan jaringan ini menjadi tanggung jawab yang sering terabaikan oleh badan pengelola zakat.

Keenam, pemberian bantuan pendidikan dan kesehatan bagi anak. Berdasarkan data UNICEF tahun 2006 jumlah anak balita gizi buruk di Indonesia mencapai 2,4 juta jiwa. Bila hal ini terus dibiarkan maka generasi penerus perjuangan umat yang andal akan hilang. Oleh sebab itu anak-anak harus mendapat perhatian umat.

Potensi zakat masih sangat besar yang sampai saat ini belum dimanfaatkan secara maksimal untuk mengentaskan kemiskinan. Oleh sebab itu kesadaran untuk membayar zakat harus terus disuarakan demi membangun bangsa yang adil dan sejahtera. Semoga! ( aep saefullah: dari berbagai sumber)