Wikipedia

Hasil penelusuran

Rabu, 15 Desember 2010

Selamatkan Kredibilitas MK

Kamis, 16 Desember 2010

Sikap Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. yang terkesan melindungi koleganya amat disesalkan. Mestinya ia segera menelisik pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh hakim konstitusi, tanpa menunggu hasil pengusutan Komisi Pemberantasan Korupsi. Temuan tim investigasi yang ia bentuk sudah lebih dari cukup untuk dijadikan pijakan mengambil langkah tegas.

Tim investigasi yang diketuai Refly Harun itu telah menyodorkan temuan penting. Publik yang mengikuti masalah ini pun jadi prihatin mendengar penjelasan orang-orang yang dituding dalam temuan itu. Contohnya pengakuan Neshyawati dan Zaimar--putri dan adik ipar hakim Arsyad Sanusi. Keduanya mengaku pernah berhubungan dengan calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, yang sedang beperkara di MK. Bahkan Zaimar pernah menerima duit dari Dirwan.

Hakim Arsyad pun membenarkan pengakuan putrinya. Tapi ia membantah bahwa Neshya, yang berprofesi sebagai pengacara, menerima suap dari Dirwan. Sang hakim konstitusi menegaskan pula bahwa tindakan putrinya itu tidak mempengaruhi putusan perkara Dirwan.

Klarifikasi terbuka seperti ini patut dihargai. Tapi, menghadapi masalah gawat ini, seharusnya Ketua MK tetap memprosesnya sesuai dengan aturan. Atas dasar temuan tim investigasi, Mahkamah bisa langsung membentuk panel etik yang beranggotakan beberapa hakim konstitusi, tentu di luar yang diduga terlibat kasus. Jika ditemukan indikasi kuat pelanggaran kode etik, tim ini mesti mengusulkan pembentukan Majelis Kehormatan yang melibatkan tokoh dari luar.

Langkah itu penting untuk menjaga integritas hakim konstitusi. Berbeda dengan hakim biasa, mereka memiliki aturan tertulis yang lebih ketat. Dalam kode etik dinyatakan, hakim konstitusi dilarang meminta atau menerima manfaat dari pihak yang beperkara. Mereka juga mesti menjamin anggota keluarganya tidak melakukan perbuatan yang sama.

Apakah hakim Arsyad telah menabrak rambu-rambu itu? Panel etik atau Majelis Kehormatan bisa menilainya dengan melihat kasus itu secara utuh, termasuk lewat pemeriksaan saksi. Boleh jadi, pendapat Arsyad yang berbeda dengan hakim lain dalam putusan perkara Dirwan perlu dipertanyakan pula, kendati ia menepis adanya kaitan dengan pertemuan putrinya. Dalam putusan itu, ia satu-satunya anggota majelis hakim yang menginginkan permohonan Dirwan dikabulkan sebagian.

Sejumlah temuan lain tim investigasi memang harus menunggu pengusutan KPK karena menyangkut dugaan pemerasan atau penyuapan. Dalam urusan ini pun seharusnya Mahfud Md. tidak berusaha mengarahkan ke delik percobaan penyuapan. Sebagai pengacara pihak yang beperkara di MK dan mengetahui dugaan suap itu, Refly bisa terancam pasal ini karena saat itu dianggap tak melapor ke penegak hukum. Langkah tersebut hanya memberi kesan dia berupaya menyerang balik Refly, yang menulis “MK Masih Bersih?” di sebuah media. Gara-gara tulisan itu pulalah ia ditantang oleh Mahfud untuk membuktikannya lewat investigasi.

Jangan sampai perselisihannya dengan Refly itu menjauhkan Mahfud dari pikiran yang jernih, termasuk dalam soal dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi yang telah mencuat. Ketua MK tak boleh menganggapnya sebagai persoalan sepele, karena akan berpengaruh besar terhadap kredibilitas lembaga yang dipimpinnya.

(sumber: tempo interaktif)

Tidak ada komentar: